KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar Beserta Contohnya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar Beserta Contohnya

Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar Beserta Contohnya
Justika.com Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar Beserta Contohnya

PERTANYAAN

Saya hendak memberikan kuasa kepada advokat untuk menggugat pihak lain ke pengadilan. Bagaimana cara membuat surat kuasa khusus yang benar secara hukum? Apa saja poin-poin yang harus dimasukkan di dalam surat kuasa itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hal seseorang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan sesuatu atas nama si pemberi kuasa, dibuatlah surat kuasa secara umum maupun khusus. Jika pemberian kuasa tersebut terbatas hanya pada 1 kepentingan atau lebih, maka dibuat surat kuasa khusus.

    Adapun untuk surat kuasa yang diberikan kepada pemberi jasa advokat dalam mewakili Anda mengajukan gugatan hukum kepada pihak lain, maka bentuknya harus surat kuasa Khusus.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mau Buat Surat Kuasa Khusus? Begini Caranya! yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 15 Juni 2021.

     

    Disarikan dari Surat Kuasa dan Surat Tugas, pengaturan mengenai surat kuasa dapat ditemui secara tersirat dalam Pasal 1792 KUH Perdata yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Dua PT Diwakili Orang yang Sama dalam Satu Perjanjian?

    Bolehkah Dua PT Diwakili Orang yang Sama dalam Satu Perjanjian?

    Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

    Kuasa tersebut dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat atau pun dengan lisan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selain itu, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai hanya 1 kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan dari si pemberi kuasa. [2]

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka pemberian kuasa dapat diberikan baik secara tertulis maupun lisan, serta dapat dilakukan secara khusus atau umum. Tapi, dalam praktiknya, kuasa lebih sering diberikan secara tertulis dalam bentuk surat kuasa.

    Dalam kasus Anda, dikarenakan Anda hendak menggunakan jasa advokat untuk mewakili Anda mengajukan gugatan hukum kepada pihak lain, maka Anda harus membuat surat kuasa khusus, sebagaimana yang ditegaskan dalam SEMA 6/1994.

     

    Apa itu Surat Kuasa?

    Surat kuasa adalah surat yang di dalamnya berisikan segala pernyataan yang berkaitan dengan pernyataan pemberian kekuasaan atau wewenang dari seorang pemberi kuasa kepada penerima kuasa yaitu seseorang yang diberi kuasa.

    Dalam memberikan kuasa kepada pihak lain, tentu diperlukan kepercayaan lebih dan diyakini mampu menjalankan wewenang serta tanggung jawab sesuai dengan apa yang tertera dalam surat kuasa tersebut. Sehingga dalam memberikan surat kuasa, harus memberikan informasi sesungguhnya serta memilih orang yang dikuasakan dengan baik.

     

    Cara Membuat Surat Kuasa Khusus

    Pada dasarnya, tidak ada format yang baku dalam pembuatan surat kuasa khusus, sepanjang surat kuasa tersebut memuat bagian-bagian yang harus dimuat dalam bagian khusus, sebagaimana diterangkan oleh Frans Satriyo Wicaksono dalam buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa (hal. 27-35), sebagai berikut:

    1. Judul
      Judul dalam surat kuasa dalam praktiknya menyebutkan “SURAT KUASA” itu sendiri. Tapi, bisa juga dituliskan secara lebih spesifik sesuai dengan kepentingan pembuatan surat tersebut, seperti SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN.
    2. Kalimat pembuka
      Dalam bagian ini, Anda dapat menerangkan tanggal dan tempat dibuatnya surat kuasa tersebut, sebagai berikut:

    Pada hari ini ________, tanggal _______ bertempat di _______ yang bertanda tangan di bawah ini:

    Atau Anda juga dapat cukup menuliskan:

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    1. Identitas pemberi dan penerima kuasa

    Dalam surat kuasa, cantumkan identitas pemberi dan penerima kuasa, yang setidak-tidaknya meliputi nama, alamat, dan pekerjaan para pihak, serta dapat dilengkapi dengan nomor kartu identitas yang dimiliki dan masih berlaku.

    Jika pemberi kuasa merupakan badan hukum, identitas orang yang berwenang memberi kuasa disesuaikan dengan anggaran dasar/peraturan yang berlaku di badan hukum tersebut.

    Cantumkan juga kedudukan masing-masing pihak, apakah sebagai pemberi kuasa atau sebagai penerima kuasa.

    Selain itu, patut diperhatikan, disarikan dari Surat Kuasa, Kunci Segala Pintu Masuk Beracara (hal. 2), surat kuasa harus diberikan oleh pihak yang berkepentingan langsung. Jika tidak, maka pihak lawan bisa mengajukan eksepsi, dan dampaknya, hakim bisa memutus gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke).

     

    1. Pemberian Sifat Kuasa

    Bagian ini merupakan bagian yang penting dan tak boleh terlupakan, mengingat pentingnya hal-hal yang dikuasakan kepada seseorang, yang jika tidak disebutkan dapat diartikan lain dan dapat disalahgunakan. Bagian ini diletakkan di tengah badan surat kuasa.

    Contoh:

    -------KHUSUS-------

     

    1. Perbuatan yang dikuasakan

    Bagian ini berisi perbuatan-perbuatan yang dikuasakan kepada penerima kuasa. Perbuatan tersebut sedapat mungkin dituliskan secara rinci dan detail mengenai setiap tindakan yang akan dijalani oleh penerima kuasa.

    Selain itu, cantumkan juga waktu perbuatan itu harus dilakukan, bagaimana perbuatan itu dilakukan, kepada siapa mengurusnya, serta identitas atau nomor atau spesifikasi perbuatan tersebut, sebisa mungkin dibuat secara terperinci untuk mencegah penerima kuasa melakukan perbuatan yang melampaui batas yang dikuasakan. Hal ini mengingat penerima kuasa tidak boleh melakukan hal-hal yang melampaui kuasanya.[3]

    Kemudian, jika penerima kuasa bertindak sebagai kuasa hukum penggugat, maka cantumkan pula identitas tergugat serta dalil gugatan yang diajukan, apakah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, serta pengadilan negeri tempat diajukannya gugatan.

    Jika penerima kuasa bertindak sebagai kuasa hukum tergugat, cantumkan nomor perkara serta pengadilan negeri tempat perkara tersebut diperiksa dan diputus.

     

    1. Klausul hak substitusi, honorarium, dan/atau retensi

    Dalam praktiknya, terdapat 3 hak yang dapat diberikan kepada penerima kuasa jika klausul tersebut dimuat dalam surat kuasa, yakni:

      1. Hak substitusi

    Secara umum, hak substitusi dapat diartikan sebagai hak si penerima kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1803 KUH Perdata. Jika dalam surat kuasa tidak dimuat hak substitusi, maka penunjukkan orang pengganti tersebut tidak sah.

    Dalam surat kuasa dapat dicantumkan:

    Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi…

      1. Hak Honorarium

    Pada dasarnya, pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.[4]

    Jika upah tidak ditentukan dengan tegas, penerima kuasa tidak boleh meminta upah lebih daripada yang ditentukan dalam Pasal 411 KUH Perdata untuk wali.[5]

    Untuk itu, jika Anda selaku pemberi kuasa dan advokat selaku penerima kuasa sudah sepakat dengan adanya fee atau honorarium yang berhak diterima advokat beserta besarannya, maka dalam surat kuasa khusus harus dicantumkan hak honorarium.

      1. Hak retensi

    Hak retensi dapat diartikan sebagai hak si penerima kuasa untuk menahan segala kepunyaan si pemberi kuasa yang berada di tangannya, sekian lamanya, hingga kepadanya dibayar lunas segala apa yang dapat dituntutnya sebagai akibat pemberian kuasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1812 KUH Perdata.

     

    1. Penutup

    Kalimat penutup biasanya berisi pesan terakhir sebelum pelaksanaan kuasa atau waktu pembuatannya.

    Contoh:

    Demikian surat kuasa ini diberikan untuk dikerjakan dengan iktikad baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

    Atau

    Demikian surat kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, bermeterai cukup untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

     

    1. Pembubuhan Meterai
      Disarikan dari Fungsi Meterai dan Dokumen-dokumen yang Wajib Bermeterai, bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata, termasuk di dalamnya surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

    Oleh karena itu, di dalam surat kuasa, bubuhkan meterai di atas nama pemberi kuasa sebagaimana tercantum dalam bagian tanda tangan.

     

    1. Pembubuhan tanda tangan

    Setelah kedua pihak menyepakati isi dalam surat kuasa, keduanya membubuhkan tanda tangan di kolom tanda tangan yang telah dipersiapkan di bagian terakhir surat kuasa. Dengan telah ditandatanganinya surat kuasa, berarti kedua pihak telah menyetujui seluruh isi yang terkandung di dalam surat kuasa tersebut.

     

    Jenis-jenis Surat Kuasa

    Setelah memahami beberapa cara membuat surat kuasa yang baik dan benar, Anda juga wajib mengetahui beberapa jenis surat kuasa yang biasa dibuat banyak pihak. Pasalnya, masing-masing dari surat kuasa di bawah ini memiliki fungsi dan maksud yang berbeda beda.

        1.  
    1. Surat Kuasa Istimewa

    Surat kuasa istimewa adalah surat kuasa yang sengaja dibuat guna mewakilkan segala tindakan yang hanya dilakukan oleh orang bersangkutan dan didelegasikan kepada orang lain. Jika orang bersangkutan memiliki alasan untuk tidak dapat melakukan tindakan tersebut, maka Anda dapat menggunakan surat kuasa istimewa sebagai jalan keluarnya.

        1.  
    1. Surat Kuasa Khusus

    Surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang berguna untuk memberi surat kuasa kepada seseorang untuk mewakili pemberi kuasa menghadapi segala proses di pengadilan.

        1.  
    1. Surat Kuasa Umum

    Surat kuasa umum adalah surat kuasa yang ditujukan untuk seseorang dalam mengurus segala kepentingan pemberi kuasa terkait. Di mana dalam surat kuasa tersebut, penerima kuasa memiliki wewenang dalam mengatur segala kepentingan yang berkaitan dengan pemberi kuasa.

        1.  
    1. Surat Kuasa Perantara

    Surat kuasa perantara adalah surat yang dibuat untuk mewakili setiap broker atau perantara perdagangan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus.

     

    Referensi:

    Frans Satriyo Wicaksono. Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa. Jakarta: VisiMedia, 2009.


    [1] Pasal 1793 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUH Perdata")

    [2] Pasal 1795 KUH Perdata

    [3] Pasal 1797 KUH Perdata

    [4] Pasal 1794 KUH Perdata

    [5] Pasal 1794 ayat (2) KUH Perdata

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!