Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kartel Pemakaman dan Kremasi, Adakah Ancaman Hukumannya?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kartel Pemakaman dan Kremasi, Adakah Ancaman Hukumannya?

Kartel Pemakaman dan Kremasi, Adakah Ancaman Hukumannya?
Ladito R. Bagaskoro, S.H., M.H.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Kartel Pemakaman dan Kremasi, Adakah Ancaman Hukumannya?

PERTANYAAN

Belakangan ini viral adanya dugaan kartel kremasi yang mematok harga Rp45 juta sampai dengan Rp80 juta untuk pemakaman jenazah. Harga yang sungguh tidak wajar, memanfaatkan situasi saat ini. Saya dengar-dengar pelaku tengah diperiksa oleh kepolisian. Kira-kira jika benar terjadi kartel kremasi, pidana apa yang bisa menjerat si pelaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Semakin melambungnya biaya pemakaman atau kremasi pada masa pandemi COVID-19 menimbulkan banyak kecurigaan, salah satunya mengenai ada dugaan praktik kartel pemakaman dan kremasi. Kartel ini tentu sangat merugikan masyarakat, di mana sesungguhnya sudah diatur berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Tidak hanya kartel, bagi oknum yang meminta biaya lebih atas pemakaman dan kremasi ini dapat dikategorikan telah melakukan tindakan pungutan liar (pungli). Apa ancaman hukumannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kartel Pemakaman dan Kremasi

    KLINIK TERKAIT

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    Akhir-akhir ini memang viral diberitakan terkait adanya dugaan tindak pidana bagi oknum yang mengambil keuntungan berlebih pada masa pandemi COVID-19. Salah satunya, terkait biaya pemakaman dan kremasi yang menyentuh angka fantastis Rp45 juta sampai dengan Rp80 juta sebagaimana Anda ceritakan. Melihat hal tersebut, muncul dugaan adanya kartel pemakaman dan kremasi yang diduga sebagai dalang dari adanya kenaikan biaya tidak wajar.

    Kartel menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai gabungan perusahaan sejenis yang bertujuan mengendalikan produksi, persaingan, dan harga. Sedangkan menurut Black’s Law Dictionary, kartel didefinisikan sebagai kombinasi di antara berbagai kalangan produsen yang bergabung bersama-sama untuk mengendalikan produksinya, harga penjualan, setidaknya mewujudkan perilaku monopoli, dan membatasi adanya persaingan di berbagai kelompok industri.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam hukum positif di Indonesia, ketentuan terkait dengan larangan kartel, telah diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”) yang berbunyi:

    Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif berupa penetapan pembatalan perjanjian.[2]

    Tindakan penetapan pembatalan perjanjian tersebut dapat dijatuhkan kepada sebagian perjanjian atau keseluruhan perjanjian. Sebagian perjanjian diterapkan dalam hal sebagian ketentuan dalam perjanjian diputuskan oleh Majelis KPPU melanggar ketentuan UU 5/1999. Sedangkan penetapan pembatalan keseluruhan perjanjian diterapkan dalam hal seluruh ketentuan atau hampir seluruh ketentuan dalam perjanjian diputuskan oleh Majelis KPPU melanggar UU 5/1999.[3]

     

    Dugaan Pungutan Liar

    Selain itu, berdasarkan beberapa informasi yang beredar, terdapat dugaan adanya tawaran dari petugas yang mengaku dari Dinas Pemakaman atau oknum lain menurut pengakuan korban. Merujuk pada informasi tersebut, apabila memang terbukti menawarkan biaya berlebih dalam proses kremasi dan pemakaman tersebut, maka dapat disimpulkan terjadinya tindakan pungutan liar (“pungli”).

    Pungli sendiri dalam artikel Jika Ada Pungutan Liar di Lingkungan RT diartikan sebagai pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya, sehingga dapat berarti tindakan sepihak yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan kekuasaan meminta sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya. Karena itu, seseorang terpaksa memberikan karena jika tidak diberikan, tidak akan terlayani keperluannya.

    Adapun apabila terbukti, larangan pungli yang dilakukan oleh petugas Dinas Pemakaman berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, jerat hukum yang bisa dikenakan bagi yang bersangkutan adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar:

    1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

    Namun dalam hal pungli itu dilakukan oleh oknum lain, maka pasal yang dapat menjeratnya adalah tindak pidana pemerasan apabila dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tindak pidana pemerasan ini diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Atau menurut hemat kami, Anda bisa melaporkan kejadian pungli ini ke pemerintah daerah setempat, sebab masing-masing daerah memiliki unit pemberantasan pungutan liar tersendiri.[4] Anda juga bisa mengakses laman Saber Pungli untuk melaporkan praktik pungli yang terjadi.

    Sebagai informasi, melalui Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaraan dan Pemakaman yang Dibiayai Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Akibat Infeksi COVID-19 (“Perbub Jepara 32/2020”) khusus untuk jenazah yang terinfeksi COVID-19, rumah sakit dan/atau perangkat daerah dilarang memungut biaya pelayanan pemulasaraan dan pemakaman kepada keluarga jenazah atau pihak penanggung jawab jenazah. Sebab, biaya ditanggung oleh pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara.[5]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
    3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
    6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar;
    7. Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaraan dan Pemakaman yang Dibiayai Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Akibat Infeksi COVID-19.

     

    Referensi:

    1. Asri Sitompul. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha: Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999;
    2. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 3 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB;
    3. Saber Pungli, diakses pada 3 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB.

    [1] Black’s Law Dictionary dalam Asri Sitompul. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha: Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999, hal. 67

    [2] Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU 5/1999

    [3] Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    [4] Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

    [5] Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 12 Perbub Jepara 32/2020

    Tags

    pungutan liar
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!