Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konflik Palestina – Israel dalam Perspektif Hukum Internasional

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Konflik Palestina – Israel dalam Perspektif Hukum Internasional

Konflik Palestina – Israel dalam Perspektif Hukum Internasional
Dr. iur. Damos Dumoli AgusmanSeleb Jurist
Seleb Jurist
Bacaan 10 Menit
Konflik Palestina – Israel dalam Perspektif Hukum Internasional

PERTANYAAN

Bagaimana sebenarnya secara hukum kedudukan para pihak di konflik Palestina-Israel? Bukankah penjajahan sudah dilarang sekarang dalam Hukum Internasional, lalu kenapa Israel dibiarkan menguasai wilayah Palestina dan bahkan sampai menghalangi akses ibadah pada lokasi sakral umat beragama di Jerussalem? Apa upaya/solusi yang realistis dalam mendamaikan konflik di tanah Palestina dalam sudut pandang Hukum Internasional?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan norma-norma dalam hukum internasional, penguasaan oleh Israel atas wilayah Palestina mulai sejak awal sampai saat ini adalah pelanggaran hukum internasional dan pengingkaran terhadap the right of self determination (hak untuk menentukan nasib sendiri) dari rakyat Palestina atas wilayah yang diokupasi (Occupied Palestinian Territory).
     
    Meski demikian, hukum internasional tidak memiliki institusi penegak hukum sebagaimana layaknya hukum nasional. Oleh sebab itu, penegakan atas pelanggaran hukum ini diserahkan kepada negara-negara dalam bentuk reaksi/respon baik secara sendiri maupun maupun kolektif (melalui PBB atau organisasi regional).
     
    Lalu, apa solusi untuk menyelesaikan konflik ini dari sudut pandang hukum internasional?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sejarah Konflik Palestina-Israel
    Konflik Palestina-Israel selama ini lebih banyak dibahas dalam perspektif hubungan internasional. Meski demikian, sebagai sengketa antar negara, konflik ini juga kental dengan dimensi hukum internasionalnya. Beberapa fakta hukum yang relevan dalam hukum internasional adalah:
    1. Pada saat proses dekolonisasi pasca Perang Dunia II, wilayah sengketa (Palestina) secara keseluruhan berada dibawah Inggris (British Mandate for Palestine 1920-1948). Ini berarti rakyat Palestina berhak atas penentuan nasib sendiri (self-determination) untuk merdeka dari Inggris.
    2. Inggris sebagai pemegang mandat gagal menengahi konflik antara komunitas Arab dan Yahudi di Palestina tentang masa depan negara baru ini, lalu kemudian menyerahkan persolan ini ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”), dan sejak 1948 berhenti sebagai pemegang mandat.
    3. Majelis Umum PBB mengambil alih sengketa ini dan mengeluarkan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/181(II) dan Partition Plan (29 November 1947) (“Resolusi MU PPB 181”). Rencana ini ditolak oleh komunitas Arab dan negara-negara Arab.
    4. Pada tahun 1948, komunitas Yahudi memproklamasikan berdirinya negara Israel dan mulai mengokupasi secara perlahan-lahan wilayah Palestina.
    5. Gagalnya inisiatif PBB tersebut melahirkan kevakuman kekuasaan di Palestina dan berdirinya negara Israel memicu perang Israel dengan negara-negara tetangga pada 1948. Pasca perang ini, Israel berhasil  menguasai secara de facto wilayah yang semula ditetapkan untuk Israel dalam Resolusi MU PBB 181, serta hampir 60% dari wilayah yang ditetapkan untuk Palestina.
    Pelanggaran Hukum Internasional oleh Israel
    Adapun norma hukum internasional yang berlaku sejak Perang Dunia II yang relevan dengan sengketa ini adalah:
    1. Norma self determination, yang memberikan hak pada wilayah yang masih berada dalam penguasaan kolonial untuk dimerdekakan.
    2. Norma uti possidetis juris, yaitu batas-batas wilayah yang dimerdekakan itu harus identik dengan batas wilayah kolonial. Prinsip ini diperkuat oleh pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) dalam Advisory Opinion on Legal Consequences of the Separation of the Chagos Archipelago from Mauritius in 1965 (2019). Menurut ICJ, norma self determination juga mengharuskan wilayah koloni dimerdekakan secara utuh dan tidak boleh di pecah-pecah (hal. 43, paragraf 160).
    3. Norma non-use of force, yaitu penggunaan kekerasan telah diharamkan untuk memperoleh wilayah. Larangan ini mulai berlaku sejak Piagam PBB 1945[1] dan ditegaskan melalui Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Co-operation among States in accordance with the Charter of the United Nations (Declaration on Friendly Relations).
     
    Selanjutnya norma-norma tersebut diimplementasikan melalui berbagai Resolusi PBB, dan perjanjian-perjanjian internasional seperti Oslo Accords 1993, di mana Israel mengakui kekuasaan Palestina atas wilayah Gaza dan West Bank.
     
    Berdasarkan norma-norma tersebut maka penguasaan oleh Israel atas wilayah Palestina mulai sejak awal sampai saat ini adalah pelanggaran hukum internasional dan pengingkaran terhadap the right of self determination dari rakyat Palestina atas wilayah yang diokupasi (Occupied Palestinian Territory). Israel dalam konteks ini adalah sebagai pihak yang mengokupasi (occupying power). Status pelanggaran hukum ini tercermin antara lain pada:
    1. Putusan ICJ dalam Advisory Opinion on Legal Consequences of the Construction of a Wall in the Occupied Palestinian Territory (2004) (“Advisory Opinion on Wall”) yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar hak atas self determination Palestina dan telah melakukan de facto annexation (aneksasi) melalui pembangunan tembok di Occupied Palestinian Territory (hal. 52, paragraf 121-122).
    2. Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/67/19 (2012) mengafirmasi hak self determination dalam kaitannya dengan wilayah Palestina yang diokupasi sejak 1967.
    3. Pre Trial Chamber I Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam Situation In The State Of Palestine (2021) merujuk pada wilayah Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah Palestina yang diokupasi oleh Israel sejak 1967 (hal. 60).
     
    Kedudukan Hukum Palestina dan Israel
    Konflik ini telah berevolusi dan Israel telah diakui sebagai negara dan menjadi anggota PBB pada tahun 1949 melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/273 (III) (1949). Sedangkan Palestina, melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/43/177 (1988), deklarasi kemerdekaannya tanggal 15 November 1988 telah diakui oleh PBB.
     
    Saat ini Palestina diakui sebagai negara oleh 138 dari total 193 negara anggota PBB, termasuk Indonesia dan sejak 2012 melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/67/19 diberikan status sebagai non-member observer state. Palestina belum secara resmi menjadi anggota PBB karena untuk menjadi anggota PBB harus mendapat rekomendasi oleh Dewan Keamanan PBB (“DK PBB”),[2] yang mana hal tersebut hingga saat ini tidak bisa dilakukan karena rekomendasi dari DK PPB pasti akan di-veto oleh Amerika Serikat.
     
    Sebagai informasi, hak veto merupakan hak yang dimiliki oleh setiap anggota tetap DK PBB, di mana apabila salah satu dari anggota tetap DK PBB menolak suatu usulan ketika pengambilan suara (voting), maka sebuah keputusan atau resolusi DK PPB tidak akan disetujui.[3]
     
    Dengan demikian, saat ini terdapat dua negara yang diakui oleh masyarakat internasional namun dengan batas wilayah yang masih dalam sengketa, dan sebagian besar wilayah sengketa berstatus dibawah okupasi Israel. Dalam hal ini, Israel berada dalam posisi sebagai pelanggar hukum internasional.
     
    Penegakan Hukum Internasional
    Hukum internasional tidak memiliki institusi penegak hukum sebagaimana layaknya hukum nasional. Oleh sebab itu, penegakan atas pelanggaran hukum ini diserahkan kepada negara-negara dalam bentuk reaksi/respon baik secara sendiri maupun maupun kolektif (melalui PBB atau organisasi regional). Respon negara akan berkarakter persistent objection (penolakan secara persisten) atau, sebagai lawannya, recognition (pengakuan). Kedua respon ini akan menentukan keabsahan klaim Israel.
     
    Reaksi mayoritas negara saat ini memperlihatkan persistent objection terhadap tindakan Israel. Dalam sistem hukum internasional, penolakan semacam ini akan menghalangi klaim sepihak Israel menjadi sah. Ini berati pendudukan de facto Israel di wilayah okupasi  termasuk kebijakannya memindahkan ibu kota ke Jerusalem tepat dianggap tidak sah menurut hukum internasional. Inilah yang merupakan akar konflik Palestina-Israel.
     
    Di sisi lain, negara-negara juga dilarang memberikan pengakuan atas situasi yang lahir dari pelanggaran serius terhadap norma ius cogens (peremptory norm of general international law). Larangan tersebut merupakan kebiasaan internasional yang terkodifikasi dalam Pasal 40 ayat (2) UN ILC Draft Article on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts  (2001). ICJ dalam Advisory opinion on Wall misalnya, melarang negara-negara mengakui situasi illegal yang terlahir dari perbuatan Israel tentang pembangunan tembok di wilayah okupasi (hal. 70). Pengakuan Amerika Serikat atas kebijakan sepihak Israel yang memindahkan ibukota ke Jerussalem tahun 2017 lalu juga mendapat penolakan dari 128 negara di Majelis Umum PBB pada saat dilakukan voting terhadap Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/ES-10/L.22 (2017). Reaksi mayoritas negara ini menegaskan bahwa penetapan status Jerusalem sebagai ibukota Israel tidak sah menurut hukum.
     
    Dalam hal ini, pelanggaran hukum internasional oleh Israel melahirkan pembatasan tertentu bagi reaksi negara-negara. Untuk itu, maka sangat keliru jika sebagian publik baru-baru ini mendesak Indonesia untuk tidak mendukung satu pihak alias bersikap netral. Selain karena alasan konsistensi politik luar negeri Indonesia, hukum internasional justru mengharuskan Indonesia untuk melakukan pemihakan terhadap penghormatan atas hukum internasional, tidak ada pilihan lain. Mendukung Israel dengan statusnya saat ini sebagai pelanggar hukum internasional justru menempatkan Indonesia sebagai negara ‘turut serta’ (complicity) dalam pelanggaran ini.
     
    Penyelesaian Konflik
    Penyelesaian konflik ini hanya dapat terjadi jika hukum internasional sudah merestuinya, dalam hal ini negara-negara memberi pengakuan atas setiap apa pun solusi yang disepakati oleh kedua negara yang berkonflik. Sayangnya kesepakatan ini belum berhasil dicapai sehingga eskalasi konflik terus terjadi.
     
    Eskalasi konflik yang terjadi belakangan ini bukan merupakan akar konflik melainkan akibat dari akar konflik yang sudah dan akan terus berlangsung melalui berbagai macam pemicu, dan hanya akan berhenti jika akar konflik itu terselesaikan. Keperkasaan Israel atas Palestina yang lemah tidak dengan sendirinya menyelesaikan konlfik ini. Ini membuktikan bahwa logika hukum internasional bahwa might cannot make right, but right made might, sulit dibantah.
    Indonesia bersama negara-negara lainnya telah menawarkan penyelesaian sengketa ini. Selain mendorong pengakuan atas Palestina sebagai negara, Indonesia juga mendukung inisiatif PBB guna menghidupkan kembali perundingan damai Palestina-Israel berdasarkan “solusi dua negara" (two state solutions).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/181(II) dan Partition Plan (29 November 1947);
     
    Putusan:
    1. ICJ Advisory Opinion on Legal Consequences of the Construction of a Wall in the Occupied Palestinian Territory (2004);
     
    Referensi:
    The Right to Veto, diakses pada Senin 24 Mei 2021, pukul 12.05 WIB.
     
     

    [1] Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB 1945
    [2] Pasal 4 ayat (2) Piagam PBB 1945
    [3] The Right to Veto, diakses pada Senin 24 Mei 2021, pukul 12.05 WIB.

    Tags

    israel
    palestina

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!