Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Developer Apartemen dalam Masa Transisi

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Kewajiban Developer Apartemen dalam Masa Transisi

Kewajiban Developer Apartemen dalam Masa Transisi
Nia Sita Mahesa S.H., M.H.Nia Mahesa & Co.
Nia Mahesa & Co.
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Developer Apartemen dalam Masa Transisi

PERTANYAAN

Mohon bantuan penjelasan kasus hukum mengenai pengelolaan rumah susun sebagai berikut: Ketentuan pengelolaan rumah susun saat ini telah diperbaharui aturannya dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2021, khususnya pada Pasal 82 ayat (6) yang menyebutkan: “Dalam hal pemilik belum memiliki bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), biaya pengelolaan rumah susun ditanggung oleh pelaku pembangunan.”

Sampai saat ini kami selaku pemilik unit satuan rumah susun (apartemen) belum menerima AJB dan SHM sarusun sebagai bukti kepemilikan. Beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan adalah sebagai berikut:

  1. Dengan terbitnya PP 13/2021 tersebut, apakah Pengelola Pembangunan (Developer) dan Pengelola Apartemen (Building Management) dapat dilaporkan atas pelanggaran hukum apabila melakukan tagihan IPL kepada pemilik yang belum menerima AJB dan SHM sarusun sebagai bukti kepemilikan? Kasus ini tergolong ranah pidana atau perdata dan kemana jika harus melaporkan kasusnya?
  2. Dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) antara developer dan konsumen yang ditandatangani tahun 2012, tercantum klausul biaya-biaya yang wajib ditanggung oleh konsumen setelah serah terima unit apartemen, salah satunya yaitu IPL. Apakah Pasal 82 ayat (6) PP 13/2021 tersebut dapat menggugurkan kewajiban yang dinyatakan dalam PPJB yang terbit sebelumnya?
  3. Apa yang harus dilakukan apabila pengelola apartemen memutuskan aliran listrik dan air ke unit apartemen, meskipun penggunaan listrik-air telah dibayar dan hanya menolak membayar IPL karena seharusnya ditanggung oleh developer? Terima kasih atas penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) harus mengatur mengenai jangka waktu serah terima bangunan dan pengalihan hak atas satuan rumah susun (sarusun). Oleh karena itu, Anda perlu melihat kembali PPJB yang telah Anda tanda tangani pada tahun 2012 tersebut.

    Selanjutnya, menurut hemat kami, PP 13/2021 tidak dapat menggugurkan ketentuan pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), sebab apa yang diperjanjikan dalam PPJB tersebut sah sepanjang para pihak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sun servanda), terlebih lagi PPJB tersebut dibuat pada tahun 2012, bertahun-tahun sebelum adanya PP 13/2021.

    Namun, yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah fakta di mana kemungkinan besar pihak developer tidak memenuhi kewajibannya dalam masa transisi, yang memberikan Anda selaku konsumen hak untuk meminta pertanggungjawaban.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Perjanjian Pengikatan Jual Beli

    Proses penjualan dan pembelian properti biasanya akan melibatkan beberapa dokumen penting yang menunjukkan sah atau tidaknya kepemilikan properti secara hukum dan memastikan tidak ada sengketa di dalamnya. Selain memastikan legalitas developer dengan segala bentuk perizinannya, memeriksa sertifikat yang dimiliki, setoran pajak, dan legalitas lainnya, ada yang tak kalah pentingnya untuk diperhatikan sebelum melakukan jual beli, yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) yang dilakukan di hadapan notaris untuk memastikan penjualan dan menghindari penipuan serta kerugian bagi salah satu pihak. Biasanya, isinya memuat bahwa transaksi yang dilakukan bebas dari sengketa hukum, mengatur tanggal pembayaran termasuk namun tidak terbatas pada cicilan, tanggal peralihan, sanksi jika gagal bayar atau lalai dan minimal 2 orang saksi masing-masing dari para pihak.

    KLINIK TERKAIT

    Dinding Apartemen Retak, Tanggung Jawab Siapa?

    Dinding Apartemen Retak, Tanggung Jawab Siapa?

    Kemudian, dilanjutkan dengan Akta Jual Beli (“AJB”), yang memuat pengalihan hak dari penjual kepada pembeli setelah kedua belah pihak membayar segala kewajiban yang timbul akibat transaksi jual beli tersebut. Selanjutnya properti tersebut didaftarkan untuk balik nama dari si penjual kepada si pembeli sehingga perubahan sertifikat pun terjadi atas nama pembeli.

    Fungsi dari PPJB dan AJB adalah sebagai bukti transaksi jual beli properti dengan kesepakatan harga dan segala ketentuannya. Serta memastikan kedua belah pihak memenuhi hak dan kewajiban masing-masing dan menjadi bukti apabila di kemudian hari salah satu pihak tidak dapat melakukan kewajibannya atau melakukan perbuatan yang tidak disepakati.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam Pasal 1 angka 10 PP 12/2021 disebutkan bahwa sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam PPJB sebelum ditandatangani AJB.

    Oleh karena itu, PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dengan pembeli untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun (sarusun) yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dibuat dihadapan notaris.[1]

    Selanjutnya, Pasal 22J PP 12/2021 menyatakan bahwa PPJB paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan berikut :

    1. Identitas para pihak;
    2. Uraian objek PPJB;
    3. Harga rumah dan tata cara pembayaran;
    4. Jaminan pelaku pembangunan;
    5. Hak dan kewajiban para pihak;
    6. Waktu serah terima bangunan;
    7. Pemeliharaan bangunan;
    8. Penggunaan bangunan;
    9. Pengalihan hak;
    10. Pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan
    11. Penyelesaian sengketa.

    Dalam kasus yang Anda tanyakan, dapat kami simpulkan bahwa antara pelaku pembangunan (developer) dengan pemilik sarusun/apartemen telah melaksanakan PPJB pada tahun 2012, namun, hingga saat ini belum diberikan bukti kepemilikan sarusun yakni sertifikat hak milik (SHM) atau Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) dari developer.

    Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, bahwa di dalam PPJB harus mengatur mengenai jangka waktu serah terima bangunan dan pengalihan hak atas sarusun, sehingga perlu dilakukan pengecekan kembali atas PPJB yang telah ditandatangani tahun 2012 tersebut, apakah dalam PPJB tersebut telah diatur mengenai penandatanganan AJB dan serah terima bangunan dan juga penyerahan SHM atau SKBG atau tidak.

    Masa Transisi dalam Jual Beli Sarusun

    Selanjutnya, kembali ke pertanyaan Anda, bisakah developer atau pengelola apartemen diberikan sanksi hukum karena meminta tagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (“IPL”) kepada anda mengingat AJB dan SHM yang belum terbit? Apakah pemilik berhak menolak membayar tagihan IPL tersebut? Dan dapatkah PP 13/2021menggugurkan kewajiban membayar IPL tersebut?

    Sebelumnya, perlu diketahui bahwa dalam praktik yang dimaksud dengan IPL adalah Iuran Pengelolaan Lingkungan, yang secara hukum merujuk kepada biaya pengelolaan yang berhak diterima oleh pengelola sarusun dalam Pasal 57 ayat (1) UU 20/2011.

    Perlu diperhatikan, dalam Pasal 59 UU 20/2011 disebutkan bahwa:

    1. Pelaku pembangunan yang membangun rumah susun umum milik dan rumah susun komersial dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS wajib mengelola rumah susun.
    2. Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik.
    3. Pelaku pembangunan dalam pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pengelola.
    4. Besarnya biaya pengelolaan rumah susun pada masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh pelaku pembangunan dan pemilik sarusun berdasarkan NPP setiap sarusun.

    Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 82 PP 13/2021 yang berbunyi:

    1. Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS wajib mengelola Rumah Susun.
    2. Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik.
    3. Pelaku Pembangunan dalam mengelola Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Hukum di bidang pengelolaan Rumah Susun.
    4. Biaya pengelolaan Rumah Susun pada masa transisi ditanggung oleh Pelaku Pembangunan dan Pemilik berdasarkan NPP setiap Sarusun.
    5. Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan kepemilikan:
      1. akta jual beli; dan
      2. SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.
    6. Dalam hal Pemilik belum memiliki bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), biaya pengelolaan Rumah Susun ditanggung oleh Pelaku Pembangunan.

    Berdasarkan kedua pasal di atas, pengelolaan apartemen dilakukan secara sementara selama masa transisi yang ditentukan selama 1 tahun setelah penyerahan unit sarusun kepada pemilik dan biaya pengelolaan selama masa transisi tersebut ditanggung oleh pelaku pembangunan dan pemilik yang perhitungannya berdasarkan nilai perbandingan proporsional (NPP) sarusun.

    Kemudian, apabila perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun (PPPSRS) terbentuk, penetapan nilai IPL ditentukan melalui perhitungan yang disepakati pemilik melalui PPPSRS.[2]

    PPPSRS bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama dan penghunian yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS.[3]

    Lebih lanjut, dalam Pasal 83 ayat (1) PP 13/2021 diatur bahwa pada masa transisi pelaku pembangunan wajib:

    1. Menjadi pengelola sementara;
    2. Menyampaikan salinan Pertelaan dan NPP kepada pemilik;
    3. Menyiapkan dokumen untuk diserahkan kepada panitia musyawarah pembentukan PPPSRS yaitu:
      1. Salinan gambar terbangun;
      2. Salinan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan/atau perubahan PBG;
      3. Salinan sertifikat laik fungsi;
      4. Salinan akta jual beli;
      5. Dokumen pertelaan meliputi bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama;
      6. Akta pemisahan yang telah disahkan;
      7. Salinan sertifikat tanah bersama atau salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
      8. Daftar pemilik;
      9. Tata tertib sementara penghunian.
    4. Memfasilitasi terbentuknya PPPSRS bekerjasama dengan panitia musyawarah.

    Dengan demikian,selama masa transisi dalam satu tahun developer wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut.

    Kembali ke pertanyaan Anda, menurut hemat kami, PP 13/2021 tidak dapat menggugurkan ketentuan pembayaran IPL, sebab apa yang diperjanjikan dalam PPJB tersebut sah sepanjang para pihak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sun servanda),[4] terlebih lagi PPJB tersebut dibuat pada tahun 2012, bertahun-tahun sebelum adanya PP 13/2021.

    Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa faktanya, kemungkinan besar developer telah melewati batas masa transisi yang ditentukan sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik apartemen.

    Jika PPJB ditandatangani para pihak sejak tahun 2012, dan karena kurangnya informasi yang Anda sampaikan, kami asumsikan penyerahan unit apartemen sudah dilakukan beberapa tahun kemudian, misalnya tahun 2018, maka terdapat jangka waktu yang panjang sejak dimulainya masa transisi ketika unit sarusun diserahkan kepada Anda selaku pembeli, sampai lewatnya masa transisi, dan tidak dipenuhinya kewajiban oleh developer kepada pemilik, sehingga menurut hemat pemilik beralasan untuk menolak pembayaran tagihan IPL tersebut. Dalam hal ini, kami juga mengasumsikan bahwa PPPSRS belum dibentuk.

    Penyelesaian Sengketa

    Oleh karena itu, pertama, pentingnya perlindungan hukum terhadap pemilik atas pengelolaan IPL apartemen oleh developer yang melewati batas masa transisi. Jika ditinjau dari UU 20/2011 dan PP 13/2021, developer belum menunaikan kewajibannya selama masa transisi, dan pemilik dapat meminta pertanggungjawaban secara profesional dari developer.

    Kedua, perlu diketahui apa penyebab developer belum memberikan AJB? Kemudian apakah pihak developer telah mengurus dokumen pertelaan, melakukan akta pemisahan, dan perolehan sertifikat laik fungsi? Sebab, hal-hal tersebut juga wajib disiapkan oleh developer dalam masa transisi sebagaimana dijelaskan di atas.

    Adapun jika developer menolak untuk bertanggung jawab, tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik atas tagihan IPL apartemen yang melewati batas masa transisi termasuk apabila developer yang mengelola apartemen memutuskan aliran listrik dan air ke unit apartemen, dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.

    Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyebutkan:

    Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumendan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

    Artinya, dapat dilakukan secara litigasi dan non-litigasi. Cara litigasi yaitu melakukan penuntutan gugatan melalui peradilan umum, sedangkan non-litigasi yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    Baca juga: Cara Ajukan Keberatan Atas Putusan BPSK yang Final dan Mengikat

    Merujuk pada PPJB, Anda juga dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada developer jika developer tidak memenuhi prestasi dalam PPJB tersebut. Dalam hal ini, developer harus mengganti kerugian yang dialami oleh pemilik, sesuai dengan Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:

    Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

    Apabila ada indikasi adanya penipuan atau penggelapan Anda juga dapat melapor kepada pihak kepolisian berdasarkan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP.

    Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
    4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    [1] Pasal 1 angka 11 PP 12/2021

    [2] Penjelasan Pasal 74 ayat (2) UU 20/2011

    [3] Pasal 75 ayat (3) jo. Pasal 76 UU 20/2011

    [4] Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    Tags

    properti

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!