Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Agar Uang Elektronik Sesuai Syariah

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Syarat Agar Uang Elektronik Sesuai Syariah

Syarat Agar Uang Elektronik Sesuai Syariah
Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., M.H.Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Bacaan 10 Menit
Syarat Agar Uang Elektronik Sesuai Syariah

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, ada yang bilang beberapa produk uang elektronik tidak sesuai syariah. Memang di mana letak ribanya? Dan apakah sudah ada uang elektronik syariah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terdapat beberapa fatwa individu cendikiawan muslim Indonesia, yang menyatakan bahwa praktik uang elektronik mengandung riba. Akan tetapi, berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah, pelaksanaan dan penggunaan uang elektronik secara syariah diperbolehkan dengan mengacu kepada ketentuan dalam fatwa tersebut.

    Walaupun fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia bukan merupakan hukum positif, namun keberlakuannya sebagai doktrin dapat menjadi rujukan hakim maupun ahli hukum dalam menilai bagaimana penyelenggaraan dan pelaksanaan uang elektronik secara syariah di Indonesia.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Maraknya penggunaan uang elektronik (e-money) di masa pandemi sebagai alat tukar dan pembayaran akhir-akhir ini, tentu menimbulkan berbagai pertanyaan hukum terkait keberlakuan uang elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak terkecuali pertanyaan seputar hukum syariah mengenai bagaimana keberlakuan uang elektronik dipandang dari hukum Islam, serta bagaimana hukum Islam mengatur batasan-batasannya. Di kalangan masyarakat muncul anggapan bahwa uang elektronik merupakan praktik yang haram menurut hukum Islam. Anggapan tersebut muncul akibat adanya fatwa individual dari cendikiawan muslim yang menyatakan bahwa praktik uang elektronik (e-money) mengandung unsur riba.

    Uang Elektronik Menurut Hukum Positif

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik

    Syarat dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik

    Bank Indonesia dalam artikel Apa Itu Uang Elektronik menjelaskan bahwa uang elektronik (electronic money) pada dasarnya adalah suatu alat pembayaran yang memenuhi unsur unsur berikut:

    1. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
    2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip; dan
    3. Nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

    Penggunaan dan penyelenggaraan uang elektronik ini kini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (“PBI 23/2021”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Uang Elektronik Mengandung Unsur Riba?

    Sebelumnya telah dibahas bahwa memang terdapat beberapa fatwa individu cendikiawan muslim Indoneisa, yang menyatakan bahwa praktik uang elektronik mengandung riba. Letak riba pada umunya adalah berupa kelebihan atau tambahan yang dapat muncul dalam transaksi jual beli ataupun utang piutang. Dalam transaki jual beli, riba dapat muncul ketika suatu komoditas diperjualbelikan dengan nilai berbeda pada waktu tertentu. Atau di sisi lain riba mucul dari terdapatnya pertambahan nilai utang dari nilai pokok atau principal utang yang dibayarkan oleh debitur kepada kreditur.

    Fatwa individu tersebut diubuat berdasarkan anggapan bahwa perjanjian atau akad antara penyedia layanan uang elektronik dan pengguna atau (customer) adalah berbentuk qardh atau hutang-piutang. Dalam fiqih dan syariat Islam secara jelas kita pahami bersama bahwa jika ada suatu qardh yang menghasilkan adanya keutungan yang berasal dari pertambahan prinsipal utang, maka hal tersebut adalah riba, dan hukum riba menurut islam adalah haram. Sehingga praktik riba dilarang.

    Namun, menurut hemat kami, secara umum ditinjau dari sisi hukum Islam/syariah, keberlakuan uang elektronik syariah pada dasarnya diperbolehkan dengan dasar dalil Al-Quran surat An-Nisa ayat 29 yang artinya berikut ini :

    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu

    Ayat Al Quran di atas menerangkan bahwa manusia boleh melakukan muamalah dalam bidang ekonomi, dengan catatan bahwa muamalah tersebut harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak dilakukan dengan cara yang salah (batil).

    Selain dalil Al-Quran terdapat dalil berupa hadist Rasulullah SAW riwayat Imam Muslim sebagai berikut:

    Kalian lebih mengerti urusan dunia kalian.

    Berdasarkan pertimbangan dalil-dalil tersebut beserta dalil-dalil lainnya, kemudian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) telah mengeluarkan fatwa mengenai uang elektronik syariah, yaitu Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah(“Fatwa DSN-MUI 116/2017”) yang pada intinya memperbolehkan praktik uang elektronik dengan syarat dan batasan-batasan tertentu.

    Konsep uang elektronik syariah dalam fatwa tersebut yaitu penyelenggaraan uang elektronik sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[1] Uang elektronik syariah dilandasi oleh akad sesuai dengan ketentuan syariah dan fatwa DSN-MUI mengenai akad. Adapun ketentuan akad dalam uang elektronik syariah adalah sebagai berikut:

    1. Transaksi uang elektronik syariah dilandasi dengan konsep akad sebagai berikut;[2]
      1. Akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik adalah akad wadi’ah atau akad qardh;
      2. Di antara akad yang dapat digunakan penerbit dengan para pihak dalam penyeleggaraan uang elektronik (principal, acquirer, Pedagang [merchant], penyelenggara kliring dan penyelenggara penyelesai akhir) adalah akad ijarah, akad ju’alah dan akad wakalah bi al-ujrah;
      3. Di antara akad yang dapat digunakan antara penerbit dengan agen layanan keuangan digital adalah akad ijarah, akad ju’alah, dan akad wakalah bi al-ujrah.

    Dalam Fatwa DSN-MUI 116/2017 juga dijelaskan lebih lanjut mengenai batasan dan ketentuan masing-masing akad di atas agar tidak bertentangan dengah syariah.

    1. Terkait ketentuan biaya layanan fasilitas, diatur bahwa dalam penyelenggaraan uang elektronik, penerbit dapat mengenakan biaya layanan fasilitas uang elektronik kepada pemegang dengan ketentuan sebagai berikut:[3]
      1. Biaya-biaya layanan fasilitas harus berupa biaya riil untuk mendukung proses kelancaran penyelenggaraan uang elektronik; dan
      2. Pengenaan biaya-biaya layanan fasilitas harus disampaikan kepada pemegang kartu secara benar sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    1. Terkait ketentuan dan batasan penyelenggaraan dan penggunaan uang elektronik, DSN-MUI menentukan pelaksanaan uang elektronik secara syariah wajib terhindar dari:[4]
      1. Transaksi yang ribawi, gharar, maysir, tadlis, risywah, dan israf; dan
      2. Transaksi atas objek yang haram atau maksiat.
    1. Selain itu terdapat ketentuan khusus sebagai berikut:[5]
      1. Jumlah nominal uang elektronik yang ada pada penerbit harus ditempatkan di bank syariah; serta
      2. Dalam hal kartu yang digunakan sebagai media uang elektronik hilang, maka jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang.

    Ditinjau dari keberlakuannya, fatwa DSN-MUI bukanlah termasuk jenis peraturan perundang-undangan yang disebutkan atau diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya. Meskipun bukan hukum positif, dalam konteks hukum nasional Fatwa MUI merupakan hukum aspiratif.

    Fatwa MUI merupakan sumber hukum, bukan sebagai hukum positif, melainkan termasuk ke dalam bentuk doktrin. Fatwa MUI sebagai suatu sumber hukum kemudian dapat menjelma sebagai hukum positif jika terjadi proses pengundangan ataupun diputuskan dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai yurisprudensi.[6]

    Kesimpulan yang dapat kita tarik dari sini ialah bahwa pelaksanaan uang elektronik atau uang elektronik secara syariah diperbolehkan dengan mengacu kepada ketentuan Fatwa DSN-MUI 116/2017. Walaupun fatwa tersebut bukan merupakan hukum positif namun keberlakuannya bersifat sebagai doktrin dapat menjadi rujukan hakim maupun ahli hukum dalam menilai bagaimana penyelenggaraan dan pelaksanaan uang elektronik secara syariah di Indonesia.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Al-Quran Al-Karim;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran;
    4. Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017.

    Referensi:

    Apa Itu Uang Elektronik, diakses pada 19 Agustus 2021, pukul 17.50 WIB.

    [1] Fatwa DSN-MUI 116/2017, hal 7-8

    [2] Fatwa DSN-MUI 116/2017, hal 10

    [3] Fatwa DSN-MUI 116/2017, hal. 11

    [4] Fatwa DSN-MUI 116/2017, hal. 11

    [5] Fatwa DSN-MUI 116/2017, hal. 12

    [6] Ainun Najib, Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Perspektif Pembangunan Hukum Responsif, Lisan Al-Hal: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan, Vol. 6 No. 2 (2012): Desember, hal. 375-375.

    Tags

    jasa keuangan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!