KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Seluk-Beluk Perwalian Anak

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Seluk-Beluk Perwalian Anak

Seluk-Beluk Perwalian Anak
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Seluk-Beluk Perwalian Anak

PERTANYAAN

Apa itu perwalian anak? Secara hukum, apa saja hal-hal yang menjadi wewenang dan tanggung jawab wali?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Wali adalah orang atau badan yang menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak, karena orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap anak.

    Wali dapat ditunjuk oleh orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua sebelum ia meninggal dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 orang saksi, yang sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik, serta harus memiliki kesamaan agama dengan si anak.

    Apa saja kewajiban dan wewenang wali? Bagaimana cara penunjukan wali? Dan dalam kondisi seperti apa yang menyebabkan kekuasaan wali itu dicabut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Di Indonesia, ketentuan mengenai perwalian secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) beserta perubahannya.

    Penunjukan Wali

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Dinikahkan oleh Wali Nikah yang Tidak Berhak

    Hukum Dinikahkan oleh Wali Nikah yang Tidak Berhak

    Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.[1]

    Secara garis besar, Pasal 50 ayat (1) UU Perkawinan mengatur anak yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam hal ini, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali, jika orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap anak.[3]

    Wali tersebut dapat ditunjuk oleh orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua sebelum ia meninggal dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 orang saksi, yang sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik.[4] Selain itu, wali juga harus memiliki kesamaan agama dengan yang dianut anak.[5]

    Penunjukan wali tersebut dilakukan melalui penetapan pengadilan, yakni pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang beragama selain Islam.[6]

    Kewajiban dan Wewenang Wali

    Seorang yang ditunjuk sebagai wali berkewajiban dan berwenang:

    1. Mewakili anak melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.[7]
    2. Mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.[8]
    3. Membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan harta benda anak itu.[9]

    Patut diperhatikan, meskipun wali berwenang mengurus harta benda anak yang berada di bawah pengurusannya, ia tidak boleh memindahkan hak/menggadaikan barang tetap, kecuali jika kepentingan anak itu menghendakinya.[10]

    Selain itu, ia juga bertanggung jawab terhadap harta benda anak serta kerugian yang timbul karena kesalahan atau kelalaiannya[11] atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan keputusan pengadilan.[12]

    Pencabutan Kekuasaan Wali

    Adapun wali dapat dicabut dari kekuasaannya jika:[13]

    1. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
    2. Menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali;
    3. Sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak yang berada di bawah kekuasaannya;
    4. Berkelakuan buruk sekali.

    Jika wali dicabut kekuasaannya atau meninggal dunia, orang lain ditunjuk sebagai wali melalui penetapan pengadilan.[14]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua kalinya diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    [1] Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

    [2] Pasal 50 ayat (2) UU Perkawinan

    [3] Pasal 33 ayat (1) UU 35/2014

    [4] Pasal 51 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan

    [5] Pasal 33 ayat (3) UU 35/2014

    [6] Pasal 33 ayat (2) UU 35/2014 dan penjelasannya

    [7] Pasal 34 UU Perlindungan Anak

    [8] Pasal 51 ayat (3) UU Perkawinan

    [9] Pasal 51 ayat (4) UU Perkawinan

    [10] Pasal 48 jo. Pasal 52 UU Perkawinan

    [11] Pasal 51 ayat (5) UU Perkawinan

    [12] Pasal 54 UU Perkawinan

    [13] Pasal 36 UU Perlindungan Anak jo. Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 49 UU Perkawinan

    [14] Pasal 36 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 53 ayat (2) UU Perkawinan

    Tags

    keluarga dan perkawinan
    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!