Karyawan perusahaan, dengan jabatan director, dan namanya tercantum dalam akte notaris, ketika diberhentikan karena dinilai tidak memenuhi harapan, bukan kesalahan berat, maka apa saja hak karyawan ini ketika diberhentikan? Apakah tetap menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Direksi tidak dikategorikan sebagai pekerja atau karyawan, melainkan sebagai pengusaha yang mengurus dan menjalankan perusahaan. Bagi anggota direksi yang bukan merupakan karyawan perusahaan, pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak menjadi tidak wajib diberikan oleh perusahaan ketika anggota direksi tersebut diberhentikan.
Lalu, apakah ini berarti anggota direksi yang diberhentikan tidak berhak atas uang pesangon sama sekali? Dan bagaimana jika anggota direksi yang diberhentikan tersebut sebelumnya merupakan karyawan perusahaan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Direksi Bukan Karyawan
Kami asumsikan bahwa dalam hal ini perusahaan tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) dan jabatan direktur (director) yang Anda sebutkan merupakan direksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
Kesimpulan tersebut dapat kami ambil dari ketentuan Pasal 1 angka 3 dan 5 UU Ketenagakerjaan, yang membedakan pengertian pekerja dan pengusaha sebagai berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal 1 angka 3
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 1 angka 5
Pengusaha adalah:
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menurut ketentuan pasal di atas direksi tidak dikategorikan sebagai pekerja atau karyawan, melainkan sebagai pengusaha yang mengurus dan menjalankan perusahaan,[1] baik perusahaan milik sendiri maupun milik orang lain. Selain itu, direksi dalam UU PT disebutkan sebagai salah satu organ PT.[2]
Hak-hak anggota direksi yang membedakan jabatan ini dengan posisi karyawan atau pekerja dalam suatu PT antara lain:
Hak mewakili PT di dalam dan di luar pengadilan;[3]
Hak menerima gaji dan tunjangan dalam menjalankan kepengurusan PT. Besaran gaji dan tunjangan bagi anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan dan pertimbangan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);[4]
Hak-hak tambahan lainnya yang ketetapannya dapat diatur dalam anggaran dasar masing-masing perusahaan. Hak tambahan ini bisa meliputi hak cuti hingga hak pesangon jika direksi sewaktu-waktu diberhentikan.
Selanjutnya berkaitan dengan pemberhentian anggota direksi, Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 416) membagi 2 (dua) istilah pemberhentian direksi, yaitu pemberhentian langsung yang diatur dalam Pasal 105 UU PT, dan pemberhentian sementara yang diatur dalam Pasal 106 UU PT. Yang berwenang memberhentikan direksi secara langsung adalah RUPS sedangkan pemberhentian sementara merupakan kewenangan dewan komisaris.
Selanjutnya, kami akan menjelaskan bahwa anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Alasan tersebut misalnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota direksi menurut UU PT, antara lain melakukan tindakan yang merugikan PT atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS.[5]
Lalu, Pasal 105 ayat (2) dan (3) UU PT mengatur bahwa dalam pemberhentiannya, direksi diberikan hak untuk membela diri:
Pasal 105 ayat (2)
Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
Pasal 105 ayat (3)
Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
Perhitungan pesangon bagi direksi yang telah diberhentikan menjadi pembahasan yang harus didasari sejumlah pertimbangan dan kebijakan terkait. Jika merujuk pada status direksi yang bukan merupakan karyawan perusahaan, pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak menjadi tidak wajib diberikan ketika direksi tersebut diberhentikan. Namun, jika orang yang menempati posisi direksi tersebut diangkat dari seorang yang dulunya merupakan karyawan, maka pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak adalah hak mutlak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”), yang mana hal ini terjadi jika selain diberhentikan dari posisi direksi, yang bersangkutan juga diputus hubungan kerjanya sebagai karyawan. Besaran pesangon bagi karyawan yang di-PHK disesuaikan dengan alasan PHK-nya. Simak lebih lanjut ketentuannya dalam Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri.
Terlepas dari perdebatan mengenai pemberian pesangon bagi direksi yang diberhentikan, Pasal 96 UU PT telah mengatur jika besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota direksi ditetapkan berdasarkan RUPS. Dalam hal ini, menurut hemat kami, ketentuan tersebut bisa juga diberlakukan juga untuk pesangon dan hak-hak lainnya jika terjadi pemberhentian. Dalam beberapa kasus, RUPS juga bisa memberikan wewenang mengenai pengaturan perihal ini kepada dewan komisaris yang akan menetapkannya melalui keputusan rapat.[6] Selain itu, hak-hak tersebut juga dapat diatur dalam anggaran dasar perusahaan sebagaimana yang telah kami jelaskan. Oleh karena itu, pengaturan dan besaran pesangon maupun tunjangan yang diberikan kepada anggota direksi bisa berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan anggaran dasar PT, ketetapan yang ditentukan oleh RUPS, dan/atau hasil rapat dewan komisaris.