Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Tanah Bantaran Sungai Jadi Hak Milik?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Bisakah Tanah Bantaran Sungai Jadi Hak Milik?

Bisakah Tanah Bantaran Sungai Jadi Hak Milik?
Guy Rangga Boro, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bisakah Tanah Bantaran Sungai Jadi Hak Milik?

PERTANYAAN

Saya mempunyai sebidang tanah (lebar 50m x panjang 80m) persis 5 meter dibelakang terdapat sungai. Tanah tersebut saya peroleh dari warisan turun temurun. Tanah ini belum disertifikat, tetapi memiliki surat perjanjian (kakek saya pembeli pertama) dan Leter D kemudian tanah tersebut akan disertifikasi, tetapi kemudian terbentur dengan peraturan bahwa 6 meter tanah bantaran sungai adalah tanah negara, sehingga saya harus membayar 1m x 50m kelebihan tanah saya jika ingin disertifikat. Saya minta pandangan hukum mengenai hal ini? Apakah memang seperti itu? Apa yang harus saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Orang perseorangan tidak dapat memiliki tanah bantaran sungai, karena tanah tersebut termasuk dalam wilayah sungai. Sebaliknya, negara sebagai pemegang hak menguasai atas tanah khususnya tanah bantaran sungai yang memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan atas tanah bantaran sungai agar memberikan manfaat ketersediaan dan kebutuhan air guna kemakmuran masyarakat Indonesia.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan dibawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Yang menjadi permasalahan dalam kasus Anda adalah apakah tanah yang kakek Anda beli yang termasuk di dalam wilayah bantaran sungai dapat Anda sertifikatkan atas nama Anda secara pribadi selaku ahli waris atau tidak, dan apakah untuk mensertifikatkan tanah tersebut apakah Anda perlu untuk membayar sejumlah biaya atau tidak.

    Untuk menjawab permasalahan hukum tersebut, maka perlu dibahas mengenai batasan penguasaan oleh negara atas tanah bantaran sungai tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Rumah Lelang di KPKNL

    Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Rumah Lelang di KPKNL

    Hak Penguasaan Tanah oleh Negara

    Pada dasarnya tanah negara merupakan tanah yang dikuasai oleh negara, namun dalam hal ini negara bukan bertindak sebagai pemilik atas tanah. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur hak menguasai negara sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Fungsi penguasaan oleh negara terhadap bumi dan air, termasuk di dalamnya tanah, di Indonesia adalah semata-mata untuk fungsi sosial bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Hak penguasaan oleh negara tersebut kembali dipertegas oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), yang kemudian dijabarkan oleh Pasal 2 ayat (2) UUPA sebagai berikut:

    Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:

    1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
    2. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
    3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa maksud dari tanah negara adalah tanah yang hak penguasaannya diberikan oleh undang-undang kepada negara terbatas pada pengelolaan dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

    Status Tanah Bantaran Sungai

    Lalu bagaimanakah status dari tanah bantaran sungai dalam kaitannya sebagai tanah yang dikuasai oleh negara?

    Pengaturan mengenai status tanah bantaran sungai sendiri belum tegas di atur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, dalam hal ini kita dapat merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau(“Permen PUPR 28/2015”). Perlu diketahui bahwa Permen PUPR 28/2015 tesebut merupakan aturan pelaksana dari aturan tentang pengairan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairanyang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air(“UU SDA”). Meskipun undang-undang induknya telah dinyatakan tidak berlaku, Permen PUPR 28/2015 masih dapat tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 76 huruf b UU SDA yang menyatakan sebagai berikut:

    Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Sumber Daya Air dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

    Sebelum menentukan status dari tanah bantaran sungai, terlebih dahulu perlu untuk diketahui mengenai definisi dari sungai. Ketentuan Pasal 1 angka 1Permen PUPR 28/2015 mengatur definisi sungai sebagai berikut:

    Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.

    Sebagaimana ketentuan di atas, maka wilayah sungai mencakup hingga batas terluar garis sempadan. Adapun garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai, sedangkan di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 5 meter.[1]

    Selanjutnya, dari Lampiran I Permen PUPR 28/2015 (hal. 10) pada gambar 3 dapat dilihat bahwa bantaran sungai termasuk kedalam wilayah suatu sungai, karena letaknya berada di dalam garis sempadan, berikut kami lampirkan gambar yang dimaksud:

     

    Kemudian, ketentuan Pasal 1 angka (11) UU SDA jo. Pasal 1 angka (7)Permen PUPR 28/2015 juga mengatur mengenai definisi dari wilayah sungai sebagai berikut:

    Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) km2.

    Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air, dan termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai.

    Karena merupakan wilayah pengelolaan sumber daya air, menurut hemat kami, larangan atas kepemilikan tanah bantaran sungai oleh perseorangan secara implisit terkandung dalam ketentuan Pasal 7 UU SDA sebagai berikut:

    Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.

    Sumber daya air sendiri terdiri dari air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya,[2] sedangkan sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah,[3]

    Berdasarkan penafsiran sistematis, dalam ketentuan-ketentuan tersebut terkandung larangan kepemilikan oleh perseorangan atas sumber daya air termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai. Hal tersebut dikarenakan wilayah sungai termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai merupakan wilayah pengelolaan sumber daya air dan sumber daya air itu sendiri, yang dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 5 UU SDA sebagai berikut: 

    Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Larangan kepemilikan atas tanah bantaran sungai oleh perseorangan memiliki tujuan sebagai bentuk perlindungan negara bagi kelestarian sungai dan agar pemanfaatannya semata-mata untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

    Oleh karena itu, apabila Anda hendak mengurus sertifikat hak atas tanah yang Anda warisi, maka tanah yang dapat dapat Anda sertifikatkan hanyalah tanah Anda yang terletak di luar wilayah sungai. Lalu, perihal pokok pertanyaan kedua, karena tanah di bantaran sungai tidak bisa menjadi hak milik Anda dan tidak bisa disertifikatkan, maka tidak ada biaya khusus yang perlu Anda keluarkan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
    3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;
    6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

    [1] Pasal 11 dan 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai

    [2] Pasal 1 angka 1 UU SDA

    [3] Pasal 1 angka 6 UU SDA

    Tags

    hukumonline
    pertahanan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!