Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Pewaris Sepakat untuk Tidak Memberikan Tanah ke Ahli Warisnya

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukumnya Jika Pewaris Sepakat untuk Tidak Memberikan Tanah ke Ahli Warisnya

Hukumnya Jika Pewaris Sepakat untuk Tidak Memberikan Tanah ke Ahli Warisnya
Fiska Silvia Rr, S.H.,M.M., LL.M Pusat Kajian Syariah FH Unair
Pusat Kajian Syariah FH Unair
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Pewaris Sepakat untuk Tidak Memberikan Tanah ke Ahli Warisnya

PERTANYAAN

Kakek saya mempunyai sebidang tanah, setelah kakek saya meninggal dunia tanah tersebut diwariskan kepada ibu saya dan 2 saudarinya. Kebetulan anak kakek saya perempuan semua termasuk ibu saya, kemudian mereka bertiga membuat surat kesepakatan bahwa tanah tersebut tidak berhak diganggu gugat oleh suami maupun anak-anak mereka. Beberapa tahun kemudian, 2 saudari ibu saya ini meninggal, kemudian karena alasan sudah tidak mampu merawat tanah tersebut, ibu saya menjual tanah warisan tadi. Lalu, salah satu anak dari tante saya menggugat ibu saya dengan alasan menjual tanah warisan miliknya, padahal ibu saya punya dasar karena ada kesepakatan antara dia dan almarhumah saudarinya bahwa suami dan anak-anak mereka tidak boleh mengganggu gugat warisan tersebut. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana kedudukan surat kesepakatan tersebut? Apakah sepupu saya yang menggugat ibu saya atas tanah tersebut masih mempunyai hak dengan adanya surat kesepakatan yang di buat oleh ibu saya dan saudari-saudarinya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, ketiga putri Kakek Anda sebagai ahli waris telah memiliki hak sepenuhnya atas harta yang telah menjadi milik mereka selaku ahli waris dan memiliki kebebasan melakukan apa pun terhadap harta yang telah menjadi miliknya. Termasuk jika ketiganya menuangkan dalam surat kesepakatan bahwa harta yang menjadi hak warisan mereka bertiga tersebut tidak berhak diganggu gugat oleh suami maupun anak-anak mereka. Akan tetapi perlu diingat bahwa kesepakatan ini hanya berlaku sementara saja, yaitu hanya selama ketiga ahli waris tersebut masih hidup.

    Mengapa demikian?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Kami asumsikan bahwa Anda dan keluarga besar Anda seluruhnya beragama Islam sehingga tunduk kepada hukum waris Islam.

    Hak Ahli Waris Membuat Perjanjian Terkait Harta Warisan

    KLINIK TERKAIT

    Jika Pewaris Memberikan Harta dengan Syarat

    Jika Pewaris Memberikan Harta dengan Syarat

    Perlu kami tekankan di awal bahwa pada dasarnya asas ijbari tetap merupakan asas utama dalam pembagian waris Islam, di mana penentuan besarnya bagian waris bukan merupakan kehendak pewaris, namun merupakan kehendak wahyu dari Allah SWT yang menyantuni langsung para ahli waris, sebagaimana secara tegas dan jelas dijabarkan dalam Al-Quran Surat An Nisa ayat 7,11,12,13,14 dan 176. Setelah para ahli waris menyadari dan mematuhi ketentuan pembagian waris yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, barulah mereka dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan sebagaimana diatur dalam Pasal 183Kompilasi Hukum Islam(“KHI”).

    Jika kakek Anda meninggalkan anak yang semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua (yaitu dalam hal ini tiga orang), maka bagian mereka 2/3 dari harta yang ditinggalkan, sehingga bagian ketiganya adalah 2/3 dibagi 3 (tiga orang).[1] Dalam hal ini, apabila semua ahli waris merupakan dzawil furudz dan tidak ada ahli waris ashabah (yang menerima sisa harta waris), maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris sedang sisanya dibagi berimbang di antara mereka.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dengan demikian, ketiga putri kakek Anda sebagai ahli waris memiliki hak sepenuhnya atas harta yang telah menjadi milik mereka sebagai ahli waris dan memiliki kebebasan melakukan apa pun terhadap harta yang telah menjadi milik mereka. Termasuk jika ketiganya hendak menuangkan dalam surat kesepakatan bahwa harta yang menjadi warisan mereka bertiga tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh suami maupun anak-anak mereka. Kesepakatan ini sah dalam pandangan hukum Islam, mengingat ketentuan hukum harta benda dalam perkawinan Islam, pada prinsipnya tidak mengenal adanya penggabungan harta/penyatuan harta.

    Jika selama dalam perkawinan seorang istri memperoleh harta dari harta waris orangtua/saudaranya, maka status hukumnya merupakan harta milik istri sepenuhnya (tidak otomatis melebur menjadi harta bersama dan tidak menjadi harta milik suami). Suami dalam hal ini tidak berhak atas kepemilikan harta tersebut, kecuali jika istri memberikan harta waris yang diperolehnya tersebut kepada suami dan anak-anaknya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 86 ayat (1) dan (2) KHI bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan. Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.

    Selain itu, ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa, harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dalam hal ini, harta waris kakek Anda kepada ketiga puterinya (yang diasumsikan telah menikah saat menerimanya), statusnya berada di bawah penguasaan ketiga putrinya tersebut.

    Hukum islam mengatur sistem terpisahnya harta suami dan istri dan memberikan hak kepemilikan pada masing-masing untuk memiliki harta benda secara perorangan, yang berhak untuk tidak diganggu satu sama lain. Suami yang menerima pemberian, warisan, dan sebagainya berhak menguasai sepenuhnya harta yang diterimanya itu tanpa adanya campur tangan istri. Hal tersebut berlaku pula sebaliknya, istri yang menerima pemberian, warisan, dan sebagainya berhak menguasai sepenuhnya harta yang diterimanya itu tanpa adanya campur tangan suami.

    Dengan demikian harta bawaan yang mereka miliki sebelum terjadinya perkawinan dan/atau hadiah/warisan selama perkawinan menjadi hak milik masing-masing istri/suami sepenuhnya. Sehingga kesepakatan yang dibuat tiga orang putri ahli waris kakek Anda dapat dibenarkan dalam Hukum Islam.

    Perubahan Status Harta Jika Ahli Waris Meninggal Dunia

    Akan tetapi, perlu diingat bahwa kesepakatan ketiga ahli waris kakek Anda tersebut hanya berlaku sementara saja, yaitu berlaku hanya selama ketiga ahli waris tersebut masih hidup. Ketika salah satu atau bahkan dua orang saudara ibu Anda meninggal dunia, maka bagian harta mereka yang awalnya merupakan harta warisan dari kakek Anda, menjadi berubah statusnya. Dengan kata lain, sebagian tanah yang Anda ceritakan tersebut, ketika dua saudari ibu Anda meninggal dunia, statusnya berubah menjadi harta warisan mereka dan merupakan hak bagi ahli waris mereka, termasuk suami dan anak-anaknya.

    Lebih jelasnya, setelah dua saudari ibu Anda wafat, tanah tersebut bukan berarti 100% milik ibu Anda. Ibu Anda hanya memiliki 1/3 bagian, sedangkan 2/3 bagian lainnya sepenuhnya menjadi milik para ahli waris dari dua saudari Ibu Anda yang telah wafat. Hal ini dikarenakan, jika seseorang wafat, seluruh harta miliknya beralih kepadaahli warisnya dan menjadi hak dari ahli waris tersebut untuk mendapat bagian dari harta warisan yang ditinggalkan pewaris.

    Berdasarkan penjelasan di atas, upaya hukum sepupu Anda yang menuntut ibu Anda atas bagian dari penjualan tanah warisan kakek Anda dapat dibenarkan dan memiliki alas hak dan dasar hukum yang jelas. Karena, sebagaimana yang telah kami jelaskan, jika seseorang sudah wafat, hartanya bukan lagi sepenuhnya miliknya, melainkan, hak kepemilikan hartanya wajib beralih kepada ahli waris atau kepada penerima wasiat (jika pewaris meninggalkan surat wasiat sebelum wafat). Lalu, menurut hemat kami, sebagai akibat hukumnya, kesepakatan yang telah dibuat ketiga putri kakek Anda tidak lagi berlaku.

    Sebagaimana yang juga telah kami sampaikan, ibu Anda hanya berhak 1/3 dari jumlah hasil penjualan tanah warisan tersebut, 1/3 bagian lainnya menjadi hak ahli waris tante Anda, dan 1/3 bagian lagi merupakan hak ahli waris tante Anda yang satu lagi.

    Kemudian, dari 1/3 bagian hasil penjualan tanah, apabila diasumsikan masing-masing almarhumah tante Anda meninggalkan duda dan anak-anak, maka duda berhak mendapat bagian sebesar 1/4 bagian.[3] Sedangkan bagian anak-anak tergantung dari jenis kelamin dan jumlah anak. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.[4]

    Harta waris bukan merupakan santunan dari pewaris kepada ahli waris, melainkan kehendak Allah SWT yang telah menyantuni langsung para ahli waris sesuai pembagian yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan telah diadopsi dalam KHI di Indonesia.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Al-Quran Al-Karim;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 176 KHI dan Al-Quran Surat An Nisa ayat 11

    [2] Pasal 193 KHI.

    [3] Pasal 179 KHI dan Al-Quran Surat An Nisa ayat 12

    [4] Pasal 176 KHI dan Al-Quran Surat An Nisa ayat 7 dan ayat 11.

    Tags

    hukumonline
    khi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!