Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Hukum Perlindungan Varietas Tanaman Hasil Penyilangan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Aturan Hukum Perlindungan Varietas Tanaman Hasil Penyilangan

Aturan Hukum Perlindungan Varietas Tanaman Hasil Penyilangan
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Hukum Perlindungan Varietas Tanaman Hasil Penyilangan

PERTANYAAN

Saya seorang petani yang seringkali melakukan penyilangan tanaman dan menjual secara kecil-kecilan di desa kami. Suatu hari, ada suatu perusahaan yang mendatangi saya karena mengetahui saya menjual bibit jagung hasil penyilangan yang saya gunakan dan jual ke petani lain. Menurut mereka, jenis bibit demikian sudah menjadi kekayaan intelektual milik mereka dan tidak boleh saya usahakan tanpa izin mereka. Apa yang harus saya lakukan? Padahal saya menyilangkan bibit tersebut sendiri (coba-coba) tanpa rujukan apapun dan tidak tahu pula bibit tersebut sudah menjadi kekayaan intelektual milik pihak lain. Bolehkah saya menghentikan penjualan saya, namun masih menggunakan bibit jagung tersebut untuk usaha saya sendiri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dasar hukum yang mengatur varietas tanaman adalah di antaranya UU 29/2000. Dalam konteks penyilangan tanaman, terdapat Perlindungan Varietas Tanaman (“PVT”), yaitu secara singkatnya adalah perlindungan khusus yang diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.

    Untuk itu, si perusahaan yang mendatangi Anda harus dapat memperlihatkan bukti kepemilikan PVT yang diakuinya dalam bentuk sertifikat hak PVT. Di sisi lain, perlu dipahami terkait kekayaan intelektual, saat ini rezim PVT sudah tidak lagi termasuk di dalamnya, walaupun masih berkaitan langsung.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengenal Perlindungan Varietas Tanaman Hasil Penyilangan yang dibuat oleh Dr. Lily Evelina Sitorus, S.H., M.Si. dan pertama kali  dipublikasikan pada Selasa, 22 Juni 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Membuka Lahan dengan Cara Membakar Hutan?

    Bolehkah Membuka Lahan dengan Cara Membakar Hutan?

     

    Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman

    Pertama-tama, perlu Anda ketahui, dasar hukum yang mengatur varietas tanaman adalah di antaranya UU 29/2000.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam kasus ini, Anda menyilangkan bibit tanpa rujukan apapun sehingga tidak tahu jika bibit tersebut sudah menjadi kekayaan intelektual milik pihak lain. Dalam konteks penyilangan tanaman, hal ini berkaitan dengan varietas tanaman, yang artinya adalah sebagai berikut:[1]

    Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

    Adapun pengertian perlindungan varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.[2] Dalam perkembangannya, perlindungan varietas tanaman sering disingkat menjadi PVT.

    Yang dimaksud dengan pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.[3]

    Setelah mengetahui aturan hukum yang mengatur varietas tanaman adalah undang-undang sebagaimana kami jelaskan di atas, perlu Anda pahami pula bentuk perlindungan hukum yang diberikan undang-undang tersebut.

    Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi.[4] Hak tersebut berlaku juga untuk varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi.[5]

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, jika benar perusahaan yang mendatangi Anda merupakan pemegang hak PVT, maka perlu dipastikan terlebih dahulu apakah varietas yang telah Anda hasilkan sendiri dari percobaan penyilangan bibit dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang diklaim perusahaan atau tidak.

    Jika masih dapat dibedakan, perusahaan tidak berhak melarang Anda untuk menjual bibit tersebut. Sebaliknya, jika tidak dapat dibedakan secara jelas, maka diperlukan persetujuan perusahaan itu.

    Hal ini dikarenakan, salah satu tujuan dari perlindungan hukum varietas tanaman adalah menjamin varietas yang memiliki PVT memperoleh imbalan atas penggunaan varietas tersebut dalam pembuatan varietas turunan esensial dengan teknik rekayasa genetika.[6]

    Selain itu, perlindungan hukum ini adalah salah satu bentuk penghargaan bagi individu atau badan usaha yang bergerak di bidang pemuliaan tanaman, termasuk dalam menikmati manfaat ekonomi dan hak-hak pemulia lainnya.[7]

    Meski demikian, Pasal 10 ayat (1) UU 29/2000 kemudian  menjelaskan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak PVT, apabila:

    1. penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk tujuan komersial;
    2. penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru;
    3. penggunaan oleh pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT.

    Oleh karena itu, jika benar bibit yang Anda gunakan merupakan varietas yang dilindungi, dan Anda berniat menghentikan penjualan, akan tetapi masih menggunakan untuk keperluan yang bukan bersifat komersial, hal ini masih dapat dilakukan.

    Sebagai informasi, hak PVT diberikan dalam bentuk sertifikat hak PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan di Berita Resmi PVT.[8]

     

    Langkah Hukum

    Menurut hemat kami, ada sejumlah alternatif yang dapat Anda lakukan:

    1. Memastikan bahwa perusahaan yang mengklaim adalah pemegang hak PVT yang sah yang dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat hak PVT.
    2. Jika benar perusahaan itu merupakan pemegang hak PVT, maka:
      1. Apabila Anda masih ingin menggunakannya untuk tujuan komersial, Anda dapat meminta izin menggunakan melalui lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak PVT kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak PVT;[9] atau
      2. Apabila Anda tidak ingin menggunakannya untuk tujuan komersial, Anda dapat menjelaskan secara baik-baik kepada perusahaan bahwa akan menghentikan penjualan dan menggunakan untuk kepentingan sendiri yang sifatnya nonkomersial.

    Kemudian perlu dipahami terkait pernyataan Anda mengenai kekayaan intelektual, saat ini rezim PVT sudah tidak lagi termasuk di dalamnya, walaupun masih berkaitan langsung.

     

    Perizinan untuk Pemuliaan

    Adapun ketentuan terkait penemuan varietas tersebut juga dapat ditemukan dalam Pasal 25 UU 22/2019 yang selengkapnya berbunyi:

    Pemerolehan Benih Tanaman atau Bibit Hewan bermutu dapat dilakukan melalui kegiatan penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur unggul dan/atau introduksi.

    Pemerolehan di atas dilakukan dengan pemuliaan, yaitu kegiatan dalam memelihara tumbuhan atau hewan untuk menjaga kemurnian galur, ras, atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya.[10]

    Namun untuk petani kecil yang melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik untuk pemuliaan harus melapor ke pemerintah daerah untuk selanjutnya disampaikan ke pemerintah pusat.[11] Pelaporan ini merupakan penyederhanaan dan kemudahan dalam mekanisme perizinan.[12]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
    2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (“UU 29/2000”)

    [2] Pasal 1 angka 1 UU 29/2000

    [3] Pasal 1 angka 4 UU 29/2000

    [4] Pasal 6 ayat (1) UU 29/2000

    [5] Pasal 6 ayat (2) huruf b UU 29/2000

    [6] Penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU 29/2000

    [7] Penjelasan Umum UU 29/2000

    [8] Pasal 34 ayat (2) dan (3) UU 29/2000

    [9] Pasal 1 angka 13 UU 29/2000

    [10] Pasal 26 jo. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (“UU 22/2019”)

    [11] Pasal 27 ayat (3) UU 22/2019

    [12] Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU 22/2019

    Tags

    agrobisnis
    kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!