Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Komite Sekolah Tarik Pungutan Berkedok Sumbangan, Ini Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Komite Sekolah Tarik Pungutan Berkedok Sumbangan, Ini Hukumnya

Komite Sekolah Tarik Pungutan Berkedok Sumbangan, Ini Hukumnya
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Komite Sekolah Tarik Pungutan Berkedok Sumbangan, Ini Hukumnya

PERTANYAAN

Saya hanya ingin tahu tentang hak warga negara dalam memperoleh pendidikan, kemudian hak dinas pendidikan dan komite sekolah dalam menentukan biaya masuk peserta didik baru. Apakah semua memang ada aturannya? Jika pada akhirnya selalu ada biaya masuk sekolah dengan istilah dana sumbangan pendidikan. Kenapa sumbangan harus ditentukan jumlahnya? Sumbangan itu sukarela, semampunya, tidak memberatkan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (“PPDB”), sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB.

    Di sisi lain, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan pendidikan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan.

    Jika komite sekolah menarik ‘dana sumbangan pendidikan’ yang ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

    Dalam hal komite sekolah tetap menarik pungutan, upaya apa yang bisa dilakukan?
     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pelaksanaan PPDB Dilarang Memungut Biaya

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Menyepakati Penahanan Ijazah dalam Perjanjian Kerja?

    Bolehkah Menyepakati Penahanan Ijazah dalam Perjanjian Kerja?

    Penerimaan Peserta Didik Baru (“PPDB”) adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.[1] Khusus PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB, yang meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.[2]

    Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Pengumuman pendaftaran;
    2. Pendaftaran;
    3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
    4. Pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
    5. Daftar ulang, dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.[4]

    Patut diperhatikan, dalam tahapan pelaksanaan PPDB:[5]

    1. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (“BOS”) dilarang memungut biaya; dan
    2. sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang:
      1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
      2. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

    Jika dilanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[6]

    Dalam pertanyaan, Anda tidak menjelaskan secara rinci apakah sekolah yang dimaksud merupakan sekolah yang diselenggarakan secara mandiri oleh masyarakat (sekolah swasta) atau sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (sekolah negeri).

    Tapi, jika merujuk ketentuan di atas, pada dasarnya dalam pelaksanaan PPDB, baik sekolah swasta yang telah menerima BOS maupun sekolah negeri dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB.

     

    Aturan Sumbangan Pendidikan

    Selanjutnya, dalam pertanyaan Anda menerangkan bahwa komite sekolah menentukan jumlah biaya masuk sekolah bagi peserta didik baru, yang kemudian disebut dengan dana sumbangan pendidikan.

    Secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan.[7]

    Yang dimaksud dengan bantuan, sumbangan serta pungutan pendidikan adalah:

    1. Bantuan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.[8]
    2. Sumbangan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.[9]
    3. Pungutan pendidikan: adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.[10]

    Kemudian, dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.

    Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

    Jika benar demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB dan komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan.

    Terhadap perbuatan tersebut, Anda selaku masyarakat dapat:

    1. Melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id;[11]
    2. Mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS;
    3. Melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
    2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

    Referensi:

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, diakses pada 18 Agustus 2021 pukul 11.00 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (“Permendikbud 1/2021”)

    [2] Pasal 12 Permendikbud 1/2021

    [3] Pasal 26 Permendikbud 1/2021

    [4] Pasal 35 Permendikbud 1/2021

    [5] Pasal 27 ayat (1) Permendikbud 1/2021

    [6] Pasal 27 ayat (2) Permendikbud 1/2021

    [7] Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (“Permendikbud 75/2016”)

    [8] Pasal 1 angka 3 Permendikbud 75/2016

    [9] Pasal 1 angka 5 Permendikbud 75/2016

    [10] Pasal 1 angka 4 Permendikbud 75/2016

    [11] Pasal 41 ayat (3) Permendikbud 1/2021

    Tags

    sekolah
    pendidikan dan kebudayaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!