Kabarnya sekarang sudah bisa membuat PT dengan 1 orang pendiri saja. Apakah ada ketentuan khusus terkait modal PT perseorangan ini? Apa saja hal yang perlu saya perhatikan terkait permodalan jika hendak mendirikan PT perseorangan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Kini ada dua jenis Perseroan Terbatas (“PT”), yaitu PT persekutuan modal dan PT perorangan. Meskipun pada kedua jenis PT tersebut modalnya sama-sama ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri, namun terdapat sejumlah hal terkait modal yang perlu diperhatikan jika ingin mendirikan PT perorangan. Apa sajakah hal-hal tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jenis-jenis Perseroan Terbatas
Berdasarkan Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.
PT yang memenuhi kriteria UMK dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.[1] Sedangkan pendiriannya dilakukan dengan menggunakan surat pernyataan pendirian yang berbahasa Indonesia.[2] Nantinya, pernyataan pendirian tersebut memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
PT persekutuan modal; dan
PT perorangan.
Besaran Modal PT Perorangan
Selanjutnya, PT wajib memiliki modal dasar yang besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendirinya.[4] Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.[5]
Namun, bagi PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]
Untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, pengelompokannya menggunakan kriteria modal usaha, yang terdiri atas:[7]
Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Artinya jika Anda ingin mendirikan PT perorangan, maka batas maksimal modal usahanya adalah Rp5 miliar. Apabila modal usaha melebihi batas tersebut, maka Anda tidak dapat mendirikan PT peorangan karena tidak memenuhi kriteria UMK.
Tidak hanya itu, menurut Konsultan Easybiz Febrina Artineli, sebelum mendirikan PT perorangan, pelaku usaha harus memeriksa terlebih dahulu peringkat skala kegiatan usaha dan tingkat risiko bidang usahanya karena tidak semua bidang usaha dapat diajalankan oleh UMK pada saat pengajuan perizinan berusahanya.
Pernyataan tersebut berkaitan erat dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021 perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMK-M”) dan/atau usaha besar.
Masing-masing tingkat risiko memiliki perizinan berusaha yang berbeda.[8] Begitu pula dengan peringkat skala kegiatan usaha dimana masing-masing bidang usaha memiliki peringkat skala yang berbeda. Kedua variabel ini bertumpu pada Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) dalam hal pemetaan.
Sebagai contoh, Pada Lampiran I PP 5/2021 Sektor Perdagangan, untuk bidang usaha Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (kode KBLI: 46333), skala peringkat kegiatan usaha pada kode ini hanya terbatas untuk usaha menengah dan usaha besar, dengan begitu. Anda tidak dapat menjalankan kegiatan usaha ini dengan menggunakan PT perorangan karena bidang usaha ini tertutup untuk UMK.
Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.