KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sebar Info yang Tak Lengkap, Ini Ancaman Pidananya

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Sebar Info yang Tak Lengkap, Ini Ancaman Pidananya

Sebar Info yang Tak Lengkap, Ini Ancaman Pidananya
Timothy Nugroho, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Sebar Info yang Tak Lengkap, Ini Ancaman Pidananya

PERTANYAAN

Apakah dapat dipidanakan orang yang dengan sengaja menyebarkan berita di media sosial yang kurang lengkap, yang menyebabkan salah tafsir masyarakat yang membacanya, dan menyebakan kerugian terhadap orang lain dan orang yang menyebarkan tersebut membiarkannya tanpa mengklarifikasi bahwa berita tersebut kurang lengkap?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jerat pidana terhadap perbuatan menyebarkan berita yang tidak lengkap di sosial media diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlu diperhatikan, unsur-unsur tindak pidana terkait penyebaran berita yang tidak lengkap pada kedua undang-undang tersebut berbeda antara satu dengan yang lain. Apa perbedaannya dan yang mana yang dapat diterapkan dalam kasus yang Anda tanyakan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Perbuatan dengan sengaja menyebarkan berita yang kurang lengkap di media sosial yang menyebabkan salah tafsir dan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat, sebenarnya telah diatur tegas dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) yang berbunyi:

    Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun

    KLINIK TERKAIT

    Pasal untuk Menjerat Penyebar Hoax

    Pasal untuk Menjerat Penyebar <i>Hoax</i>

    Lantas apa yang dimaksud dengan “keonaran”? Penjelasan Pasal 14 UU 1/1946 memberikan penjelasan sebagai berikut:

    Keonaran adalah lebih hebat dari pada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya. Kekacauan memuat juga keonaran.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 15 UU 1/1946 menjelaskan:

    Pasal ini mengenai "kabar angin" (kabar yang tidak pasti) dan kabar yang disiarkan dengan tambahan atau dikurangi.

    Berdasarkan penjelasan di atas, apabila perbuatan menyebarkan berita yang tidak lengkap tersebut menimbulkan kekacauan di masyarakat, maka perbuatan tersebut sesungguhnya dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 15 UU 1/1946.

    Selain itu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) mengatur mengenai pengurangan informasi elektronik sebagai salah satu hal yang dilarang, berikut bunyi ayat tersebut selengkapnya:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

    Pelanggaran terhadap ketentuan pasal tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:

    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    Sehingga, jika penyebaran berita yang tidak lengkap tersebut dilakukan dengan mengurangi suatu informasi/dokumen elektronik milik publik/orang lain, maka pelakunya dapat dijerat berdasarkan ketentuan dalam UU ITE di atas.

    Berdasarkan penjelasan di atas, pelaku yang dengan sengaja menyebar berita yang tidak lengkap dapat dipidana berdasarkan Pasal 15 UU 1/1946 jika perbuatannya menyebabkan keonaran di masyarakat, dan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE jika dilakukan dengan mengurangi informasi/dokumen elektronik milik orang lain/publik.

    Lebih lanjut, jika ingin menerapkan ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja harus memenuhi unsur-unsur delik dari pasal yang bersangkutan berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 (hal. 92). Selengkapnya simak artikel Apa Perbedaan Alat Bukti dengan Barang Bukti?.

    Lalu, mengenai permasalahan Anda, kami sarankan untuk menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan terlebih dahulu sebelum membawa ke dalam proses hukum. Mengingat hukum pidana sesungguhnya memiliki karakteristik ultimum remedium (obat terakhir) sebagaimana yang dijelaskan dalam Apa Arti Ultimum Remedium?.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

    Tags

    informasi elektronik
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!