Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Syarat Naik KRL Selama Masa PPKM Darurat

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Ini Syarat Naik KRL Selama Masa PPKM Darurat

Ini Syarat Naik KRL Selama Masa PPKM Darurat
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Syarat Naik KRL Selama Masa PPKM Darurat

PERTANYAAN

Benarkah selama PPKM darurat ini orang yang hendak berpergian naik KRL wajib menunjukkan surat tugas? Apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE.50 tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengatur bahwa sejak 12 Juli 2021 perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, serta wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen tertentu. Apa saja dokumen yang dimaksud?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pelaksanaan Kegiatan selama PPKM Darurat

    Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (“PPKM Darurat”) diberlakukan, Diktum Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (“Instruksi Mendagri 15/2021”) beserta perubahannya mengatur pelaksanaan kegiatan pada sektor-sektor berikut ini:

    KLINIK TERKAIT

    Menolak Vaksinasi COVID-19, Bisakah Dipidana?

    Menolak Vaksinasi COVID-19, Bisakah Dipidana?
    1. Sektor non esesial diberlakukan 100% work from home (“WFH”);
    2. Sektor esensial, seperti:
      1. Keuangan dan perbankan, yang hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
      2. Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf;
      3. Industri orientasi ekspor, dengan syarat pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
    3. Sektor esensialpada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (“WFO”) dengan protokol kesehatan secara ketat.
    4. Sektor kritikal, seperti:
      1. Kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian;
      2. Penanganan bencana, energi, logistik dan transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja yang termasuk ke dalam sektor kritikal dan esensial sebagaimana dimaksud di atas memang dapat tetap bekerja WFO sepanjang tidak melebihi kapasitas maksimal yang diperkenankan.

    Perlu diketahui, ketentuan pembatasan di atas hanya berlaku untuk Kabupaten dan Kota

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 yang ditetapkan dalam Diktum KesatuInstruksi Mendagri 15/2021 yang mencakup di antaranya seluruh wilayah DKI Jakarta, kota Depok, dan kota Bogor.

    Syarat Dokumen Pengguna Kereta Api Komuter

    Memang benar bahwa Angka 4a dan 4b Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE.50 tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“SE Menhub 50/2021”) mengatur perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, yang mana kriterianya telah kami jelaskan di atas, sertawajib dilengkapidengan persyaratan dokumen berupa:

    1. Surat tanda registrasi pekerja (“STRP”) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; dan/atau
    2. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

    Peraturan tersebut berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.[1]

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, pekerja yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang menggunakan kereta api komuter memang wajib memperlihatkan STRP/surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas sebagaimana dimaksud di atas.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana diubah oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali , diubah kedua kalinya oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan diubah terakhir kalinya dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
    2. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE.50 tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    [1] Huruf c SE Menhub 50/2021

    Tags

    kementerian perhubungan
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!