Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Diangkat Jadi Karyawan Tetap, Bagaimana Kompensasi PKWT-nya?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Diangkat Jadi Karyawan Tetap, Bagaimana Kompensasi PKWT-nya?

Diangkat Jadi Karyawan Tetap, Bagaimana Kompensasi PKWT-nya?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Diangkat Jadi Karyawan Tetap, Bagaimana Kompensasi PKWT-nya?

PERTANYAAN

Jika karyawan PKWT yang kemudian diangkat menjadi karyawan PKWTT, apakah perusahaan tetap harus membayar kompensasi ke karyawan tersebut? Lalu, kapan uang kompensasi PKWT cair?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hal karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (“PKWT”) masa kontraknya telah berakhir atau karena telah selesainya suatu pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak.

    Tapi, bagaimana jika karyawan kontrak diangkat jadi tetap, apakah ia tetap berhak menerima uang kompensasi? Kapan uang kompensasi PKWT ini bisa didapat?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H., LL.M. yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 30 Agustus 2021, dan pertama kali dimutakhirkan pada Selasa, 14 Juni 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Hak Pekerja yang di-PHK di Tengah Masa Kontrak

    Hak Pekerja yang di-PHK di Tengah Masa Kontrak

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab pertanyaan mengenai uang kompensasi PKWT, Anda perlu memahami yang dimaksud dengan hubungan kerja, mengacu Pasal 50 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa:

    Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

    Adapun perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja tersebut dapat dibuat secara tertulis ataupun lisan.[1]

    Mengenai Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu atau PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[2]

    PKWT dibuat didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, sesuai yang diperjanjikan antara pekerja dengan pengusaha, yang dituangkan dalam suatu perjanjian kerja secara tertulis.[3]

    Sementara itu, berakhirnya suatu perjanjian kerja dapat terjadi karena alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa:

    1. Perjanjian kerja berakhir apabila:
    1. pekerja/buruh meninggal dunia;
    2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    3. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
    4. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    5. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

     

    Uang Kompensasi untuk Karyawan Kontrak

    Selanjutnya Pasal 81 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61A ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan menerangkan ketentuan:

      1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.
      2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

    Dari bunyi ketentuan pasal tersebut di atas berlaku bagi pekerja PKWT atau karyawan kontrak, di mana pada saat jangka waktu berakhirnya perjanjian kerja atau telah berakhirnya suatu pekerjaan tertentu, pekerja PKWT atau karyawan kontrak berhak mendapatkan uang kompensasi.

     

    Aturan Uang Kompensasi PKWT

    Selanjutnya mengenai pemberian uang kompensasi bagi pekerja PKWT diatur lebih terperinci di dalam Pasal 15 PP 35/2021 yang berbunyi:

    1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
    2. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
    3. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
    4. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

    Maka berdasarkan ketentuan di atas, bagi setiap pekerja PKWT, yang sudah bekerja paling sedikit selama 1 bulan secara terus menerus, yang jangka waktu PKWT-nya sudah berakhir, berhak untuk mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan.

    Kemudian, menjawab pertanyaan kapan uang kompensasi PKWT cair, kami sampaikan bahwa uang kompensasi diberikan pada setiap kali jangka waktu PKWT berakhir, termasuk juga apabila terjadi perpanjangan PKWT, uang kompensasi wajib dibayar oleh perusahaan sebelum dilakukan perpanjangan. Setelah perpanjangan PKWT berakhir, karyawan tersebut berhak untuk menerima uang kompensasi atas perpanjangan PKWT.

     

    Karyawan Kontrak Diangkat Tetap, Berhak Terima Uang Kompensasi?

    Menjawab pertanyaan Anda, apabila PKWT telah berakhir, kemudian pekerja tersebut diangkat menjadi pekerja tetap atau pekerja dengan PKWTT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu), maka ia berhak untuk menerima uang kompensasi PKWT yang sudah dijalaninya sebelum dirinya diangkat sebagai pekerja tetap.

    Hal senada juga disampaikan Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial sekaligus mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan dengan dua asumsi sebagai berikut:

    1. Jika karyawan kontrak atau pekerja PKWT diangkat jadi tetap setelah masa kontraknya berakhir, maka ia berhak atas uang kompensasi.
    2. Jika karyawan kontrak atau pekerja PKWT diangkat jadi tetap pada saat masa kontraknya masih berlangsung, maka ia tidak berhak atas uang kompensasi, karena hubungan kerja tidak putus dan masih berlangsung.

    Juanda kemudian menegaskan kembali bahwa syarat mendapatkan uang kompensasi PKWT adalah hubungan kerja yang ada harus putus terlebih dahulu.

    Demikian jawaban dari kami mengenai uang kompensasi PKWT sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara via telepon dengan Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial sekaligus mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 14 Juni 2022, pukul 09.00 WIB.


    [1] Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [3] Pasal 81 angka 12 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 56 ayat (2) dan (3) serta Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    pekerja tetap
    pkwt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!