KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jabatan Profesor Tidak Tetap, Adakah?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Jabatan Profesor Tidak Tetap, Adakah?

Jabatan Profesor Tidak Tetap, Adakah?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jabatan Profesor Tidak Tetap, Adakah?

PERTANYAAN

Baru-baru ini, terdapat seorang politisi yang diberikan gelar profesor tidak tetap. Adakah dasar hukum dari gelar seperti itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Profesor atau guru besar merupakan jabatan akademik tertinggi pada Perguruan Tinggi yang mempunyai wewenang membimbing calon doktor, dan diperuntukan bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

    Terkait jabatan profesor tidak tetap, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesungguhnya dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi. Namun, pengusulan tersebut harus memenuhi kriteria khusus.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Jabatan Profesor

    KLINIK TERKAIT

    Sidang Ulang karena Jumlah SKS Kurang, Masuk Maladministrasi?

    Sidang Ulang karena Jumlah SKS Kurang, Masuk Maladministrasi?

    Profesor atau guru besar merupakan jabatan akademik tertinggi pada Perguruan Tinggi yang mempunyai wewenang membimbing calon doktor, dan diperuntukan bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.[1]

    Sebutan guru besar atau profesor hanya digunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi,[2] dan batas usia pensiun dosen yang menduduki jabatan akademik profesor ditetapkan 70 tahun.[3] Selain itu, profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.[4]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Di sisi lain, terkait hak profesor, pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi setara 2 kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.[5]

     

    Profesor Tidak Tetap, Adakah?

    Menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya istilah profesor tidak tetap dapat kita jumpai dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi (“Permendikbud 40/2012”) yang menyatakan:

    Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

    Akan tetapi, Permendikbud 40/2012 tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri (“Permendikbud 88/2013”).

    Adapun dalam Pasal 2 ayat (1) Permendikbud 88/2013 sendiri diatur sebagai berikut:

    Menteri dapat menetapkan dosen tidak tetap pada perguruan tinggi negeri yang memiliki kompetensi luar biasa untuk diangkat dalam jabatan akademik profesor berdasarkan usulan dari perguruan tinggi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

    Kriteria pengusulan yang disebutkan dalam pasal di atas adalah bahwa yang bersangkutan memiliki karya yang bersifat pengetahuan tacit yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pengetahuan eksplisit di perguruan tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia.[6]

    Selain itu, Pasal 72 ayat (5) UU Pendidikan Tinggi berbunyi bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (“Menteri”) dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul perguruan tinggi.

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini tidak diatur secara tegas adanya jabatan profesor tidak tetap, namun Menteri memang berwenang mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jabatan akademik profesor atas usul dari perguruan tinggi, dengan kriteria yang telah kami jelaskan di atas.

    Dalam hal ini, untuk jenjang jabatan akademik dosen tidak tetap diatur dan ditetapkan oleh penyelenggara perguruan tinggi itu sendiri.[7] 

    Perlu digarisbawahi, perguruan tinggi tidak boleh sembarangan dalam memberikan sebutan profesor atau guru besar. Jika dilanggar, penyelenggara pendidikan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1  miliar.[8]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
    4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri.

    [1] Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi  (“UU Pendidikan Tinggi”) jo. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU Guru dan Dosen”)

    [2] Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU 20/2003”)

    [3] Pasal 72 ayat (4) UU Pendidikan Tinggi

    [4] Pasal 49 ayat (2) UU Guru dan Dosen

    [5] Pasal 56 ayat (1) UU Guru dan Dosen

    [6] Pasal 2 ayat (2) Permendikbud 88/2013

    [7] Pasal 71 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi

    [8] Pasal 67 ayat (3) UU 20/2003

    Tags

    kampus
    ptn

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!