KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Bank Syariah Mengenakan Denda karena Nasabah Telat Bayar?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Bank Syariah Mengenakan Denda karena Nasabah Telat Bayar?

Bolehkah Bank Syariah Mengenakan Denda karena Nasabah Telat Bayar?
Dr. Indira Retno Aryatie, S.H., M.H.Pusat Kajian Syariah FH Unair
Pusat Kajian Syariah FH Unair
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Bank Syariah Mengenakan Denda karena Nasabah Telat Bayar?

PERTANYAAN

Saya meminjam uang di lembaga keuangan syariah, dan ada perjanjian kalau terlambat bayar terkena denda. Karena kesulitan keuangan di masa COVID-19 ini saya terlambat bayar, dan sekarang dendanya lebih besar dari pokok utangnya. Apakah denda yang seperti ini boleh dilakukan oleh lembaga keuangan syariah? Bukankah ini mirip dengan riba/bunga yang dilarang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Lembaga keuangan syariah boleh mengenakan denda terhadap nasabah yang mampu membayar tetapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja. Akan tetapi denda tidak boleh dimasukkan ke dalam pemasukan/pendapatan lembaga keuangan syariah, melainkan dibukukan dalam dana sosial yang biasanya diperuntukkan bagi kaum dhuafa dan yang membutuhkan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dalam pelaksanaan akad pembiayaan dari lembaga keuangan syariah, baik berdasarkan akad jual beli maupun akad lainnya, ada kalanya nasabah tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Adapun nasabah yang tidak membayar tersebut terdiri dari nasabah yang mampu membayar tetapi menunda-nunda pembayaran dan nasabah yang tidak/belum mampu membayara karena force majeure.
     
    Berkaitan dengan hal tersebut, hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Nasa’i dari Syuraid bin Suwaid, Abu Dawud dari Syuraid bin Suwaid, Ibnu Majah dari Syuraid bin Suwaid, dan Ahmad dari Syuraid bin Suwaid berbunyi:[1]
     
    Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.
     
    Berdasarkan hadist tersebut, lembaga keuangan syariah diperbolehkan mengenakan denda kepada nasabahnya yang tak memenuhi kewajiban pembayaran dengan sejumlah nominal tertentu yang disepakati pada saat akad dibuat dan ditandatangani.[2] Karena, apabila seorang debitur itu mampu tetapi menunda pembayaran, maka debitur tersebut telah berbuat dzalim kepada kreditur. Oleh karena itu, denda digunakan untuk memberikan kedisiplinan agar nasabah melaksanakan kewajibannya.
     
    Namun, perlu diperhatikan, Fatwa DSN-MUI 17/2000 menegaskan bahwa sanksi yang dikenakan lembaga keuangan syariah berlaku terhadap nasabah yang mampu membayar tetapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja.[3] Apabila nasabah tidak/belum mampu membayar disebabkan oleh force majeure, maka tidak boleh dikenakan sanksi.[4]
     
    Denda tidak termasuk riba karena riba adalah penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah).[5] Sementara denda didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu untuk memberikan hukuman agar nasabah lebih disiplin melakukan kewajibannya.[6]
     
    Jadi sebagaimana yang kami sampaikan di atas, lembaga keuangan syariah boleh menarik denda, tetapi denda tersebut tidak boleh dimasukkan ke dalam pendapatan bank dan hanya boleh jika Anda sebagai nasabah dalam kondisi mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja. Denda harus dimasukkan ke dalam dana sosial[7] yang biasanya diperuntukkan bagi kaum dhuafa dan yang membutuhkan.
     
    Baca juga: Wabah Corona sebagai Alasan Force Majeur dalam Perjanjian
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-Nunda Pembayaran.
     

    [1] Bagian Mengingat angka 4 Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-Nunda Pembayaran (“Fatwa DSN-MUI 17/2000”)
    [2] Diktum Pertama angka 5 Fatwa DSN-MUI 17/2000
    [3] Diktum Pertama angka 1 Fatwa DSN-MUI 17/2000
    [4] Diktum Pertama angka 2 Fatwa DSN-MUI 17/2000
    [5] Penjelasan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
    [6] Diktum Pertama angka 4 Fatwa DSN-MUI 17/2000
    [7] Diktum Pertama angka 6 Fatwa DSN-MUI 17/2000

    Tags

    bank syariah
    riba

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!