Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pelaksanaan e-Proxy dan e-Voting dalam RUPS Elektronik

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pelaksanaan e-Proxy dan e-Voting dalam RUPS Elektronik

Pelaksanaan <i>e-Proxy</i> dan <i>e-Voting</i> dalam RUPS Elektronik
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pelaksanaan <i>e-Proxy</i> dan <i>e-Voting</i> dalam RUPS Elektronik

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan e-Proxy dan e-Voting dalam e-RUPS? Bagaimana prosedur pelaksanaannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    e-Proxy merupakan pemberian kuasa secara elektronik pada Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik (“e-RUPS”) dengan menggunakan sistem yang disediakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Pelaksana e-RUPS seperti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sedangkan e-Voting adalah mekanisme pemungutan suara secara elektronik pada e-RUPS. Kedua fitur tersebut merupakan fitur yang wajib dimiliki oleh e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka.
     
    Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS, termasuk yang berkaitan dengan e-Proxy dan e-Voting, ditetapkan tersendiri oleh penyedia e-RUPS masing-masing.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) dan/atau anggaran dasar.[1]
     
    Sedangkan RUPS secara elektronik (“e-RUPS”) adalah pelaksanaan RUPS oleh perseroan dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 77 ayat (1) UU PT.
     
    Baca juga: RUPS Fisik, RUPS Elektronik, dan Circular Resolution; Ini Beda Ketiganya!
     
    Pelaksanaan e-RUPS Pada Perusahaan Terbuka
    Perusahaan Terbuka (“PT”) adalah emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.[2] Pada dasarnya, pelaksanaan e-RUPS pada PT dapat dilakukan dengan menggunakan:[3]
    1. e-RUPS yang disediakan oleh penyedia e-RUPS;
    Yang termasuk penyedia e-RUPS yaitu lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") atau pihak lain yang disetujui OJK.[4]
     
    Sedangkan yang dimaksud dengan lembaga penyimpanan dan penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.[5]
     
    1. Sistem yang disediakan oleh PT.
     
    Jika PT melaksanakan RUPS secara elektronik menggunakan e-RUPS yang disediakan penyedia e-RUPS, PT wajib mengikuti ketentuan penggunaan e-RUPS yang ditetapkan oleh penyedia e-RUPS tersebut.[6]
     
    e-Proxy dan e-Voting dalam e-RUPS
    Lantas, apa yang dimaksud dengan e-Proxy dan e-Voting dalam e-RUPS?
     
    Dalam artikel Mengenal Penerapan e-Proxy dan e-Voting dalam RUPS Elektronik dijelaskan bahwa e-Proxy merupakan pemberian kuasa secara elektronik pada e-RUPS dengan menggunakan sistem yang disediakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Pelaksana RUPS seperti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sedangkan e-Voting adalah mekanisme pemungutan suara secara elektronik dalam e-RUPS.
     
    Kedua fitur tersebut merupakan fitur yang wajib dimiliki oleh e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh PT.[7]
     
    Adapun perihal pemberian kuasa secara elektronik diatur lebih lanjut juga dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), yang mengatur bahwa pihak yang dapat menjadi penerima kuasa dari pemegang saham secara elektronik meliputi:[8]
    1. Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham;
    2. pihak yang disediakan oleh PT; atau
    3. pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.
     
    Pelaksanaan e-Proxy dan e-Voting dalam e-RUPS
    Pada dasarnya, ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS, termasuk pula di dalamnya e-Proxy dan e-Voting, ditetapkan tersendiri oleh penyedia e-RUPS masing-masing.[9]
     
    Sebagai contoh, penerapan e-Proxy dan e-Voting dalam e-RUPS yang disediakan oleh KSEI dapat kita lihat dalam Surat Edaran Direksi KSEI Nomor KSEI-4012/DIR/0521 Tahun 2021 tentang Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting Pada Aplikasi eASY.KSEI Beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham (“SE Direksi KSEI 4012/2021”).
     
    Beberapa ketentuan yang diatur, di antaranya yaitu:
    1. Registrasi Kehadiran Penerima Kuasa dalam e-RUPS[10]
    1. Untuk RUPS yang dilaksanakan mulai sejak tanggal 28 Juni 2021, pada layar menu 'List of Physical Attendees' di aplikasi eASY.KSEI akan dilengkapi dengan tombol "Start/Finish Registration" yang dapat digunakan oleh Biro Administrasi Efek (BAE) untuk menandai periode pelaksanaan proses registrasi kehadiran dalam RUPS dimulai. Waktu mulai proses registrasi kehadiran akan ditandai oleh sistem sesaat setelah BAE menekan tombol "Start Registration".
    2. Periode proses registrasi berlaku untuk bagi pemegang saham atau penerima kuasa yang hadir secara fisik maupun pemegang saham atau penerima kuasa yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Kehadiran pemegang saham dan penerima kuasa dalam pelaksanaan RUPS Penerbit Efek baik secara fisik maupun elektronik, dianggap sah dan terhitung sebagai kuorum kehadiran RUPS apabila telah teregistrasi pada Aplikasi eASY.KSEI.
    3. Partisipan KSEI dalam hal ini Perusahaan Efek dan Bank Kustodian wajib melakukan registrasi secara elektronik selama periode registrasi kehadiran RUPS dibuka, apabila bertindak sebagai penerima kuasa yang mewakili pemegang saham untuk hadir secara elektronik dalam pelaksanaan RUPS Penerbit Efek.
    1. Pemungutan suara secara elektronik[11] (e-Voting)
    1. Untuk memulai pemungutan suara secara elektronik, pengguna aplikasi eASY.KSEI yang mengoperasikan layar ‘E-Meeting Hall’ Penerbit Efek dapat menekan tombol “Start Voting” sebagai tanda pemungutan suara per mata acara dimulai.
    2. Mohon diperhatikan bahwa seluruh pemegang saham maupun penerima kuasa yang hadir secara elektronik hanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya melalui live voting ketika tombol “Start Voting” ditekan pertama kali untuk per mata acara.
    3. Apabila terdapat kondisi yang mengharuskan Penerbit Efek untuk melakukan pemungutan suara ulang dan menekan kembali tombol “Start Voting” pada mata acara yang sama, maka hal tersebut masih dimungkinkan namun proses live voting yang melibatkan pemegang saham atau penerima kuasa yang hadir secara elektronik tidak dapat dilakukan kembali karena sistem telah mengunci pilihan suara yang telah masuk berdasarkan kesempatan yang pertama. Perubahan masih dapat dilakukan oleh Penerbit Efek namun terbatas pada hasil pemungutan suara ulang secara fisik (physical voting), di mana hanya berlaku kepada Penerbit Efek yang masih memperkenankan kehadiran fisik pemegang saham dan penerima kuasa dalam pelaksanaan RUPS.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
     
     

    [1] Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah pasal 1 angka 4 UU PT
    [2] Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”)
    [3] Pasal 4 ayat (1) POJK 16/2020
    [4] Pasal 4 ayat (2) POJK 16/2020
    [5] Pasal 1 angka 9 POJK 16/2020
    [6] Pasal 4 ayat (3) POJK 16/2020
    [7] Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f
    [8] Pasal 30 ayat (1) POJK 15/2020
    [9] Pasal 7 ayat (1) POJK 16/2020
    [10] Angka 10 Lampiran SE Direksi KSEI 4012/2021
    [11] Angka 12 huruf d Lampiran SE Direksi KSEI 4012/2021

    Tags

    pemegang saham
    rups

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!