Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami asumsikan bahwa penggalangan dana (crowdfunding) yang Anda maksud adalah penggalangan dana untuk tujuan sosial.
Crowdfunding merupakan salah satu model
fintech yang sedang populer di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan adanya teknologi ini, masyarakat dapat menggalang dana atau berdonasi untuk suatu inisiatif atau program sosial yang mereka pedulikan.
[1]
Inovasi Keuangan Digital
Pasal 1 angka 1 POJK 13/2018 menyatakan bahwa Inovasi Keuangan Digital (“IKD”) adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.
Ruang lingkup IKD meliputi:
[2]penyelesaian transaksi;
penghimpunan modal;
pengelolaan investasi;
penghimpunan dan penyaluran dana;
perasuransian;
pendukung pasar;
pendukung keuangan digital lainnya; dan/atau
aktivitas jasa keuangan lainnya.
Salah satu ruang lingkup IKD adalah pendukung keuangan digital lainnya, antara lain dalam bentuk
social/eco crowdfunding, Islamic digital financing, e-waqf, e-zakat,
robo advise dan
credit scoring.
[3]
Selanjutnya, kriteria IKD terdiri dari:
[4]bersifat inovatif dan berorientasi ke depan;
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana utama pemberian layanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan;
mendukung inklusi dan literasi keuangan;
bermanfaat dan dapat dipergunakan secara luas;
dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada;
menggunakan pendekatan kolaboratif; dan
memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data.
Penyelenggara IKD meliputi:
[5]Lembaga Jasa Keuangan; dan/atau
pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Jenis penyelenggara pada huruf b harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi.
[6]
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, koperasi dapat bertindak sebagai penyelenggara IKD dalam bentuk social/eco crowdfunding, dengan memenuhi kriteria IKD yang telah kami paparkan di atas.
Proses Pendaftaran
Penyelenggara yang akan atau telah melakukan kegiatan dalam ruang lingkup IKD dan memenuhi kriteria IKD wajib mengajukan permohonan pencatatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
[7]salinan akta pendirian badan hukum penyelenggara beserta identitas kelengkapan data pengurus;
penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk;
data dan informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan IKD; dan
rencana bisnis.
Untuk memastikan IKD telah memenuhi kriteria IKD yang ditentukan, maka OJK menyelenggarakan Regulatory Sandbox.
[8] Ini merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
[9]
OJK menetapkan penyelenggara untuk diuji coba dalam
Regulatory Sandbox.
[10] Penetapan dilakukan terhadap penyelenggara yang memenuhi persyaratan paling sedikit:
[11]tercatat sebagai IKD di OJK atau berdasarkan surat permohonan yang diajukan satuan kerja pengawas terkait di OJK;
merupakan bisnis model yang baru;
memiliki skala usaha dengan cakupan pasar yang luas;
terdaftar di asosiasi penyelenggara; dan
kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK.
Selama pelaksanaan
Regulatory Sandbox, yang dilaksankan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang 6 bulan apabila diperlukan,
[12] penyelenggara wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
[13]memberitahukan setiap perubahan IKD yang dimiliki;
berkomitmen untuk membuka setiap informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Regulatory Sandbox;
mengikuti edukasi dan konseling yang diperlukan untuk pengembangan bisnis sektor jasa keuangan;
mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan otoritas atau kementerian/lembaga lain; dan
berkolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Hasil
Regulatory Sandbox terhadap penyelenggara dinyatakan dengan status:
[14]direkomendasikan;
perbaikan; atau
tidak direkomendasikan.
Penyelenggara yang berstatus direkomendasikan berhak mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.
[15] Sedangkan penyelenggara yang memiliki jenis IKD yang sama dengan penyelenggara yang berstatus direkomendasikan memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.
[16]
Selanjutnya, penyelenggara harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lambat 6 bulan sejak penetapan status direkomendasikan.
[17] Jika penyelenggara tidak mengajukan permohonan pendaftaran hingga melewati batas waktu pendaftaran yang diberikan maka status rekomendasi pendaftaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
[18]
Penyelenggara mengajukan permohonan pendaftaran dengan disertai dokumen seperti saat melakukan permohonan pencatatan yang telah kami jelaskan sebelumnya, sepanjang terdapat perubahan atas dokumen dimaksud.
[19]
Selanjutnya, OJK memberikan surat tanda bukti terdaftar bagi penyelenggara yang telah menyelesaikan proses pendaftaran.
[20]
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, silakan kontak
Easybiz di
[email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Sumber Hukum:
Referensi:
[3] Penjelasan Pasal 3 huruf g POJK 13/2018
[5] Pasal 5 ayat (1) POJK 13/2018
[6] Pasal 5 ayat (2) POJK 13/2018
[7] Pasal 6 ayat (1) dan (3) POJK 13/2018
[8] Pasal 7 ayat (1) POJK 13/2018
[9] Pasal 1 angka 4 POJK 13/2018
[10] Pasal 8 ayat (1) POJK 13/2018
[11] Pasal 8 ayat (2) POJK 13/2018
[12] Pasal 9 POJK 13/2018
[13] Pasal 10 POJK 13/2018
[14] Pasal 11 ayat (1) POJK 13/2018
[15] Pasal 14 ayat (1) POJK 13/2018
[16] Pasal 14 ayat (2) POJK 13/2018
[17] Pasal 14 ayat (3) POJK 13/2018
[18] Pasal 14 ayat (4) POJK 13/2018
[19] Pasal 15 ayat (1) POJK 13/2018
[20] Pasal 14 ayat (5) POJK 13/2018