Apakah dapat dipidanakan orang yang dengan sengaja menyebarkan berita di media sosial yang kurang lengkap, yang menyebabkan salah tafsir masyarakat yang membacanya, dan menyebakan kerugian terhadap orang lain dan orang yang menyebarkan tersebut membiarkannya tanpa mengklarifikasi bahwa berita tersebut kurang lengkap?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perbuatan dengan sengaja menyebarkan berita yang kurang lengkap di media sosial yang menyebabkan salah tafsir dan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat, sebenarnya telah diatur tegas dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) yang berbunyi:
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun
Lantas apa yang dimaksud dengan “keonaran”? Penjelasan Pasal 14 UU 1/1946 memberikan penjelasan sebagai berikut:
Keonaran adalah lebih hebat dari pada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya. Kekacauan memuat juga keonaran.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 15 UU 1/1946 menjelaskan:
Pasal ini mengenai "kabar angin" (kabar yang tidak pasti) dan kabar yang disiarkan dengan tambahan atau dikurangi.
Berdasarkan penjelasan di atas, apabila perbuatan menyebarkan berita yang tidak lengkap tersebut menimbulkan kekacauan di masyarakat, maka perbuatan tersebut sesungguhnya dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 15 UU 1/1946.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Sehingga, jika penyebaran berita yang tidak lengkap tersebut dilakukan dengan mengurangi suatu informasi/dokumen elektronik milik publik/orang lain, maka pelakunya dapat dijerat berdasarkan ketentuan dalam UU ITE di atas.
Berdasarkan penjelasan di atas, pelaku yang dengan sengaja menyebar berita yang tidak lengkap dapat dipidana berdasarkan Pasal 15 UU 1/1946 jika perbuatannya menyebabkan keonaran di masyarakat, dan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE jika dilakukan dengan mengurangi informasi/dokumen elektronik milik orang lain/publik.
Lalu, mengenai permasalahan Anda, kami sarankan untuk menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan terlebih dahulu sebelum membawa ke dalam proses hukum. Mengingat hukum pidana sesungguhnya memiliki karakteristik ultimum remedium (obat terakhir) sebagaimana yang dijelaskan dalam Apa Arti Ultimum Remedium?.