KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jual Beli Video Porno di Situs Dewasa

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Jual Beli Video Porno di Situs Dewasa

Hukumnya Jual Beli Video Porno di Situs Dewasa
Taufan Adi Wijaya, S.H., M.H., C.L.A.Kantor Advokat Andrian Febrianto
Kantor Advokat Andrian Febrianto
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jual Beli Video Porno di Situs Dewasa

PERTANYAAN

Beberapa waktu lalu ada kabar, sepasang kekasih sengaja merekam video porno lalu mengunggahnya di salah satu situs porno dan mendapatkan keuntungan dari video. Bagaimana hukumnya atas perbuatan sepasang kekasih ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan sepasang kekasih yang saling menyetujui dan dengan sengaja membuat video porno, lalu memperjualbelikannya di suatu situs porno guna mendapatkan keuntungan jelas merupakan pelanggaran hukum.

    Sepasang kekasih itu dapat dijerat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Bagaimana bunyi pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu kami pertegas terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

    1. Pembuatan video porno oleh sepasang kekasih tersebut adalah dilakukan bukan dengan tujuan untuk dimiliki sendiri atau pribadi, namun adalah untuk diperjualbelikan;
    2. Video porno diperjualbelikan melalui situs porno yang termasuk dalam media elektronik, dan dilakukan di Indonesia;
    3. Pasangan kekasih tersebut adalah orang dewasa, dan bukan anak yang masih di bawah umur 18 tahun.

    Maka dari itu, tindakan mereka merupakan pelanggaran hukum terhadap ketentuan-ketentuan berikut ini:

    KLINIK TERKAIT

    Mantan Pacar Ancam Sebar Aib ke Medsos, Ini Jerat Hukumnya

    Mantan Pacar Ancam Sebar Aib ke Medsos, Ini Jerat Hukumnya
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”); dan
    3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”).

     

    Definisi dan Ruang Lingkup Pornografi

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Andi Hamzah dalam bukunya Pornografi dalam Hukum Pidana: Studi Perbandingan (hal. 32), menjelaskan bahwa dalam KUHP, tindak pidana pornografi telah dijelaskan meskipun tidak secara harfiah menyatakan sebagai delik pornografi. Delik tersebut diatur dalam Buku II KUHP Bab XIV terdapat 3 buah pasal yang berkaitan dengan delik pornografi, yaitu Pasal 281, Pasal 282 dan Pasal 283 KUHP. Sedangkan di Buku III KUHP terdapat pula beberapa delik pornografi di antaranya pada Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534 dan Pasal 535 KUHP.

    Selain itu, UU ITE juga telah melarang penyebaran konten yang mengandung kesusilaan dalam media elektronik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

    Namun baik dalam KUHP maupun UU ITE memang tidak menjelaskan secara rinci mengenai arti, makna serta definisi dari kesusilaan itu sendiri. Sedangkan menurut R. Soesilo dalam KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 204), arti kesusilaan (perbuatan asusila) memiliki keterkaitan dengan kesopanan, perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin, misalnya bersetubuh, meraba buah dada perempuan, meraba tempat kemaluan perempuan, memperlihatkan anggota kemaluan, mencium. Sehingga walaupun konten asusila dalam UU ITE memiliki penjabaran yang lebih umum, namun pornografi adalah termasuk di dalamnya.

    Sementara itu, mengenai kesusilaan dan pornografi, UU Pornografi telah memberikan definisi yang lebih jelas, yang mana Pasal 1 angka 1 UU Pornografi menerangkan:

    Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

    Adapun larangan terhadap perbuatan-perbuatan berbau pornografi salah satunya diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yang mengatur:

    Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

      1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
      2. kekerasan seksual;
      3. masturbasi atau onani;
      4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
      5. alat kelamin; atau
      6. pornografi anak.

    Oleh karenanya, video porno seperti yang Anda sebutkan adalah jelas termasuk pornografi karena memuat tampilan visual berupa persetubuhan atau persenggamaan yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

    Perlu diketahui, bila yang dimaksud "membuat, memiliki, menyimpan" untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, maka ini bukanlah pelanggaran hukum.[1]

     

    Hukumnya Jual Beli Video Porno

    Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dalam hal apabila pria dan wanita saling memberikan persetujuan untuk melakukan perekaman video berhubungan seks dan hanya digunakan untuk kepentingan sendiri, maka tindakan itu tidak termasuk larangan yang dimaksud dalam UU Pornografi.

    Dalam kasus ini, kami mengasumsikan bahwa sepasang kekasih tersebut telah sama-sama saling mengetahui dan menyetujui untuk membuat video porno bukan dengan tujuan untuk kepentingan sendiri, melainkan untuk diperjualbelikan melalui media elektronik situs porno guna meraup keuntungan. Sehingga, tindakan ini adalah merupakan pelanggaran hukum.

    Kemudian Anda tidak menyebutkan jual beli video porno dilakukan melalui situs porno yang pengembang atau developer situs porno berasal dari negara mana. Untuk itu, kami asumsikan pengunggahan video porno ke situs porno atau situs dewasa dilakukan di Indonesia, maka tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti) adalah di negara Indonesia sehingga sepasang kekasih tersebut bisa dikenakan ancaman hukuman yang berlaku di Indonesia.

    Baca juga: Ne Bis In Idem dalam Kasus dengan Tempus dan Locus Berbeda

    Memperjualbelikan video porno dalam media elektronik berupa situs porno atau situs dewasa juga merupakan tindakan cybercrime yang melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 yaitu:

    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Kemudian pasangan kekasih itu juga bisa dijerat Pasal 29 UU Pornografi yang mengatur:

    Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, pasangan kekasih yang membuat dan memperjualbelikan video porno melalui situs porno bisa dikenai jerat hukum UU ITE dan UU Pornografi.

    Baca juga: Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

     

    Referensi:

    1. Andi Hamzah. Pornografi dalam Hukum Pidana: Studi Perbandingan, Jakarta: Bina Mulia, 1987;
    2. R. Soesilo. KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politea, 1996.

    [1] Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 UU Pornografi

    Tags

    video porno
    pornografi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!