Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Membuka Rekening Rupiah di Luar Negeri?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bisakah Membuka Rekening Rupiah di Luar Negeri?

Bisakah Membuka Rekening Rupiah di Luar Negeri?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Membuka Rekening Rupiah di Luar Negeri?

PERTANYAAN

Adakah referensi/dasar hukum yang mengatur larangan adanya transaksional rupiah di luar negeri? Sebagai contoh, apakah nasabah di luar negeri dapat melakukan pembukaan rekening rupiah di luar negeri? Jika tidak, apakah dasar ketentuannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penggunaan rupiah sebagai alat transaksi pada dasarnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan peraturan pelaksananya. Namun sepanjang penulusuran kami, dalam peraturan tersebut tidak ada larangan penggunaan rupiah untuk transaksi di luar negeri.

    Sementara itu, perihal bisa atau tidaknya membuka rekening rupiah di luar negeri, hal ini berkaitan dengan kegiatan usaha bank yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank dan perubahannya. Bagaimana bunyinya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Aturan Penggunaan Rupiah

    KLINIK TERKAIT

    Cara Menghadapi ‘Bank Keliling’ yang Minta Jaminan Kartu ATM

    Cara Menghadapi ‘Bank Keliling’ yang Minta Jaminan Kartu ATM

    Penggunaan rupiah sebagai alat transaksi pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”) dan peraturan pelaksananya.

    Namun sepanjang penulusuran kami, dari peraturan di atas tidak ada larangan penggunaan rupiah untuk transaksi di luar negeri. Sebaliknya, larangan yang diatur adalah mengenai larangan menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Larangan tersebut adalah konsekuensi logis dari adanya kewajiban penggunaan rupiah pada setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia, dengan beberapa pengecualian.[2]

    Penjelasan selengkapnya terkait kewajiban penggunaan rupiah dapat Anda simak dalam Hukumnya Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok.

    Perlu Anda ketahui, yang dimaksud dengan wilayah Indonesia dalam UU Mata Uang juga mencakup Kedutaan Republik Indonesia (“RI”), dan kantor perwakilan RI lainnya di luar negeri.[3] Sehingga, apabila transaksi rupiah di luar negeri yang Anda maksud dilakukan di kedutaan RI atau perwakilan RI lainnya, maka hukum penggunaan rupiah adalah wajib kecuali untuk transaksi tertentu.

    Baca juga: Dasar Hukum Penukaran Rupiah di Luar Negeri

     

    Bisakah Membuka Rekening Rupiah di Luar Negeri?

    Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda mengenai boleh atau tidaknya pembukaan rekening rupiah di luar negeri, kami akan membahas terlebih dahulu kegiatan usaha bank yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank (“POJK 6/2016”) dan perubahannya.

    Pasal 4 POJK 6/2016 menyatakan kegiatan usaha oleh bank umum konvensional dikelompokkan:

    1. penghimpunan dana;
    2. penyaluran dana;
    3. pembiayaan perdagangan (trade finance);
    4. kegiatan treasury;
    5. kegiatan dalam valuta asing;
    6. kegiatan keagenan dan kerjasama;
    7. kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking;
    8. kegiatan penyertaan modal;
    9. kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit;
    10. jasa lainnya; dan
    11. kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    Adapun kegiatan usaha penghimpunan dana di atas antara lain giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, pinjaman yang diterima, penerbitan surat utang termasuk surat utang ekuitas, dan/atau sekuritisasi aset.[4]

    Kemudian kegiatan mana saja yang boleh dilakukan oleh bank tergantung pada kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (“BUKU”), yang merupakan pengelompokan Bank berdasarkan kegiatan usaha yang disesuaikan dengan modal inti yang dimiliki.[5]

    Berdasarkan modal inti yang dimiliki, Bank dikelompokkan jadi 4 BUKU, yaitu:[6]

    1. BUKU 1 adalah Bank dengan modal inti sampai dengan kurang dari Rp1 triliun;
    2. BUKU 2 adalah Bank dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun;
    3. BUKU 3 adalah Bank dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun; dan
    4. BUKU 4 adalah Bank dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp30 triliun.

    Dari keempat BUKU tersebut yang dapat melakukan kegiatan usaha di luar negeri hanyalah BUKU 3 dan BUKU 4. Hal ini tercermin dari bunyi Pasal 5 huruf c dan d POJK 6/2016 yang berbunyi:

    1. BUKU 3 dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan/atau di luar negeri terbatas pada wilayah regional Asia;
    1. BUKU 4 dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan/atau seluruh wilayah di luar negeri dengan jumlah lebih besar dari BUKU 3.

    Dibolehkannya BUKU 3 dan 4 untuk melakukan kegiatan usaha di luar negeri juga ditegaskan kembali oleh Pasal 18 POJK 6/2016 yang membolehkan BUKU 3 dan 4 untuk membuka jaringan kantor di luar negeri (kantor cabang atau kantor perwakilan dan kantor lainnya).[7] Adapun bunyi pasal terkait selengkapnya adalah:

    Pembukaan Jaringan Kantor di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan oleh BUKU 3 dan BUKU 4 dengan ketentuan:

    1. BUKU 3 dapat melakukan Pembukaan Jaringan Kantor di luar negeri terbatas pada wilayah regional Asia; dan
    2. BUKU 4 dapat melakukan Pembukaan Jaringan Kantor pada seluruh wilayah di luar negeri.

    Dengan adanya ketentuan yang membolehkan bank umum kategori BUKU 3 dan 4 melakukan kegiatan usaha dan jaringan kantor di luar negeri, menurut hemat kami, dapat disimpulkan bank yang bersangkutan bisa melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana seperti giro, tabungan, dan deposito di luar negeri baik dalam rupiah maupun valuta asing, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

    Jadi berdasarkan bunyi aturan di atas, secara tidak langsung pembukaan rekening giro, tabungan, atau deposito dalam rupiah di luar negeri diperbolehkan. Tapi karena dilakukan di luar negeri, kami menyarankan agar patut diperhatikan pula peraturan lain yang berlaku di masing-masing negara.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.

    [1] Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang

    [2] Pasal 21 UU Mata Uang

    [3] Pasal 1 angka 4 UU Mata Uang

    [4] Penjelasan Pasal 4 huruf a POJK 6/2016

    [5] Pasal 1 angka 4 POJK 6/2016

    [6] Pasal 3 ayat (1) POJK 6/2016

    [7] Pasal 17 ayat (1) POJK 6/2016

    Tags

    perbankan
    deposito

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!