KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tak Mau Kelas Tatap Muka Dianggap Absen, Masuk Pengancaman?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tak Mau Kelas Tatap Muka Dianggap Absen, Masuk Pengancaman?

Tak Mau Kelas Tatap Muka Dianggap Absen, Masuk Pengancaman?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tak Mau Kelas Tatap Muka Dianggap Absen, Masuk Pengancaman?

PERTANYAAN

Di kondisi COVID-19 ini, sekolah mewajibkan seluruh siswa dan guru untuk mengadakan pembelajaran offline secara serentak. Bagi yang tidak hadir di kelas offline akan dianggap absen (tidak hadir) selama 1 semester, bukankah ini termasuk bentuk ancaman? Adakah pidana untuk kasus seperti ini? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya, orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk memilih sistem pembelajaran yang akan diikuti anaknya, apakah pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh, namun hanya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir. Hal ini termuat dalam Diktum Keenam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, 1347, HK.01.08/MENKES/6678/2021, 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

    Lalu, bagaimana hukumnya jika sebelum semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir, pihak sekolah memberlakukan aturan bahwa orang tua tidak boleh memilih untuk pembelajaran jarak jauh bagi anaknya dan bahkan bagi yang tidak hadir secara tatap muka di sekolah dianggap absen selama 1 semester? Bisakah dikatakan pihak sekolah melakukan pengancaman?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dianggap Absen karena Tak Mau Kelas Tatap Muka, Termasuk Pengancaman? yang dibuat oleh Mufatikhatul Farikhah, S.H., M.H. dari PERSADA UB yang pertama kali dipublikasikan pada 26 Juli 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Ini Dasar Hukumnya

    Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Ini Dasar Hukumnya

     

    Pembelajaran Tatap Muka dan Jarak Jauh

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Masa pandemi COVID-19 saat ini mengubah sistem pendidikan di Indonesia, termasuk sistem pembelajarannya. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan mengeluarkan kebijakan terkait yakni Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang mengatur sistem pembelajaran melalui daring.

    Namun dalam setahun pelaksanaannya dan setelah dilakukan evaluasi atas sistem pembelajaran ini, sebagian besar kemudian menginginkan dibuka kembali pembelajaran tatap muka (“PTM”).

    Rencana PTM ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, 1347, HK.01.08/MENKES/6678/2021, 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (“SKB 4 Menteri”), pada 21 Desember 2021 bahwa penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh.

    Penyelenggaraan pembelajaran tersebut dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.[1]

    Khusus satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%, dengan syarat minimal 50% pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022.[2]

    Mengenai pembelajaran tatap muka terbatas, SKB 4 Menteri menginstruksikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas maksimal semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022, sebagaimana diatur dalam Diktum Kelima SKB 4 Menteri.

    Namun demikian, SKB 4 Menteri tersebut juga memberikan pilihan kepada orang tua/wali untuk dapat memilih sistem pembelajaran yang akan diikuti anaknya, apakah pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh, namun hanya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir. Hal ini termuat dalam Diktum Keenam SKB 4 Menteri yang berbunyi:

    Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

    Sehingga, secara hukum, orang tua/wali peserta didik berhak memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

    Sayangnya, SKB 4 Menteri ini tidak memuat sanksi atas pelanggaran kebijakan. Namun, jika kemudian terjadi pelanggaran, khususnya terkait dengan hak orang tua/wali dalam memilih sistem pembelajaran, kami berpendapat Anda dapat melaporkan sekolah/kepala sekolah ke Dinas Pendidikan setempat, sehingga nantinya pemerintah daerah akan dapat memberikan sanksi. Sebab, SKB 4 Menteri ini dilaksanakan oleh pemerintah daerah setelah satuan pendidikan memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM terbatas.

     

    Hukumnya Jika Dianggap Absen Selama 1 Semester

    Menjawab pertanyaan Anda, jika sebelum semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir, pihak sekolah memberlakukan aturan bahwa orang tua tidak boleh memilih untuk pembelajaran jarak jauh bagi anaknya dan bahkan bagi yang tidak hadir secara tatap muka di sekolah dianggap absen selama 1 semester, apakah hal tersebut dapat dikatakan sebagai pengancaman?

    Untuk menjawabnya, kita harus kita melihat lebih dulu terkait delik pengancaman (afdreiging) sebagaimana diatur dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Jika dilihat dari bunyi pasal di atas, delik pengancaman tidak bisa diterapkan dalam kasus ini, karena Pasal 369 KUHP lebih kepada menggunakan ancaman untuk tujuan tertentu yakni penyerahan barang, membuat utang dan menghapus piutang, bukan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu hal.

    Adapun pasal yang dapat diterapkan untuk kasus ini adalah Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP. Namun perlu diperhatikan, rumusan pasal ini telah diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 yang menghapus frasa “perbuatan tidak menyenangkan”. Sehingga, Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP berbunyi:

    Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

    Baca juga: Perbuatan Tidak Menyenangkan

    Agar dapat dijerat Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP, persebuatan harus memenuhi unsur-unsur pasal berikut:

    1. Unsur Subyektif
    1. Kesalahan: Pasal tersebut tidak menyebutkan unsur sengaja, namun niat itu nampak dari perbuatan memaksa.
    2. Melawan hukum: Perbuatan yang dilakukan bersifat melawan hukum.
    1. Unsur Obyektif
    1. Perbuatan: Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.
    2. Upaya: Kekerasan atau ancaman kekerasan.
    3. Baik kepada orang itu sendiri maupun orang lain.

    Perbuatan memaksa ini berupa perbuatan aktif yang sifatnya menekan kehendak atau kemauan pada orang, agar ia melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu yang bertentangan dengan kehendak orang itu sendiri. Sedangkan upaya kekerasan atau ancaman kekerasan dalam KUHP memang terbatas pada penggunaan kekuatan fisik, sedangkan ancaman kekerasan berupa ancaman kekerasan fisik, penggunaan kekuatan fisik ini belum diwujudkan. Meskipun belum diwujudkan, sudah dapat membuat orang yang menerima ancaman itu secara fisik menjadi tidak berdaya.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, bentuk ancaman dengan “dianggap absen selama 1 semester” bisa dimaknai kekerasan dan ancaman kekerasan. Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan:

    Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

    Perlindungan anak juga mencakup dari perlakuan yang kejam, misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Perlakuan kekerasan dan penganiayaan, misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial.[3]

    Oleh karena itu, menurut hemat kami, jika perbuatan memaksa anak untuk mengikuti PTM (offline) dengan ancaman berupa dianggap absen selama 1 semester, Pasal 335 ayat (1) KUHP dapat diterapkan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta.[4]

    Namun, sebagai langkah awal, akan lebih baik jika hal ini diselesaikan secara kekeluargaan antara siswa dengan sekolah. Bila tidak berhasil, bisa dilakukan upaya pelaporan pihak sekolah ke Dinas Pendidikan karena telah melanggar SKB 4 Menteri, meskipun sanksi tidak dirumuskan secara tegas dalam SKB tersebut. Namun patut dicatat, tanggung jawab atas PTM tetap berada di pemerintah daerah, dan mengingat hukum pidana bersifat ultimum remedium, yaitu sebagai upaya terakhir ketika tidak ada solusi lain atas suatu peristiwa hukum.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
    4. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19);
    5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis;
    6. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, 1347, HK.01.08/MENKES/6678/2021, 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.


    [1] Diktum Kedua SKB 4 Menteri

    [2] Dikutum Ketiga dan Keempat SKB 4 Menteri

    [3] Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    [4] Pasal 335 ayat (1) KUHP jo. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    Tags

    siswa
    kepala sekolah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!