Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bangunan-bangunan Ini Wajib Dilengkapi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)!

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Bangunan-bangunan Ini Wajib Dilengkapi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)!

Bangunan-bangunan Ini Wajib Dilengkapi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)!
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bangunan-bangunan Ini Wajib Dilengkapi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)!

PERTANYAAN

Mohon bantuannya untuk menjelaskan mengenai peraturan IMB, apakah dalam peraturan terbaru mengenai persyaratan IMB masih mempersyaratkan izin Andalalin?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Analisis Dampak Lalu Lintas (“Andalalin”) adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

    Setiap rencana pembangunan atau pengembangan bangunan atau infrastruktur tertentu wajib dilakukan Andalalin.

    Bangunan apa saja yang dimaksud? Bagaimana ketentuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Sebelumnya, meluruskan pertanyaan Anda, dikutip dari Catat! Ini 3 Dokumen Penting Terkait Bangunan Gedung, kini dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang merubah, menghapus, dan memuat ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”), istilah yang digunakan untuk merujuk pada perizinan pendirian bangunan bukan Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”), tetapi Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”).

    Baca juga:IMB Diganti PBG, Ini Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya

    KLINIK TERKAIT

    Pengertian PBG dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya

    Pengertian PBG dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya

    Sebelum masuk ke pokok pertanyaan, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Andalalin dan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

    Analisis Dampak Lalu Lintas

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Analisis Dampak Lalu Lintas (“Andalalin”) adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.[1]

    Andalalin diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta aturan perubahan dan pelaksananya.

    Pada dasarnya, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”) wajib dilakukan Andalalin.[2] Bangunan yang dimaksud meliputi:

    1. Pusat kegiatan, berupa bangunan untuk:[3]
      1. kegiatan perdagangan;
      2. kegiatan perkantoran;
      3. kegiatan industri;
      4. kegiatan pariwisata;
      5. fasilitas pendidikan;
      6. fasilitas pelayanan umum; dan/atau
      7. kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas .
    2. Pemukiman, berupa:[4]
      1. perumahan dan permukiman;
      2. rumah susun dan apartemen; dan/atau
      3. permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas
    1. Infrastruktur, berupa:[5]
      1. akses ke dan dari jalan tol;
      2. pelabuhan;
      3. bandar udara;
      4. terminal;
      5. stasiun kereta api;
      6. tempat penyimpanan kendaraan;
      7. fasilitas parkir untuk umum; dan/atau
      8. infrastruktur lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.

    Pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang wajib dilakukan Andalalin digolongkan dalam 3 kategori skala dampak bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan, yakni kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang tinggi, sedang dan rendah.[6]

    Dalam hal ini, pengembang atau pembangun wajib melaksanakan Andalalin sesuai dengan skala dampak bangkitan lalu lintas, dengan ketentuan:[7]

    1. Untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yangtinggi, pengembang atau pembangun wajib menyampaikan dokumen Andalalin yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Andalalin, yang minimal memuat:[8]
      1. Perencanaan dan metodologi analisis dampak lalu lintas;
      2. Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”) saat ini;
      3. Analisis bangkitan/tarikan LLAJ akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang ditetapkan secara nasional;
      4. Analisis distribusi perjalanan;
      5. Analisis pemilihan moda;
      6. Analisis pembebanan perjalanan;
      7. Simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap Andalalin;
      8. Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas;
      9. Rincian tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas;
      10. Rencana pemantauan dan evaluasi; dan
      11. Gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.
    2. Untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yangsedang, pengembang atau pembangun wajib menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Andalalin, yang minimal memuat:[9]
      1. Analisis kondisi LLAJ saat ini;
      2. Simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap Andalalin;
      3. Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas;
      4. Rincian tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas;
      5. Rencana pemantauan dan evaluasi;
      6. Gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.
    1. Untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang rendah, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk:
      1. Memenuhi standar teknis penanganan dampak lalu lintas yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (“Menteri”), meliputi:[10]
        1. Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas;
        2. Rincian tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas;
        3. Rencana pemantauan dan evaluasi.
      2. Menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan dilaksanakan.

    Lalu, hasil Andalalin harus mendapat persetujuan dari:[11]

    1. Menteri, untuk jalan nasional;
    2. Gubernur, untuk jalan provinsi;
    3. Bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa; atau
    4. Wali kota, untuk jalan kota.

    Dalam hal hasil Andalalin telah memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meminta kepada pengembang atau pembangun untuk membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban Andalalin yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan di atas meterai.[12]

    Jika Pernyataan kesanggupan tersebut dilanggar, maka pembangun atau pengembang dikenakan sanksi administratif oleh pemberi izin, berupa:[13]

    1. Peringatan tertulis;
    2. Penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum;
    3. Denda administratif; dan/atau
    4. Pembatalan persetujuan hasil Andalalin dan/atau perizinan berusaha.

    Hasil Andalalin untuk Pendirian Bangunan

    Pada dasarnya, Pasal 4 PP 30/2021 menegaskan bahwa hasil Andalin yang terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (“AMDAL”) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka memenuhi perizinan berusaha dalam kegiatan pendirian bangunan.

    Selain itu, dalam rangka pemrosesan perizinan berbasis risiko, sistem OSS secara otomatis dapat melakukan validasi serta melakukan pengiriman dan penerimaan data melalui interkoneksi sistem kementerian/lembaga terkait, salah satunya yaitu penerimaan pertimbangan teknis Andalalin dengan sistem yang dikelola oleh kementerian perhubungan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (1) dan (3) huruf h Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.

    Baca juga: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Begini Penjelasannya

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, dalam aturan yang berkaitan dengan Andalalin sebagaimana kami kutip di atas tidak dinyatakan secara tegas bahwa Andalalin merupakan syarat untuk memperoleh PBG sebagai pengganti IMB. Akan tetapi, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”) wajib dilakukan Andalalin, dan hasil Andalalin tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam perizinan berusaha dalam kegiatan pendirian bangunan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
    2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas dan diubah kedua kalinya oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas dan diubah ketiga kalinya oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
    6. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (“Permenhub 75/2015”)

    [2] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 30/2021”)

    [3] Pasal 3 ayat (1) PP 30/2021

    [4] Pasal 3 ayat (2) PP 30/2021

    [5] Pasal 3 ayat (3) PP 30/2021

    [6] Pasal 3 ayat (4) PP 30/2021

    [7] Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP 30/2021

    [8] Pasal 6 ayat (1) PP 30/2021

    [9] Pasal 6 ayat (2) PP 30/2021

    [10] Pasal 6 ayat (3) PP 30/2021

    [11] Pasal 7 PP 30/2021

    [12] Pasal 11 ayat (1) dan (2) PP 30/2021

    [13] Pasal 14 PP 30/2021

    Tags

    pengembang
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!