Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Advokat Menjadi Pegawai Honorer?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Bolehkah Advokat Menjadi Pegawai Honorer?

Bolehkah Advokat Menjadi Pegawai Honorer?
Dr. (CN) Maju Posko Simbolon, S.H., M.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Advokat Menjadi Pegawai Honorer?

PERTANYAAN

Apakah seorang advokat secara etika dan peraturan perundangan-undangan diperkenankan/dibolehkan menjadi tenaga honorer atau pegawai tidak tetap pada instansi pemerintah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maupun Kode Etik Advokat Indonesiatidak mengatur secara tegas larangan bagi advokat untuk melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau yang dikenal sebagai pegawai honorer.

    Berdasarkan syarat-syarat untuk melamar sebagai PPPK dan kewajiban advokat yang termuat dalam ketiga ketentuan di atas, secara a contrario dapat disimpulkan bahwa advokat dapat melamar sebagai PPPK dengan tetap memperhatikan sejumlah ketentuan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak pada ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pegawai Honorer dan Persyaratannya

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”) atau yang dikenal dengan pegawai honorer adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Advokat Melamar Jadi PNS?

    Dapatkah Advokat Melamar Jadi PNS?

    Setiap warga negara Indonesia pada dasarnya memiliki kesempatan yang sama untuk melamar sebagai PPPK, dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 16 PP 49/2018 sebagai berikut:

    1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
    2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
    7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
    8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

    Mencermati ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya dari sisi pemerintah sendiri tidak melarang advokat untuk turut melamar sebagai PPPK.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kode Etik dan Undang-Undang Advokat

    Kemudian dari sisi aturan advokat sendiri, baik Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) maupun Kode Etik Advokat Indonesia, keduanya tidak juga mengatur secara tegas larangan bagi advokat untuk melamar sebagai PPPK, melainkan sekedar memberikan penegasan bahwa advokat tidak dapat melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat advokat, sebagai berikut:

    Pasal 20 UU Advokat

    1. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
    2. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
    3. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.

    Pasal 3 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia

    Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat.

    Berdasarkan uraian di atas, secara a contratio dapat diartikan bahwa seorang advokat dapat bekerja sebagai PPPK sepanjang:

    1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak melarang profesi advokat untuk melamar pada jabatan PPPK yang bersangkutan;
    2. Tugas dan tanggung jawab pada jabatan PPPK yang dilamar tidak bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesi advokat;
    3. Jabatan PPPK yang dilamar tidak meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Terima kasih

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
    3. Kode Etik Advokat Indonesia.

    [1] Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PP 49/2018”)

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!