Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Klaim JKP dan Manfaat yang Didapat Penerimanya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Cara Klaim JKP dan Manfaat yang Didapat Penerimanya

Cara Klaim JKP dan Manfaat yang Didapat Penerimanya
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Klaim JKP dan Manfaat yang Didapat Penerimanya

PERTANYAAN

Setahu saya, jika karyawan di-PHK, ia berhak memperoleh jaminan kehilangan pekerjaan. Lantas, bagaimana cara klaim JKP atau prosedur memperoleh manfaat JKP itu.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“JKP”) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

    Untuk memperoleh manfaat tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penerima manfaat. Apa saja itu dan bagaimana cara klaim JKP atau prosedur pengajuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul 4 Langkah Ajukan Klaim Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 3 Agustus 2021

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Kerja di Hari Libur atas Keinginan Sendiri, Berhak Upah Lembur?

    Kerja di Hari Libur atas Keinginan Sendiri, Berhak Upah Lembur?

    Apa itu JKP di BPJS Ketenagakerjaan?

    Sebelum membahas cara klaim JKP atau klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, penting untuk diketahui bahwa JKP di BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.[1]

    Program JKP untuk Siapa?

    Disarikan dari laman BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kehilangan Pekerjaan, program JKP diperuntukan untuk penerima upah dengan kriteria sebagai berikut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Belum mencapai 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta;
    3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP);
    4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT);
    5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

    Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

    JKP adalah jenis program jaminan sosial baru yang diakomodir dalam Pasal 82 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Sistem Jaminan Sosial dan telah diatur lebih lanjut melalui PP 37/2021. Adapun manfaat JKP yang didapat berupa:[2]

    1. uang tunai: diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah, dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.[3]  Terkait upah, patut diperhatikan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan, yakni Rp5 juta.[4] Jika upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.[5]
    2. akses informasi pasar kerja: diberikan dalam bentuk informasi pasar kerja (penyediaan data lowongan pekerjaan) dan/atau bimbingan jabatan (asesmen diri dan/atau konseling karir).[6]
    3. pelatihan kerja: berupa pelatihan berbasis kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.[7]

    Syarat Klaim JKP

    Kapan JKP bisa dicairkan? JKP hanya bisa dicairkan saat peserta yang bersangkutan mengalami PHK. Terkait ini, patut diperhatikan bahwa klaim JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.[8]

    Selain itu, syarat klaim JKP atau hak memperoleh manfaat JKP ini bisa hilang jika pekerja:[9]

    1. tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak PHK;
    2. telah mendapatkan pekerjaan; atau
    3. meninggal dunia.

    Bagaimana Cara Mengklaim JKP?

    Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, agar hak memperoleh manfaat JKP tidak hilang, pekerja harus mengajukan permohonan klaim manfaat JKP 3 bulan sejak PHK. Lalu untuk cara klaim JKP yang dimaksud, berikut sejumlah prosedur yang diperlukan.

    1. Pemberitahuan PHK

    Pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak terjadi PHK dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (“SIK”), yang memuat data minimal:[10]

    1. nama dan alamat domisili perusahaan;
    2. nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
    3. nama dan alamat domisili pekerja;
    4. nomor kepesertaan peserta pada BPJS Ketenagakerjaan;
    5. nomor Induk Kependudukan (“NIK”);
    6. tanggal lahir pekerja;
    7. nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu (“PKWT”) atau perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”); dan
    8. nomor dan/atau tanggal bukti PHK.

    Formulir tersebut disertai lampiran bukti PHK, yang dapat berupa fotokopi atau dokumen elektronik, yaitu:[11]

    1. bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota;
    2. perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial (“PHI”) dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
    3. petikan/putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Patut diperhatikan, pemberitahuan PHK tersebut tidak hanya dapat dilakukan oleh pengusaha, tetapi juga dapat dilakukan oleh peserta. Dalam hal ini, peserta dapat memberitahu PHK dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir dan melampirkan bukti PHK sebagaimana telah disebut di atas maksimal sampai akhir pengajuan manfaat JKP.[12]

    2. Pengajuan Manfaat JKP

    Peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan manfaat JKP melalui SIK dengan melampirkan:[13]

    1. surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali; dan
    2. nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.

    3. Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan

    BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data peserta maksimal 3 hari kerja.[14] Dalam verifikasi data, BPJS Ketenagakerjaan melakukan klarifikasi kepada peserta atau pengusaha atas bukti PHK.[15]

    Dalam hal hasil verifikasi data tidak lengkap dan/atau tidak benar, BPJS Ketenagakerjaan memberikan catatan pada formulir data peserta dan memberitahu pengusaha/peserta secara daring/luring.[16]

    Berdasarkan pemberitahuan itu, pengusaha/peserta melengkapi dan/atau memperbaiki data dan menyerahkan kembali formulir kepada BPJS Ketenagakerjaan secara daring/luring.[17]

    4. Pemberian Manfaat JKP

    a. Manfaat uang tunai: penerima manfaat yang mengajukan manfaat JKP berhak atas manfaat uang tunai yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,[18] dengan ketentuan sebagai berikut.

    1. Uang tunai bulan ke-1: dibayarkan setelah penerima manfaat mengajukan manfaat JKP bulan pertama, diikuti dengan melakukan asesmen diri/penilaian diri pada akses informasi pasar kerja yang terdapat dalam SIK.[19]
    2. Uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6: uang tunai bulan ke-2 sampai dengan bulan ke-5 diajukan maksimal 5 hari setelah tanggal acuan pengajuan manfaat, yakni pada tanggal pengajuan manfaat uang tunai bulan ke-1.[20] Sedangkan uang tunai bulan ke-6 diajukan paling cepat 5 hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP dan paling lambat akhir bulan ke-6.[21]

    Manfaat uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6 dibayarkan dengan ketentuan:[22]

    1. Penerima manfaat belum mendapatkan pekerjaan kembali dan aktif mencari kerja, dibuktikan dengan:[23]
    • bukti lamaran pekerjaan minimal 5 perusahaan dalam 1 bulan; atau
    • bukti panggilan tes seleksi kerja/wawancara minimal 1 perusahaan dalam 1 bulan.
    1. Memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya minimal 80% kehadiran bagi penerima manfaat yang mengambil manfaat pelatihan kerja.

    b. Manfaat akses informasi pasar kerja

    Penerima manfaat yang telah melakukan asesmen/penilaian diri pada akses informasi pasar kerja dapat mengikuti konseling karir/mencari pekerjaan dalam SIK.[24]

    Bagi yang mengikuti konseling, akan memperoleh rekomendasi pengembangan karir dari pengantar kerja/petugas antarkerja untuk mencari pekerjaan atau mengikuti pelatihan kerja dalam SIK.[25]

    Patut diperhatikan, penerima manfaat yang telah mendapatkan pekerjaan harus melaporkan penempatan melalui SIK maksimal 7 hari kerja sejak diterima bekerja.[26]

    c. Manfaat pelatihan kerja

    Manfaat pelatihan kerja diberikan 1 kali selama masa pemberian manfaat JKP kepada penerima manfaat yang:[27]

    1. belum mendapatkan pekerjaan; dan
    2. telah mendapatkan rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antar kerja untuk mengikuti pelatihan kerja.

    Berikut prosedur memperoleh manfaat pelatihan kerja:

    1. Mengikuti konseling karir untuk memperoleh rekomendasi pengembangan karir dari pengantar kerja/petugas antarkerja.[28]
    2. Memilih jenis pelatihan kerja yang akan diikuti melalui SIK.[29]
    3. Melakukan pendaftaran di Lembaga Pelatihan Kerja dengan memasukkan kode nomor tertentu hasil dari rekomendasi konseling karir.[30]
    4. Memperoleh sertifikat pelatihan kerja, jika telah mengikuti dan menyelesaikan pelatihan kerja.[31]
    5. Melaporkan pelatihan kerja yang telah diselesaikan melalui SIK maksimal 7 hari kerja setelah pelatihan kerja selesai.[32]
    6. Mengisi survei kebekerjaan pada SIK.[33]

    Patut diperhatikan, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan pekerja selama memanfaatkan pelatihan kerja, yakni:

    1. Penerima manfaat mengikuti pelatihan kerja sesuai jenis dan jadwal pelatihan kerja yang telah dipilih dan wajib menyelesaikan seluruh proses pelatihan kerja tersebut.[34]
    2. Penerima manfaat dapat mencari pekerjaan selama masa tunggu dimulainya pelatihan kerja.[35]Tapi, jika ia memperoleh pekerjaan selama masa tunggu tersebut, ia dianggap mengundurkan diri dari pelatihan kerja.[36]
    3. Jika penerima manfaat memperoleh pekerjaan saat pelatihan kerja dilaksanakan, ia dapat menyatakan untuk tidak melanjutkan pelatihan kerja dan berhak menerima surat keterangan telah melakukan pelatihan kerja.[37]
    4. Setelah menyelesaikan pelatihan kerja, penerima manfaat dapat mengikuti sertifikasi kompetensi kerja.[38]

    Maksimal Pemberian Manfaat

    Hak atas manfaat JKP diajukan maksimal 3 kali selama masa usia kerja, yakni rentang waktu seseorang mulai bekerja sampai dengan batas usia penerima manfaat pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan:[39]

    1. Manfaat JKP pertama diajukan oleh peserta paling cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan.
    2. Manfaat JKP ke-2 diajukan peserta minimal setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama.
    3. Manfaat JKP ke-3 diajukan peserta minimal setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami terkait prosedur atau cara klaim JKP, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
    4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

    Referensi:

    BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kehilangan Pekerjaan, diakses pada Jumat, 22 Juli 2022 pukul 14.00 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“PP 37/2021”)

    [2] Pasal 18 PP 37/2021

    [3] Pasal 21 ayat (1) PP 37/2021

    [4] Pasal 4 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“Permenaker 15/2021”)

    [5] Pasal 4 ayat (4) Permenaker 15/2021

    [6] Pasal 25 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (1) jis. Pasal 27 PP 37/2021

    [7] Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 31 ayat (1) PP 37/2021

    [8] Pasal 8 ayat (3) Permenaker 15/2021

    [9] Pasal 40 PP 37/2021

    [10] Pasal 9 ayat (1) dan (2) Permenaker 15/2021

    [11] Pasal 9 ayat (3) dan (4) Permenaker 15/2021

    [12] Pasal 9 ayat (5) Permenaker 15/2021

    [13] Pasal 10 Permenaker 15/2021

    [14] Pasal 11 ayat (1) Permenaker 15/2021

    [15] Pasal 11 ayat (2) Permenaker 15/2021

    [16] Pasal 11 ayat (4) Permenaker 15/2021

    [17] Pasal 11 ayat (5) Permenaker 15/2021

    [18] Pasal 12 ayat (1) Permenaker 15/2021

    [19] Pasal 13 ayat (1) dan (2) Permenaker 15/2021

    [20] Pasal 12 ayat (2) dan (3) Permenaker 15/2021

    [21] Pasal 12 ayat (4) Permenaker 15/2021

    [22] Pasal 13 ayat (3) Permenaker 15/2021

    [23] Pasal 13 ayat (4) Permenaker 15/2021

    [24] Pasal 15 ayat (1) dan (2) Permenaker 15/2021

    [25] Pasal 15 ayat (3) Permenaker 15/2021

    [26] Pasal 16 Permenaker 15/2021

    [27] Pasal 17 ayat (1) dan (4) Permenaker 15/2021

    [28] Pasal 17 ayat (1) huruf b jo. Pasal 15 ayat (3) huru

    [29] Pasal 18 ayat (1) Permenaker 15/2021

    [30] Pasal 18 ayat (2) Permenaker 15/2021

    [31] Pasal 24 ayat (4) Permenaker 15/2021

    [32] Pasal 28 ayat (1) Permenaker 15/2021

    [33] Pasal 28 ayat (3) Permenaker 15/2021

    [34] Pasal 24 ayat (1) dan (3) Permenaker 15/2021

    [35] Pasal 24 ayat (3) Permenaker 15/2021

    [36] Pasal 25 ayat (1) Permenaker 15/2021

    [37] Pasal 25 ayat (2) Permenaker 15/2021

    [38] Pasal 26 Permenaker 15/2021

    [39] Pasal 29 Permenaker 15/2021

    Tags

    jkp
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!