KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Prinsip-Prinsip yang Harusnya Diterapkan Paspampres dalam Pengamanan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Ini Prinsip-Prinsip yang Harusnya Diterapkan Paspampres dalam Pengamanan

Ini Prinsip-Prinsip yang Harusnya Diterapkan Paspampres dalam Pengamanan
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Prinsip-Prinsip yang Harusnya Diterapkan Paspampres dalam Pengamanan

PERTANYAAN

Bagaimana sebenarnya kedudukan paspampres dalam pengawalan presiden? Apa dasar pembentukan dan tugasnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasukan Pengamanan Presiden (“Paspampres”) adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok Tentara Nasional Indonesia.

    Baik di dalam negeri dan luar negeri, Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapatkan pengamanan oleh Paspampres dengan tetap berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, ada perlu kami terangkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Pasukan Pengamanan Presiden (“Paspampres”).

    KLINIK TERKAIT

    Fungsi Pengawasan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

    Fungsi Pengawasan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

    Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (“TNI”).[1]

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Berserta Keluarganya

    Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapatkan pengamanan di dalam negeri dan luar negeri.[2] Adapun yang dimaksud dengan keluarga meliputi:[3]

    1. istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden;
    2. anak Presiden atau Wakil Presiden; dan
    3. menantu Presiden atau Wakil Presiden.

    Bentuk pengamanan yang diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami mencakup pengamanan pribadi, instalasi, kegiatan, penyelamatan, makanan, medis, berita, dan pengawalan.[4]

    Sedangkan pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden hanya mencakup pengamanan pribadi, kegiatan dan pengawalan.[5]

    Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda, dari jenis-jenis pengamanan di atas, pelaksanaannya baik di dalam negeri maupun di luar negeri dilakukan oleh Paspampres dengan berkoordinasi dengan pihak terkait dengan rincian sebagai berikut:

    1. Di dalam negeri, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami:[6]
      1. Pengamanan pribadi dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus di mana pun berada.
      2. Pengamanan instalasi dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
      1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
      2. kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil Presiden;
      3. kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
      4. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
      5. materiil yang digunakan selama kegiatan.
      1. Pengamanan kegiatan dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait.
      2. Pengamanan penyelamatan dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
      3. Pengamanan makanan dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan instansi terkait.
      4. Pengamanan medis dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan instansi terkait.
      5. Pengamanan berita dilaksanakan oleh seluruh fungsi satuan pengamanan dan instansi terkait.
      6. Pengawalan dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri serta instansi terkait.
    1. Di luar negeri, pengamanan pribadi Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus di mana pun berada, dan untuk bentuk pengamanan lainya dilakukan oleh Paspampres berkoordinasi dengan pasukan pengamanan negara setempat.[7]
    2. Pengamanan anak dan menantu di dalam negeri dilakukan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri, sedangkan pengamanan di luar negeri dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.[8]

    Sebagai catatan, Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat pengamanan, sejak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum, sampai dengan berakhirnya masa jabatannya.[9]

     

    Prinsip-prinsip dalam Pengamanan

    Dalam melaksanakan tugas pengamanan, berikut prinsip-prinsip yang diterapkan yaitu:[10]

    1. pencegahan yaitu lebih mengutamakan pencegahan dari pada tindakan terhadap setiap bentuk ancaman yang diperkirakan akan timbul;
    2. kewaspadaan, yaitu dalam penyelenggaraan operasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, tingkat kewaspadaan harus diutamakan;
    3. operasi baru, yaitu harus selalu merupakan operasi baru untuk menghindari rutinitas;
    4. ketelitian, yaitu harus diperhitungkan segala kemungkinan ancaman sekecil apapun yang akan terjadi;
    5. kerja sama, yaitu memerlukan koordinasi yang terpadu antar semua unsur yang terkait; dan
    6. kebebasan bergerak, yaitu perlu mempertimbangkan keamanan dan ketentuan protokoler, tetapi kegiatan yang bersifat pribadi harus dapat diakomodasikan dengan tidak mengabaikan aspek keamanan.

    Sebagai informasi, Paspampres merupakan bagian dari TNI, yaitu sebagai salah satu unsur Badan Pelaksana Pusat dalam Markas Besar TNI.[11] Lalu, mengutip dari laman PPID TNI, sebagai tindak lanjut dari PP 59/2013, untuk memvalidasi organisasi Paspampres, Mabes TNI mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013 tentang Validasi Organisasi Pasukan Pengamanan Presiden.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan;
    3. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan;
    4. Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013 tentang Validasi Organisasi Pasukan Pengamanan Presiden.

     

    Referensi:

    PPID TNI, yang diakses pada 16 Juli 2021, pukul 11.20 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (“Permenhan 2/2014”)

    [2] Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (“PP 59/2013”)

    [3] Pasal 3 ayat (3) PP 59/2013

    [4] Pasal 3 ayat (4) PP 59/2013

    [5] Pasal 3 ayat (5) PP 59/2013

    [6] Pasal 5 PP 59/2013

    [7] Pasal 8 PP 59/2013

    [8] Pasal 10 PP 59/2013

    [9] Pasal 12 PP 59/2013

    [10] Pasal 4 Permenhan 2/2014

    [11] Pasal 13 ayat (1) huruf d angka 6 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

    Tags

    tata negara
    wakil presiden

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!