KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Terpidana Narkotika Tak Mampu Bayar Denda

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Terpidana Narkotika Tak Mampu Bayar Denda

Jika Terpidana Narkotika Tak Mampu Bayar Denda
Dr. (CN) Maju Posko Simbolon, S.H., M.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Jika Terpidana Narkotika Tak Mampu Bayar Denda

PERTANYAAN

Saya mau tanya soal hukum pidana khususnya dalam tindak pidana narkotika, apa saja ya subsider pidana denda? Saya baca putusan ada yang pidana denda di-subsider kurungan (6 bulan), namun ada juga pidana denda di-subsider penjara (3 bulan), itu gimana ya? Apakah memang pidana penjara dapat menjadi subsider pidana denda? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan pengaturan secara khusus bagi setiap pelaku tindak pidana narkotika yang dijatuhi pidana denda namun tidak dapat membayar denda tersebut, yaitu penjatuhan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Definisi Subsider

    Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pidana subsider denda dalam tindak pidana narkotika, terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan “subsider”.

    KLINIK TERKAIT

    Penjatuhan Pidana Denda bagi Koruptor

    Penjatuhan Pidana Denda bagi Koruptor

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsider diartikan sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi. Dalam konteks hukum pidana, misalnya terpidana dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan sebagai pengganti (subsider) pidana denda apabila ia tidak mampu membayar denda tersebut, atau misalnya Penuntut Umum dapat menyusun surat dakwaan dalam bentuk subsider/subsidair yang artinya terdapat pasal pengganti (subsider) apabila pasal utama tidak terbukti dalam persidangan.

    Pidana Pengganti Denda dalam Tindak Pidana Narkotika

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pengaturan tentang pidana denda dikenal dalam Pasal 10 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana(“KUHP”) sebagai berikut:

    Pidana terdiri atas:

    1. Pidana pokok:
      1. Pidana mati;
      2. Pidana penjara;
      3. Pidana kurungan;
      4. Pidana denda;
      5. Pidana tutupan,
    1. Pidana tambahan:
      1. Pencabutan hak-hak tertentu;
      2. Perampasan barang-barang tertentu;
      3. Pengumuman putusan hakim.

    Dalam hal seorang terpidana tidak dapat membayar pidana denda, maka secara umum berdasarkan KUHP, terpidana yang bersangkutan akan dijatuhi pidana pengganti (subsider) berupa pidana kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) KUHP sebagai berikut:

    Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.

    Akan tetapi dalam konteks tindak pidana narkotika, Pasal 148 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) telah mengatur secara khusus (lex specialis) pidana pengganti (subsider) yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang tidak dapat membayar pidana, yaitu:

    Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.

    Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa khusus bagi pelaku tindak pidana narkotika yang tidak dapat membayar pidana denda, ia akan dikenakan pidana penjara sebagai pidana pengganti denda paling lama 2 (dua) tahun, bukan pidana kurungan.

    Keberlakuan UU Narkotika tersebut sejalan dengan asas lex specialis derogat legi generalis yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum, sebagaimana dijelaskan dalam Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis dan juga ditegaskan dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP:

    Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

    Baca juga: Perbedaan Pidana Kurungan dengan Pidana Penjara

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Referensi:

    Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsider, diakses pada 3 Oktober 2021, pukul 21.55 WIB.

    Tags

    penjara
    narkotika

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!