Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Melarang Karyawan yang Belum Divaksin COVID-19 Masuk Kerja?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Melarang Karyawan yang Belum Divaksin COVID-19 Masuk Kerja?

Bolehkah Melarang Karyawan yang Belum Divaksin COVID-19 Masuk Kerja?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Melarang Karyawan yang Belum Divaksin COVID-19 Masuk Kerja?

PERTANYAAN

Saya bekerja di salah satu perusahaan swasta di Indonesia. Di perusahaan saya bekerja ada peraturan baru yang dibuat oleh perusahaan untuk permasalahan vaksin COVID-19. Dimana di salah satu aturan tersebut menyatakan karyawan yang belum atau tidak mau melakukan vaksin COVID-19 dilarang untuk masuk kerja dengan ketentuan tidak dibayar upahnya (no work no pay). Dan dimana aturan tersebut tidak ada dalam PKB yang ada di perusahaan saya bekerja. Pertanyaannya apakah diperbolehkan perusahaan melakukan hal demikian dan jika tidak diperbolehkan, apa dasar hukum karyawan untuk membela dirinya? Sekian terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan yang dilakukan Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi COVID-19. Namun ada pula yang dikecualikan apabila tidak memenuhi kriteria untuk divaksin.

    Jika masyarakat yang wajib mengikuti vaksinasi tapi tidak melaksanakannya, ia dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana jika perbuatan tersebut mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan COVID-19.

    Selain konsekuensi tersebut, bolehkah perusahaan mengatur larangan bagi pekerja yang belum divaksinasi COVID-19 untuk tidak masuk bekerja, yang mengakibatkan upahnya tidak dibayar?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sanksi Jika Menolak Vaksinasi COVID-19

    KLINIK TERKAIT

    Perawat Suntik Vaksin ‘Kosong’, Begini Jerat Hukumnya

    Perawat Suntik Vaksin ‘Kosong’, Begini Jerat Hukumnya

    Pada dasarnya, kewajiban masyarakat mengikuti vaksinasi COVID-19 diatur dalam Pasal 13A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PP 14/2021”):

    Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jika dilanggar, maka masyarakat yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:[1]

    1. penundaan/penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
    2. penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
    3. denda.

    Jika perbuatan tersebut mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, ia juga dapat dikenakan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (“UU 4/1984”)[2], yakni:[3]

    1. Bagi yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 juta.
    2. Bagi yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 ribu.

    Patut diperhatikan, kewajiban tersebut dikecualikan bagi orang yang tidak memenuhi kriteria sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.[4]

    Jadi berdasarkan ketentuan di atas, jika Anda ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19, maka Anda memang wajib mengikuti vaksinasi COVID-19. Jika dilanggar, Anda dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana jika mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19.

    Namun, lain halnya jika Anda memang sudah datang ke sentra vaksinasi COVID-19 namun berdasarkan hasil screening, Anda dinyatakan belum dapat divaksin, misalnya karena hasil pengukuran tekanan darah di atas 180/110 MmHg, belum lewat 3 bulan bagi penyintas COVID-19, atau vaksin yang disediakan tidak dapat diberikan kepada Anda karena kondisi kesehatan tertentu, seperti penderita diabetes dengan kompilasi akut, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Kesehatan RI.

    Lalu, bagaimana jika pekerja yang belum divaksin ini dilarang masuk kerja yang mengakibatkannya tidak mendapat upah?

     

    Baca juga: Tolak Vaksinasi COVID-19 Dipidana? Begini Perspektif HAM

     

    Pengecualian Asas No Work No Pay

    Pada dasarnya, pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai dengan kesepakatan, yang mana besarannya tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[5]

    Jika pekerja tidak melakukan pekerjaan, maka upah tidak dibayar.[6] Asas ini dikenal dengan sebutan no work no pay. Tapi, ketentuan ini dikecualikan jika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya,[7] yakni jika:[8]

    1. Pekerja sakit menurut keterangan dokter sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
    2. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
    3. Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, suami/isteri/anak/menantu/orang tua/mertua/anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
    4. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
    5. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
    6. Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
    7. Pekerja melaksanakan hak istirahat;
    8. Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
    9. Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

    Berdasarkan ketentuan di atas, jika pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan, tapi pengusaha tidak mempekerjakannya dan bukan karena kesalahan pekerja itu sendiri, maka pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja tersebut.

    Sehingga, untuk menentukan wajib/tidaknya perusahaan membayar upah pekerja, perlu dilihat terlebih dahulu alasan mengapa pekerja tidak melakukan pekerjaannya. Jika ia tidak melakukan pekerjaan karena kesalahannya, maka perusahaan tidak wajib memberikan upah.

    Larangan Pekerja yang Belum Divaksin COVID-19 Masuk Kerja

    Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial sekaligus mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa untuk menilai boleh atau tidaknya perusahaan memberlakukan aturan yang melarang pekerja yang belum divaksin COVID-19 masuk kerja, harus dilihat terlebih dahulu latar belakang dan tujuan diberlakukannya aturan tersebut.

    Menurut Juanda, pada dasarnya, vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk keselamatan banyak orang, yakni untuk mengatasi darurat kesehatan. Jika pekerja menolak divaksin COVID-19, pekerja yang bersangkutan berpeluang rentan terjangkit, membawa dan/atau menyebarkan virus COVID-19 ke sekitarnya dan menyebabkan rekan kerja di kantor menjadi tidak nyaman, terlebih jika jenis pekerjaan yang dilakukan menuntut pekerja untuk bertemu secara fisik dengan orang lain.

    Sehingga, jika aturan itu diberlakukan untuk mendukung pelaksanaan penanggulangan COVID-19, melindungi pekerja dari virus COVID-19, dan mendorong pekerja agar segera memenuhi kewajiban vaksinasi COVID-19, menurut hemat kami hal ini tidak bertentangan dengan hukum.

    Meskipun demikian, ada baiknya perusahaan juga mengatur pengecualian atau ketentuan khusus bagi karyawan yang belum bisa divaksin karena kondisi Kesehatan yang tidak memungkinkan.

    Kami menyarankan, terhadap pekerja dengan kondisi khusus di atas dapat diberikan kemudahan tertentu, misalnya memerintahkan pekerja untuk bekerja dari rumah (work from home) paling tidak hingga menerima suntikan dosis pertama vaksinasi COVID-19.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

     

    Referensi:

    Kementerian Kesehatan RI, diakses pada 19 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara via telepon dengan Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial sekaligus mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Sabtu, 17 April 2021 pukul 10.00 WIB.


    [1] Pasal 13A ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PP 14/2021”)

    [2] Pasal 13B PP 14/2021

    [3] Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (“UU 4/1984”)

    [4] Pasal 13A ayat (3) PP 14/2021

    [5] Pasal 81 angka  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang yang memuat baru Pasal 88A ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [6] Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [7] Penjelasan Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya

    Tags

    vaksinasi
    vaksin covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!