Belakangan ini viral adanya dugaan kartel kremasi yang mematok harga Rp45 juta sampai dengan Rp80 juta untuk pemakaman jenazah. Harga yang sungguh tidak wajar, memanfaatkan situasi saat ini. Saya dengar-dengar pelaku tengah diperiksa oleh kepolisian. Kira-kira jika benar terjadi kartel kremasi, pidana apa yang bisa menjerat si pelaku?
Tidak hanya kartel, bagi oknum yang meminta biaya lebih atas pemakaman dan kremasi ini dapat dikategorikan telah melakukan tindakan pungutan liar (pungli). Apa ancaman hukumannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Akhir-akhir ini memang viral diberitakan terkait adanya dugaan tindak pidana bagi oknum yang mengambil keuntungan berlebih pada masa pandemi COVID-19. Salah satunya, terkait biaya pemakaman dan kremasi yang menyentuh angka fantastis Rp45 juta sampai dengan Rp80 juta sebagaimana Anda ceritakan. Melihat hal tersebut, muncul dugaan adanya kartel pemakaman dan kremasi yang diduga sebagai dalang dari adanya kenaikan biaya tidak wajar.
Kartel menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai gabungan perusahaan sejenis yang bertujuan mengendalikan produksi, persaingan, dan harga. Sedangkan menurut Black’s Law Dictionary, kartel didefinisikan sebagai kombinasi di antara berbagai kalangan produsen yang bergabung bersama-sama untuk mengendalikan produksinya, harga penjualan, setidaknya mewujudkan perilaku monopoli, dan membatasi adanya persaingan di berbagai kelompok industri.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif berupa penetapan pembatalan perjanjian.[2]
Tindakan penetapan pembatalan perjanjian tersebut dapat dijatuhkan kepada sebagian perjanjian atau keseluruhan perjanjian. Sebagian perjanjian diterapkan dalam hal sebagian ketentuan dalam perjanjian diputuskan oleh Majelis KPPU melanggar ketentuan UU 5/1999. Sedangkan penetapan pembatalan keseluruhan perjanjian diterapkan dalam hal seluruh ketentuan atau hampir seluruh ketentuan dalam perjanjian diputuskan oleh Majelis KPPU melanggar UU 5/1999.[3]
Dugaan Pungutan Liar
Selain itu, berdasarkan beberapa informasi yang beredar, terdapat dugaan adanya tawaran dari petugas yang mengaku dari Dinas Pemakaman atau oknum lain menurut pengakuan korban. Merujuk pada informasi tersebut, apabila memang terbukti menawarkan biaya berlebih dalam proses kremasi dan pemakaman tersebut, maka dapat disimpulkan terjadinya tindakan pungutan liar (“pungli”).
Pungli sendiri dalam artikel Jika Ada Pungutan Liar di Lingkungan RT diartikan sebagai pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya, sehingga dapat berarti tindakan sepihak yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan kekuasaan meminta sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya. Karena itu, seseorang terpaksa memberikan karena jika tidak diberikan, tidak akan terlayani keperluannya.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar:
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Namun dalam hal pungli itu dilakukan oleh oknum lain, maka pasal yang dapat menjeratnya adalah tindak pidana pemerasan apabila dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tindak pidana pemerasan ini diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Atau menurut hemat kami, Anda bisa melaporkan kejadian pungli ini ke pemerintah daerah setempat, sebab masing-masing daerah memiliki unit pemberantasan pungutan liar tersendiri.[4] Anda juga bisa mengakses laman Saber Pungli untuk melaporkan praktik pungli yang terjadi.
Saber Pungli, diakses pada 3 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB.
[1]Black’s Law Dictionary dalam Asri Sitompul. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha: Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999, hal. 67