KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Promosi Pakai Nama dan Foto Boy Band Tanpa Izin

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Promosi Pakai Nama dan Foto Boy Band Tanpa Izin

Hukumnya Promosi Pakai Nama dan Foto <i>Boy Band</i> Tanpa Izin
Aditya Bagus Anggariady, S.H.Karna Partnership
Karna Partnership
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Promosi Pakai Nama dan Foto <i>Boy Band</i> Tanpa Izin

PERTANYAAN

Akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan tentang promosi salah satu restaurant yang bekerja sama dengan salah satu boy group, mengambil keuntungan yang fantastis dari adanya promosi ini. Melihat hal tersebut, banyak penjual lain yang mulai menggunakan foto dan nama dari grup tersebut untuk promosi produk mereka tanpa seizin dari artis yang bersangkutan. Apakah nama dari boy group tersebut telah terdaftar secara hukum, apakah ini termasuk masalah hukum? Dan apa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah seperti ini? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Potret sebagai suatu karya fotografi dengan objek manusia merupakan ciptaan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Karena merupakan ciptaan yang dilindungi, setiap orang dilarang menggunakan potret untuk kepentingan komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya secara komersial tanpa melalui persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

    Sedangkan nama boy group tersebut apabila telah terdaftar sebagai merek, maka penggunaan namanya secara komersial tanpa izin untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan merupakan suatu pelanggaran merek.

    Apa saja sanksi atas pelanggaran tersebut dan bagaimana upaya hukum bagi pihak yang dirugikan?

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ketentuan Mengenai Hak Cipta

    Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) menyebut bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    KLINIK TERKAIT

    Menempelkan Logo Lain di Kaus Bermerek, Melanggar Hukum?

    Menempelkan Logo Lain di Kaus Bermerek, Melanggar Hukum?

    Hak eksklusif tersebut dimiliki oleh pencipta sebagai pihak yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[1]

    Dalam praktiknya, suatu hak cipta dapat dimiliki oleh pencipta atau pemilik hak cipta yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima hak tersebut secara sah menurut hukum yang disebut sebagai pemegang hak cipta.[2] Hak cipta sebagai hak eksklusif terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Hak Moral

    Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:[4]

    1. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
    2. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. Mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
    5. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang dapat merugikan kehormatan diri atau reputasi pencipta.

    Hak moral bersifat permanen milik pencipta dan tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup. Hak moral hanya dapat dialihkan melalui pembuatan wasiat oleh pencipta atau sebab lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia.[5]

    1. Hak Ekonomi

    Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.[6] Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan beberapa tindakan, yaitu:[7]

    1. Penerbitan ciptaan;
    2. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. Penerjemahan ciptaan;
    4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
    5. Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
    6. Pertunjukan ciptaan;
    7. Pengumuman ciptaan;
    8. Komunikasi ciptaan; dan
    9. Penyewaan ciptaan.

    Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana disebutkan diatas wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.[8] Oleh karena itu dapat diketahui bahwa penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tidak dapat dilakukan tanpa adanya izin pencipta atau pemegang hak cipta.[9]

    Penggunaan Potret Secara Komersial Tanpa Izin

    Dari informasi yang kami dapat dalam pertanyaan Anda, kami tidak menerima keterangan secara detail foto seperti apa yang digunakan untuk promosi tersebut, namun karena foto yang digunakan merupakan foto atas suatu boy group kami mengasumsikan bahwa foto yang digunakan adalah dalam bentuk potret sebagai suatu karya fotografi dengan objek manusia, yaitu boy group itu sendiri.[10]

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k dan huruf l UU Hak Cipta, karya fotografi dan potret merupakan ciptaan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Karya fotografi di sini meliputi seluruh foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera.[11] Perlindungan atas suatu karya fotografi/potret berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.[12] 

    Karena merupakan ciptaan yang dilindungi, setiap orang dilarang menggunakan potret untuk kepentingan komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya secara komersial tanpa melalui persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.[13]

    Penggunaan secara komersial adalah pemanfaatan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.[14]

    Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa penggunaan potret secara komersial tentunya harus mendapatkan izin dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Dalam penggunaan potret oleh suatu restoran atau suatu pengusaha semacamnya, apabila dilakukan untuk kepentingan reklame atau periklanan dan tanpa izin dari orang yang dipotret, berarti pelaku pengguna potret tersebut dapat dikatakan telah melanggar hukum. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 115 UU Hak Cipta orang yang melakukan tindakan tersebut dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

    Ketentuan Mengenai Merek

    Selanjutnya Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) mengatur bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

    Merek digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum,[15] dan terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:[16]

    1. Merek dagang; dan
    2. Merek jasa.

    Dalam kepemilikan merek, pemilik merek akan mendapatkan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.[17] Namun hak atas merek tersebut baru akan diperoleh setelah merek telah terdaftar.[18] Terhadap hak atas mereknya, pemilik suatu merek pun dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa yang terdaftar pada merek tersebut.[19]

    Oleh karena itu, apabila suatu merek telah terdaftar dan terjadi pelanggaran merek, pemilik merek dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut[20] terhadap pihak lain yang secara melawan hukum menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

    Penggunaan Merek Secara Komersial Tanpa Izin

    Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, UU MIG mengatur bahwa merek digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum.[21] Merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang sering dilanggar. Pelanggaran merek biasanya dilatarbelakangi oleh penggunaan merek oleh suatu pihak secara tidak sah dalam memperoleh keuntungan ekonomi. Terjadinya pelanggaran merek akan mengakibatkan kerugian ekonomi bagi pemilik merek terkait, baik dalam hal penurunan penjualan maupun rusaknya reputasi merek yang berakibat pada hilangnya kepercayaan konsumen karena beredarnya produk yang berkualitas rendah.

    Penggunaan nama secara komersial tanpa izin atas suatu merek yang telah terdaftar untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan merupakan suatu pelanggaran merek. Dalam menggunakan merek milik orang lain pengguna merek tersebut memerlukan lisensi dari pemilik merek. Pemilik merek dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa yang terdaftar pada merek tersebut.[22] Oleh karena itu apabila terjadi perbuatan penggunaan merek tanpa izin yaitu tanpa lisensi dari pemegang merek, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek.

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG, setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya terhadap merek terdaftar milik orang lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan terhadap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

    Upaya Hukum dalam Sengketa Hak Cipta dan/atau Merek

    1. Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

    Dalam penyelesaian sengketa terkait hak cipta atas potret atau karya fotografi sebagaimana dijelaskan di atas, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau melalui pengadilan. Pengadilan yang berwenang disini yaitu Pengadilan Niaga, dan pengadilan selain itu tidak memiliki wewenang untuk menangani penyelesaian sengketa hak cipta.[23]

    Dari penyelesaiannya, pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemegang hak terkait atau ahli waris yang telah mengalami kerugian atas hak ekonomi akan memperoleh ganti rugi berdasarkan amar putusan pengadilan atas perkara tindak pidana hak cipta tersebut.[24] Ganti rugi tersebut akan diproses kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemegang hak terkait paling lambat 6 bulan setelah diputusnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.[25]

    Oleh karena itu apabila Anda merupakan pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemegang hak terkait atau ahli waris dari pencipta karya potret boy group tersebut, langkah-langkah sebagaimana kami jelaskan di atas merupakan langkah yang dapat Anda tempuh.

    1. Penyelesaian Sengketa Merek

    Apabila nama suatu boy group tersebut telah didaftarkan sebagai merek, maka apabila Anda merupakan pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar atas merek boy group tersebut, Anda dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain, contohnya di sini adalah restoran, yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:[26]

    1. Gugatan ganti rugi; dan/atau
    2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

    Kesimpulan dan Saran

    Menjawab pertanyaan Anda, penggunaan nama tanpa izin apabila nama tersebut telah terdaftar sebagai merek dan foto/potret tanpa izin untuk kepentingan komersial dapat dikatakan melanggar hukum sebagaimana telah kami jelaskan di atas berdasarkan UU Hak Cipta dan UU MIG.

    Kami menyarankan kepada Anda apabila Anda merupakan pemilik merek atas nama boy group tersebut dan merupakan pencipta atau pemegang hak cipta potret boy group tersebut untuk melaksanakan penyelesaian sengketa atas perbuatan tersebut melalui gugatan ganti rugi. Apabila perbuatan pelanggaran merek dan penggunaan hak cipta secara komersial tersebut tidak segera dihentikan, dapat menyebabkan kerugian atas hak ekonomi yang semakin luas terhadap merek dan hak cipta tersebut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta

    [2] Pasal 1 angka 4 UU Hak Cipta

    [3] Pasal 4 UU Hak Cipta

    [4] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta

    [5] Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta

    [6] Pasal 8 UU Hak Cipta

    [7] Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta

    [8] Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta

    [9] Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta

    [10] Pasal 1 angka 10 UU Hak Cipta

    [11] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf k UU Hak Cipta

    [12] Pasal 59 UU Hak Cipta

    [13] Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta

    [14] Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta

    [15] Pasal 2 ayat (3) UU MIG

    [16] Pasal 2 ayat (2) UU MIG

    [17] Pasal 1 angka 5 UU MIG

    [18] Pasal 3 UU MIG

    [19] Pasal 42 ayat (1) UU MIG

    [20] Pasal 83 ayat (1) UU MIG

    [21] Pasal 2 ayat (3) UU MIG

    [22] Pasal 42 ayat (1) UU MIG

    [23] Pasal 95 ayat (1), (2), dan (3) UU Hak Cipta

    [24] Pasal 96 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta

    [25] Pasal 96 ayat (3) UU Hak Cipta

    [26] Pasal 83 ayat (1) UU MIG

    Tags

    promosi
    perdagangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!