Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

3 Langkah Mengubah PT Perorangan Jadi PT Biasa

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

3 Langkah Mengubah PT Perorangan Jadi PT Biasa

3 Langkah Mengubah PT Perorangan Jadi PT Biasa
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
3 Langkah Mengubah PT Perorangan Jadi PT Biasa

PERTANYAAN

Kapan perseroan perorangan harus berubah menjadi perseroan terbatas pada umumnya? Dan bagaimana prosedur perubahannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perseroan Terbatas (“PT”) perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.
     
    Secara hukum, PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT persekutuan modal jika:
    1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau
    2. Tidak memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Bagaimana prosedur perubahannya?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
    Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.[1]
     
    PT terdiri atas;[2]
    1. PT persekutuan modal, yakni badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham; dan
    2. PT perorangan, yakni badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.
     
    Pendirian PT perorangan merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan oleh pemerintah bagi pelaku usaha UMK agar dapat mendirikan PT.
     
    Disarikan dari Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil, kemudahan yang diberikan tersebut di antaranya yaitu dapat didirikan oleh 1 orang, mendapat keringanan biaya pendirian badan hukum, serta tidak memerlukan akta notaris, melainkan cukup dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia yang didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
     
    Perubahan PT Perorangan Menjadi PT Persekutuan Modal
    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT persekutuan modal jika:[3]
    1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau
    2. Tidak memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Adapun kriteria UMK yang dimaksud telah kami jelaskan dalam Mungkinkah PT Didirikan oleh Pemegang Saham Tunggal?.
     
    Berdasarkan ketentuan di atas, jika suatu PT perorangan sudah tidak memenuhi kriteria UMK dan/atau pemegang sahamnya menjadi lebih dari 1 orang, maka PT tersebut harus mengubah statusnya menjadi PT persekutuan modal.
     
    Adapun langkah-langkah untuk mengubahnya adalah sebagai berikut:
    1. Melakukan perubahan status melalui akta notaris.[4]
    Akta tersebut memuat:[5]
    1. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal;
    2. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi:[6]
    1. nama dan/atau tempat kedudukan PT;
    2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
    3. jangka waktu berdirinya PT;
    4. besarnya modal dasar;
    5. modal ditempatkan dan disetor; dan
    6. status PT tertutup atau terbuka.
    1. Data Perseroan, yang meliputi:[7]
    1. Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
    2. Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
    3. Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
    4. Pembubaran PT;
    5. Berakhirnya status badan hukum PT;
    6. Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
    7. Perubahan alamat lengkap PT.
    1. Mendaftarkan perubahan status tersebut secara elektronik;[8]
     
    1. Mengisi surat pernyataan secara elektronik.
    Surat pertanyataan tersebut menyatakan format isian PT dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut.[9]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
     

    [1] Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang merubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)
    [2] Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”)
    [3] Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 21/2021
    [4] Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 21/2021
    [5] Pasal 17 ayat (3) Permenkumham 21/2021
    [6] Pasal 8 ayat (2) Permenkumham 21/2021
    [7] Pasal 8 ayat (4) Permenkumham 21/2021
    [8] Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 21/2021
    [9] Pasal 18 Permenkumham 21/2021

    Tags

    pendirian pt
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!