Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Percakapan yang Direkam Diam-diam Dijadikan Bukti Pemaksaan Resign?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bisakah Percakapan yang Direkam Diam-diam Dijadikan Bukti Pemaksaan Resign?

Bisakah Percakapan yang Direkam Diam-diam Dijadikan Bukti Pemaksaan <i>Resign</i>?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Percakapan yang Direkam Diam-diam Dijadikan Bukti Pemaksaan <i>Resign</i>?

PERTANYAAN

Saya mohon bantuan dan arahannya, apakah merekam langsung pembicaraan HRD kepada kita secara diam-diam itu melanggar hukum? Karena saat itu memang ada pemaksaan agar saya mengajukan resign.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hal pekerja dipaksa untuk mengundurkan diri dan ia hendak menyelesaikan persoalan tersebut secara hukum, ia harus dapat membuktikan adanya paksaan dalam penandatanganan surat pengunduran diri tersebut.

    Untuk membuktikan adanya paksaan tersebut, bolehkah pekerja yang bersangkutan merekam percakapannya dengan pihak pengusaha? Dan bisakah rekaman tersebut dijadikan alat bukti?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Kami asumsikan bahwa dalam hal ini Anda telah membuat dan menandatangani surat pengunduran diri.

    Hukumnya Jika Pekerja Dipaksa Mengundurkan Diri

    KLINIK TERKAIT

    Ada Pelecehan di Tempat Kerja? Tempuh Langkah Ini

    Ada Pelecehan di Tempat Kerja? Tempuh Langkah Ini

    Pada dasarnya, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat yang ditentukan merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya pemutusan hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

    Syarat-syarat yang harus dipenuhi pekerja yang bersangkutan yaitu:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

    Baca juga:Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri

    Lantas, bagaimana jika pekerja dipaksa mengundurkan diri (resign)? Disarikan dari Dipaksa Perusahaan Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri, jika sudah ada surat pengunduran diri, maka surat tersebut dianggap sah, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.

    Artinya, pekerja harus dapat membuktikan adanya paksaan dalam penandatanganan surat pengunduran diri tersebut. Jika terbukti ada paksaan, pekerja dapat meminta pembatalan surat pengunduran diri dan mengklaim terjadinya pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sepihak tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) karena adanya perselisihan PHK.[2]

    Meski demikian, patut diperhatikan bahwa penyelesaian perselisihan PHK melalui PHI merupakan upaya penyelesaiaan terakhir, yang baru dapat ditempuh jika upaya penyelesaian secara bipartit dan melalui mediasi/konsiliasi gagal/tidak mencapai kesepakatan.[3]

    Baca juga:Upaya Hukum Jika Perusahaan Memaksa Karyawan Resign

    Pembuktian dalam PHI
    Pada dasarnya, hukum acara yang berlaku pada PHI adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU PPHI.[4] Berdasarkan penulusuran kami, dalam UU PPHI tidak diatur secara khusus mengenai alat bukti, sehingga, jika nantinya perselisihan PHK tersebut diselesaikan melalui PHI, berlaku ketentuan hukum acara perdata, termasuk pula di dalamnya perihal pembuktian dan alat bukti.

    Menurut Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement(“HIR”), alat bukti yang sah dalam hukum acara perdata terdiri dari:

    1. Surat;
    2. Saksi;
    3. Persangkaan;
    4. Pengakuan; dan

    Selain alat bukti di atas, dikenal juga alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) beserta aturan perubahannya. Menurut undang-undang ini, informasi dan/atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.[5]

    Dikutip dari Syarat dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik, informasi elektronik dan dokumen elektronik akan menjadi alat bukti elektronik (digital evidence). Sedangkan hasil cetaknya akan menjadi alat bukti surat.

    Hukumnya Merekam Pembicaraan sebagai Bukti

    Josua Sitompul, S.H., IMM dari Indonesia Cyber Law Community (ICLC) dalam artikel Hukum Merekam Pembicaraan di Handphone menerangkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ia telaah, tidak ada ketentuan yang secara tegas melarang perekaman pembicaraan tanpa persetujuan dari semua pihak. Artinya, dalam sistem hukum di Indonesia, seseorang dimungkinkan merekam pembicaraan hanya dengan persetujuan salah satu pihak.

    Sebagai contoh, beberapa perusahaan, khususnya dalam bagian layanan pelanggan (customer services), merekam pembicaraan antara petugas layanan dan pelanggan dengan dasar bahwa perusahaan membutuhkan rekaman tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna/pelanggan.

    Adapun yang dilarang adalah intersepsi/penyadapan, yang dapat dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak/melawan hukum yaitu:[6]

    1. Intersepsi/penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain;
    2. Intersepsi/penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

    Intersepsi/penyadapan hanya dapat dibenarkan dalam rangka penegakkan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.[7]

    Adapun yang dimaksud dengan intersepsi/penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.[8]

    Sehingga, perbuatan Anda merekam percakapan Anda dengan pihak HRD/personalia atau pengusaha yang berisi paksaan agar Anda segera mengundurkan diri dimungkinkan secara hukum, sepanjang perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur intersepsi/penyadapan yang dilarang sebagaimana disebutkan di atas.

    Nantinya, rekaman tersebut menjadi dokumen elektronik yang dapat dijadikan alat bukti di pengadilan sebagaimana telah diterangkan di atas.

    Namun, perlu diperhatikan, dalam artikel Syarat dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik juga dijelaskan bahwa untuk dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah, bukti rekaman tersebut harus memenuhi syarat formil dan materiil, yaitu:

    1. Syarat formil

    Informasi dan dokumen elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis atau harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.[9]

    1. Syarat materiil

    Informasi dan dokumen elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensik.

    Baca juga: Dapatkah Rekaman Telepon Digunakan sebagai Alat Bukti?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [3] Pasal 3, 4, dan 5 UU PPHI

    [4] Pasal 57 UU PPHI

    [5] Pasal 5 ayat (1) UU ITE

    [6] Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”)

    [7] Pasal 31 ayat (3) UU 19/2016

    [8] Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 19/2016

    [9] Pasal 5 ayat (4) UU ITE

    Tags

    rekaman
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!