Bisakah WNA yang tidak berdomisili atau sedang tidak berada di Indonesia tetapi melapor ke kantor polisi Indonesia dengan hanya bermodal video call atau telepon? WNA tersebut berasal dari Malaysia. Dia melapor dengan Pasal 424 KUHP. Apakah Indonesia - Malaysia melakukan kerja sama atau perjanjian dengan pasal tersebut? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan yang dapat melapor ke polisi adalah setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis
Lalu apakah Warga Negara Asing (WNA) yang tidak berdomisili dan tidak berada di Indonesia boleh melapor ke polisi di Indonesia melalui telepon?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat olehRyan Ilham Fibriansyah, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Laporan Polisi
Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian laporan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Anda dapat menemukannya dalam KUHAP dan Perkapolri 6/2019.
Pasal 1 angka 24 KUHAP
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Pasal 1 angka 14 Perkapolri 6/2019
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Merujuk kedua pengertian tersebut, dapat dipahami laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang atau yang ditemukan sendiri oleh petugas polisi atas dugaan atau telah terjadinya suatu tindakan pidana.
Laporan polisi secara umum terdiri atas 2 jenis, yaitu:[1]
Laporan polisi model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi; dan
Laporan polisi model B, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.
Yang Berhak Melapor ke Polisi
Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, yang dapat melapor ke polisi adalahsetiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Frasa “setiap orang” dalam artian siapa pun yang telah mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana memiliki hak untuk melapor atau mengadukan tindak pidana tersebut kepada penyelidik dan/atau penyidik, yang dalam hal ini ialah Polri.
Cara Lapor Polisi
Selanjutnya penting untuk diketahui cara lapor ke polisi terkait dugaan atau telah terjadinya tindak pidana antara lain:
Korban atau seseorang yang mengetahui, mengalami, melihat, atau menyaksikan sebuah tindakan pidana dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat dari locus atau tempat terjadinya tindak pidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP 23/2007, mengatur daerah hukum kepolisian meliputi:
daerah hukum kepolisian markas besar untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
daerah hukum kepolisian daerah untuk wilayah provinsi;
daerah hukum kepolisian resort untuk wilayah kabupaten/kota;
daerah hukum kepolisian sektor untuk wilayah kecamatan.
Pelaporan atas dugaan atau terjadinya tindak pidana dapat langsung disampaikan kepada bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di wilayah hukum kepolisian setempat.
Laporan ke polisi tersebut bisa dilakukan melalui media elektronik. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Perkapolri 6/2019, penyelidik berwenang menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman Call Center 110, masyarakat dapat melakukan panggilan ke nomor akses 110 dan akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lain-lain) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dan lain-lain) secara gratis.
Lalu menjawab pertanyaan Anda, bisakah Warga Negara Asing (“WNA”) yang tidak berdomisili dan tidak berada di Indonesia melapor ke Polri dengan menggunakan sarana videocall atau telepon?
Mengingat siapa pun yang telah mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban tindak pidana memiliki hak untuk melapor atau mengadukan tindak pidana kepada Polri, maka menurut pandangan kami, apabila WNA tersebut mengetahui terjadinya tindak pidana di Indonesia, ia berhak untuk melapor tindak pidana ke Polri.
Selanjutnya, Anda menyebutkan WNA itu melapor mengenai Pasal 424KUHPyang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau Pasal 502 UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak diundangkan yaitu tahun 2026,[2] berbunyi sebagai berikut.
Pasal 424 KUHP
Pasal 502 UU 1/2023
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta,[3] setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum:
menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah atau barang tersebut;
menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal tanah atau barang tersebut sudah dibebani dengan ikatan kredit, tetapi tidak memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang lain;
membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara dengan menyembunyikan kepada pihak lain, padahal tanah tempat orang menggunakan hak tersebut sudah dijaminkan;
menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut;
menyewakan, menjual atau menukarkan tanah yang telah digadaikan tanpa memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; atau
menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu, padahal tanah tersebut juga telah disewakan kepada orang lain.
Adapun berdasarkan UU 1/2023, pejabat yang melakukan tindak pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan merupakan faktor yang memperberat pidana yang dapat ditambah paling banyak 1/3 dari maksimum ancaman pidana.[4]
Siapa yang dimaksud pejabat? Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:[5]
aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
pejabat negara;
pejabat publik;
pejabat daerah;
orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah; atau
pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kemudian menjawab pertanyaan Anda terkait ada tidaknya kerja sama penerapan pasal tersebut di atas, hal ini sebenarnya berkaitan dengan asas teritorial yang ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP atau Pasal 4 huruf a UU 1/2023, di mana perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah Indonesia, baik yang dilakukan oleh warga negaranya atau bahkan WNA.[6]
Dengan demikian, jelas bahwa WNA meskipun tidak berdomisili dan tidak berada di Indonesia, namun ia mengetahui tindak pidana yang terjadi di Indonesia dapat melaporkannya ke Polri melalui telepon call center 110.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.