KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyelesaian Sengketa dengan Hukum Asing, Jaminan Kebendaannya Juga?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Penyelesaian Sengketa dengan Hukum Asing, Jaminan Kebendaannya Juga?

Penyelesaian Sengketa dengan Hukum Asing, Jaminan Kebendaannya Juga?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penyelesaian Sengketa dengan Hukum Asing, Jaminan Kebendaannya Juga?

PERTANYAAN

Terkait penyelesaian sengketa dalam perbankan, terdapat beberapa pertanyaan yang kami ajukan:

  1. Bagaimana dengan penyelesaian sengketa perbankan yang menggunakan hukum negara lain? Apakah diperkenankan?
  2. Bagaimana jika terjadi sengketa dalam eksekusi atau gugatan terhadap objek jaminan di mana jaminan tersebut diikat berdasarkan hukum Indonesia (misalnya Hak Tanggungan), namun pilihan hukum terhadap penyelesaian sengketa yang termuat dalam perjanjian kredit adalah hukum negara lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pilihan hukum dalam kontrak/perjanjian berakar pada asas kebebasan berkontrak yang menentukan bahwa para pihak memiliki kebebasan untuk menyepakati kontrak di antara mereka. Kebebasan ini termasuk pula kebebasan untuk memilih hukum yang berlaku bagi kontrak mereka, tentunya dalam batasan-batasan tertentu. Namun, perlu diperhatikan bahwa salah satu prinsip utama dalam pemilihan hukum ini adalah bahwa hukum yang dipilih tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum.

    Apakah ketentuan pilihan hukum juga berlaku untuk kontrak/perjanjian dalam bidang perbankan? Lalu, bagaimana dengan eksekusi jaminan kebendaan di Indonesia yang mengikuti perjanjian pokoknya yang diatur dengan hukum negara lain?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pilihan Hukum dalam Kontrak

    Pertama-tama kami asumsikan bahwa yang Anda maksud adalah penyelesaian sengketa yang timbul dari kontrak/perjanjian di bidang perbankan.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Ekspropriasi dan Nasionalisasi dalam Hukum Indonesia

    Mengenal Ekspropriasi dan Nasionalisasi dalam Hukum Indonesia

    Sebagaimana yang dijelaskan oleh Priskila P. Penasthika dalam Berlakukah Hukum Asing untuk Sengketa Kontrak Internasional di Indonesia?, pilihan hukum berakar pada asas kebebasan berkontrak yang menentukan bahwa para pihak memiliki kebebasan untuk menyepakati kontrak di antara mereka. Kebebasan ini termasuk pula kebebasan untuk memilih hukum yang berlaku bagi kontrak mereka, tentunya dalam batasan-batasan tertentu (hal. 1).

    Selain itu, Priskila juga menjelaskan bahwa persoalan pilihan hukum umumnya mengemuka ketika hubungan hukum kontrak terjadi antara pihak-pihak yang berasal dari yurisdiksi hukum yang berbeda-beda (hal. 1).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Masih dalam artikel yang sama, Priskila menegaskan bahwa terdapat beberapa hal yang penting terkait dengan kebebasan para pihak memilih hukum yang berlaku untuk kontrak internasional yang mereka sepakati (hal. 1-2):

    1. Hukum yang dipilih tersebut tidak boleh melanggar ketertiban umum (public order/public policy) sebagaimana dikenal dalam Hukum Perdata Internasional;
    2. Hukum yang dipilih hanya berlaku untuk akibat-akibat dan pelaksanaan dari kontrak, bukan untuk syarat lahirnya atau terciptanya kontrak;
    3. Hukum yang dipilih untuk berlaku dalam kontrak internasional tersebut adalah mengenai hukum materiil saja, bukan hukum formil atau hukum acara. Ini artinya, jika terjadi sengketa terkait kontrak internasional tersebut, hukum formil atau hukum acara untuk penyelesaian sengketa kontrak tersebut adalah tetap hukum acara dari negara tempat sengketa tersebut diselesaikan.

    Berkaitan dengan ketertiban umum sebagai batasan yang tidak boleh dilanggar pada poin pertama di atas, sebagaimana telah dijelaskan Sudargo Gautama tentang Tips Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian dalam bukunya Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, para pihak dapat memilih sendiri hukum (Choice of Law/Rechtswahl) yang harus dipakai untuk kontrak (perjanjian) dengan pembatasan, yaitu sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan tidak boleh menjelma menjadi penyelundupan hukum.

    Mengenai ketertiban umum, Ronald Saija dalam buku Hukum Perdata Internasional menjelaskan bahwa dalam praktik telah timbul berbagai penafsiran soal maknanya. Dalam penafsiran sempit yang dimaksud dengan pelanggaran terhadap ketertiban umum hanya terbatas pada pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut penafsiran luasnya, pelanggaran tidak hanya terbatas kepada pelanggaran hukum positif saja, melainkan meliputi juga segala nilai-nilai dan prinsip hukum yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat (hal. 82)

    Aturan mengenai hal ini terdapat dalam Pasal 25 Algemene Bepalingen (“AB”), bahwa perbuatan atau perjanjian tidak boleh menghilangkan kekuatan peraturan hukum, ketentuan umum atau kesusilaan.[1]

    Menyambung pertanyaan Anda, Aminah dalam artikel Pilihan Hukum dalam Kontrak Perdata Internasional yang dimuat dalam Jurnal Diponegoro Private Law Review menjelaskan bahwa pilihan hukum adalah hukum yang dipilih oleh para pihak dalam kontrak sebagai alat untuk mengintepretasikan isi dari perjanjian meliputi obyek, pengaturan hak dan kewajiban atau untuk menyelesaikan jika terjadi sengketa (hal. 7). Jadi, memang pada dasarnya dalam menyelesaikan sengketa perjanjian/kontrak, dimungkinkan bagi para pihak untuk membuat pilihan hukum.

    Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) dan aturan perubahannya tidak membatasi pilihan hukum dalam penyelesaian sengketa kontrak/perjanjian dalam bidang perbankan. Begitu pula, dalam Otoritas Jasa Keuangan pada dasarnya hanya mengatur mengenai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa di bidang perbankan, di antaranya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang mana keduanya juga tidak mengatur jelas mengenai pilihan hukum dalam penyelesaian sengketa perbankan.

    Sehingga, kami berpendapat bahwa sah-sah saja dan dibolehkan bagi para pihak untuk memilih hukum negara lain sebagai hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian/kontrak di bidang perbankan. Akan tetapi, sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, pilihan hukum tersebut tidak boleh melanggar keteriban umum, termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, sebaiknya para pihak tetap memperhatikan ketentuan mengenai perbankan yang berlaku di Indonesia, apalagi jika kedua belah pihak berdomisili/menjalankan bisnis di Indonesia.

    Eksekusi Jaminan di Indonesia dalam Kontrak yang Diatur Hukum Asing

    Berkaitan dengan pertanyaan kedua Anda, perlu dipahami bahwa perjanjian jaminan pada dasarnya merupakan perjanjian accessoir/tambahan dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian kredit/perjanjian pembiayaan sebagaimana dijelaskan dalam Bolehkah Pihak Ketiga Menjadi Pemberi Jaminan Fidusia?. Oleh karena itu, perlu diperhatikan bahwa dalam kasus yang Anda tanyakan, pilihan hukum asing sebagai dasar penyelesaian sengketa pada dasarnya berlaku untuk sengketa terkait perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian kredit dan bukan perjanjian jaminannya.

    Atas dasar pemahaman tersebut, menurut Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H. dan Leonora Bakarbessy, S.H., M.H., dosen hukum perdata, khususnya hukum jaminan pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dalam hal terdapat jaminan kebendaan di Indonesia yang disertakan dalam kontrak yang pilihan hukumnya merupakan hukum asing/negara lain, maka eksekusi terhadap jaminan tersebut tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, apabila lembaga jaminannya adalah hak tanggungan, maka berlaku Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah(“UU Hak Tanggungan”). Hal tersebut didasarkan atas 3 alasan yaitu:

    1. Pilihan hukum berlaku untuk penyelesaian sengketa perjanjian pokoknya saja, karena perjanjian jaminan dibuat di Indonesia dan objeknya berada di Indonesia, jadi hukum Indonesia yang berlaku.
    2. Eksekusi jaminankebendaan yang berada di Indonesia tidak dapat menggunakan hukum asing sekalipun diperjanjikan karena dalam eksekusinya ada keterlibatan pejabat setempat sehingga tidak dapat menggunakan hukum asing.
    3. Untuk benda tidak bergerak, seperti tanah, maka berdasarkan kaidah yang berlaku dalam Hukum Perdata Internasional (HPI), hukum yang berlaku adalah hukum tempat benda tidak bergerak itu berada.

    Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, mengenai jaminan kebendaan dalam kasus yang Anda tanyakan, hukum yang berlaku tetaplah hukum Indonesia.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
    2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
    5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

    Referensi:

    1. Ronald Saija, Hukum Perdata Internasional, (Sleman: Deepublish), 2019;
    2. Aminah, Pilihan Hukum dalam Kontrak Perdata Internasional, Jurnal Diponegoro Private Law Review, Volume 4 Nomer 2, 2019;
    3. Winda Pebrianti, Penerapan Lembaga Pilihan Hukum Terhadap Sengketa Hukum dalam Pelaksanaan Kontrak Bisnis Internasional, Jurnal Hukum Adil, Volume 3 Nomor 2, 2012.


    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H. dan Leonora Bakarbessy, S.H., M.H., dosen hukum perdata, khususnya hukum jaminan, pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga melalui WhatsApp pada Selasa 29 Juni 2021, pukul 12.42 WIB.

    [1] Winda Pebrianti, Penerapan Lembaga Pilihan Hukum Terhadap Sengketa Hukum dalam Pelaksanaan Kontrak Bisnis Internasional, Jurnal Hukum Adil, Volume 3 Nomor 2, 2012, hal. 324

    Tags

    hukumonline
    gugatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!