Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sengketa Nasabah vs Bank, Selesaikan dengan Langkah-langkah Ini

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Sengketa Nasabah vs Bank, Selesaikan dengan Langkah-langkah Ini

Sengketa Nasabah vs Bank, Selesaikan dengan Langkah-langkah Ini
Drs. Agus Triyanta, MA.,M.H.,Ph.DPSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Bacaan 10 Menit
Sengketa Nasabah vs Bank, Selesaikan dengan Langkah-langkah Ini

PERTANYAAN

Saat beberapa bank syariah BUMN di Indonesia melakukan merger beberapa waktu lalu, saya mengajukan kredit dengan tujuan renovasi dengan jaminan rumah a.n orang tua. Sebagai anak tunggal pastilah hak waris sudah tentu ke tangan saya. Tapi marketing bank syariah malah menyarankan agar mengajukan KPR jual beli dari orang tua ke saya. Kendala terjadi saat akan pelunasan tidak sesuai dengan informasi dari bank syariah. Saya tetap harus bayar margin 200% untuk pelunasan. Bagaimana solusinya? Pinjaman sebesar Rp100 juta selama 15 tahun dan sudah berjalan 5 tahun, sisa hutang Rp188 juta dengan angsuran Rp1,5 juta.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelumnya, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa bank syariah adalah juga sebuah lembaga bisnis, dan tentu saja memiliki orientasi untuk mendapatkan profit.  Meski demikian, dalam kasus yang Anda hadapi, sebaiknya Anda melakukan langkah-langkah berikut ini untuk menyelesaikan sengketa dengan bank, dengan tujuan dapat membantu meringankan beban bayaran:

    1. Mencermati ulang isi kontrak;
    2. Meminta penjelasan atau konsultasi ke bank;
    3. Membuat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan
    4. Memohon pendampingan hukum.

    Dengan melakukan langkah-langkah di atas, diharapkan Anda akan mendapatkan keringanan beban bayaran dan keadilan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, mengenai merger beberapa bank syariah dan perlindungan terhadap nasabah masing-masing bank, Anda dapat membacanya dalam Merger Menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), Ini Perlindungan Nasabahnya.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Terganggu SMS Penawaran Produk/Jasa Keuangan

    Jika Terganggu SMS Penawaran Produk/Jasa Keuangan

    Sementara itu, dalam kasus yang Anda hadapi, pada intinya Anda merasa terjebak ketika melakukan transaksi pembiayaan di bank syariah. Namun sebelumnya, perlu Anda pahami terlebih dahulu, bank syariah adalah juga sebuah lembaga bisnis, dan tentu saja memiliki orientasi untuk mendapatkan profit.  Walaupun terdapat perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional, namun dalam aspek bisnis keduanya memiliki motif sebagai lembaga bisnis yaitu mendapatkan profit.

    Karakter masing-masing bank syariah juga berbeda-beda, ada yang menonjolkan orientasi profit dan terkadang kurang memperhatikan kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah. Maka dari itu, sudah sepatutnya diperlukan kehati-hatian ketika seseorang akan berurusan atau menjadi nasabah dari suatu bank syariah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Demikian halnya terkait pekerjaan marketing yang mana tugasnya berusaha agar menjadikan produk semakin diminati, atau mendongkrak peningkatan customer atau nasabah, termasuk pula uang yang akan masuk. Atas dasar itu, kejelian dan kehati-hatian sangat diperlukan.

    Menjawab pertanyaan Anda, berikut ini kami sampaikan langkah-langkah yang dapat ditempuh dengan harapan akan memberikan proteksi atau perlindungan yang lebih kepada Anda selaku nasabah:

    1. Mencermati Ulang Isi Kontrak
    1. Jenis kontrak/akad. Dalam setiap pembiayaan, tentu ada akad/kontrak yang ditandatangani. Karena apa yang menjadi hak dan kewajiban serta berbagai aspek terkait dengan pembiayaan tersebut tercantum di dalamnya. Cari tahu, apa jenis akad yang dibuat, akad jual beli atau murabahah atau bagi hasil atau musyarakah atau akad yang lain? Akad tersebut akan menjadi dasar untuk selanjutnya membaca hak dan kewajibannya.
    2. Posisi hukum para pihak. Antara nasabah dan bank memiliki posisi hukum dan hubungan hukum yang saling mengikatMisalnya, nasabah sebagai penjual, pembeli, atau penyewa. Karena jika dalam kontrak/akad itu jual beli, berarti sudah diterangkan jelas di depan berapa profit margin atau keuntungan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank. Namun jika sewa-menyewa, maka kemudian posisi para pihak pun berbeda dan berikut hak dan kewajibannya. 
    3. Hak dan kewajiban. Setiap kontrak/akad pasti melahirkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, di mana bank wajib memberikan pemahaman kepada nasabah mengenai hak dan kewajibannya. Ini penting untuk dicermati secara saksama, terlebih jika ada hak atau kewajiban yang dilanggar

     

    1. Meminta Penjelasan atau Konsultasi ke Bank

    Nasabah bisa meminta penjelasan dari pihak bank karena bisa jadi informasi belum sepenuhnya dijelaskan atau dipahami oleh nasabah. Jika yang dilakukan oleh bank saat ini ternyata tertulis dalam kontrak/akad dan sebelumnya tidak dijelaskan ke nasabah, maka dapat dikatakan bank telah melakukan kelalaian. Karena itu, kami menyarankan untuk meminta penjelasan atau konsultasi dengan bank, dengan tujuan misalnya mendapat keringanan.

    Dalam hal ini, nasabah sekaligus juga bisa melakukan pengaduan kepada bank, dan bank wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerima pengaduan. Jika tidak mencapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, nasabah bisa menyelesaikan sengketa di luar pengadilan (alternatif penyelesaian sengketa atau permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)) atau melalui pengadilan.

    Untuk penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan, dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS).

     

    1. Membuat Pengaduan ke OJK

    Jika memang konsultasi dengan bank dirasa tidak menyelesaikan masalah, nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK. Ini merupakan upaya untuk mempertemukan nasabah dan bank untuk mengkaji ulang permasalahan secara mendasar dalam rangka memperoleh kesepakatan penyelesaian.

    Dalam hal terjadi kesepakatan, akan dituangkan dalam Akta Kesepakatan yang ditandatangani bersama. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan dituangkan ke berita acara hasil fasilitasi OJK yang ditandatangani bersama. Dengan adanya peran dari OJK tersebut, diharapkan terbuka peluang tercapai kompromi yang lebih adil dan menghargai hak-hak dari nasabah. 

     

    1. Memohon Pendampingan Hukum

    Hal lain yang dapat ditempuh jika Anda telah mengupayakan berbagai langkah di atas, namun permasalahan masih belum bisa diselesaikan, Anda bisa mencari pendampingan atau konsultasi hukum.  Anda bisa memohon bantuan secara cuma-cuma (pro bono) dari berbagai lembaga bantuan hukum.  Biasanya, setiap kampus yang memiliki Fakultas Hukum juga akan memberikan layanan gratis untuk bantuan dan pendampingan hukum. 

    Sebab jika Anda menghadapi masalah hukum, melalui pendampingan ini setidaknya membuat posisi Anda menjadi lebih diperhatikan, sehingga diharapkan akan mendapat keringanan yang semestinya.

     

    Baca juga: Ini Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan yang Tidak Mampu

     

    Jadi kami menyarankan, Anda dapat menempuh beberapa langkah di atas untuk mendapat keringanan beban yang harus dibayar dan sekaligus sebuah masukan bagi bank agar lebih memperhatikan hak-hak nasabah.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

     

    Referensi:

    Agus Triyanta. Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya pada Prinsip-Prinsip Islam. Malang: Setara Press, 2016.

    Tags

    ojk
    bank syariah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!