Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia, Hanya Berlaku untuk Anggota?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia, Hanya Berlaku untuk Anggota?

Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia, Hanya Berlaku untuk Anggota?
Timothy Vito Setiajaya, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia, Hanya Berlaku untuk Anggota?

PERTANYAAN

Sehubungan dengan dibentuknya Pengurus Besar Esports Indonesia ("PBESI"), PBSI menerbitkan Peraturan PBESI Nomor 34 Tahun 2021. Yang ingin saya tanyakan, apakah peraturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat umum atau hanya anggotanya saja? Hal ini karena Pasal 39 Peraturan PBESI Nomor 34 Tahun 2021 menyebutkan bahwa "Penerbit Game wajib mendaftarkan game ke PBESI untuk dapat beroperasi." yang mana menurut saya hal tersebut berdampak ke masyarakat luas. Kemudian apakah peraturan tersebut dapat digugat ke MK?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengurus Besar Esports Indonesia (“PBESI”) merupakan organisasi berbadan hukum privat, sehingga seharusnya Peraturan PBESI merupakan peraturan yang berlaku bagi anggota maupun sektor tertentu saja. Dalam hal ini Penerbit Game bisa saja di luar organisasi, namun Penerbit Game merupakan subjek yang bersangkutan dengan visi dan misi dari organisasi tersebut, sehingga peraturan tersebut berlaku khusus.

    Peraturan tersebut tidak dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (“MK”) karena MK hanya menangani, mengadili, dan menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Mari kita simak terlebih dahulu bunyi pasal yang Anda sebut yaitu Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia Nomor 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia tentang Pelaksanaan Kegiatan ESport di Indonesia (“Peraturan PBESI 34/2021”):

    Penerbit Game wajib mendaftarkan Game yang diterbitkannya pada PBESI untuk dapat beroperasi di Indonesia.

    KLINIK TERKAIT

    Sengketa MA vs MK, Lembaga Mana yang Berwenang Menyelesaikan?

    Sengketa MA vs MK, Lembaga Mana yang Berwenang Menyelesaikan?

    Lalu apakah Peraturan PBESI 34/2021 berlaku bagi masyarakat di luar organisasi? dan apakah peraturan tersebut dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (“MK”)?

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Status PBESI

    Pertama, kami akan mengulas tentang status dari Pengurus Besar Esports Indonesia (“PBESI”) itu sendiri, PBESI adalah satu-satunya induk organisasi olahraga Esports sebagai olahraga prestasi yang diakui pemerintah.[1] PBESI merupakan organisasi masyarakat. Mengapa? karena sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”).

     

    Bentuk Organisasi Kemasyarakatan

    Lalu mengenai statusnya berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh suatu organisasi, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan bahwa organisasi kemasyarakatan dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.

    Menurut Salim HS dalam bukunya Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) (hal. 26) menyebutkan bahwa badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan yaitu:

    1. Berwujud himpunan, dan
    2. Harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa PBESI merupakan organisasi badan hukum.

    Badan Hukum sendiri dibagi menjadi dua yaitu Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat. Badan hukum publik adalah badan hukum yang mengatur keterkaitan antar negara dan/atau aparatnya dengan warga negaranya yang berkaitan dengan kepentingan umum atau publik. Sedangkan Badan Hukum Privat adalah badan-badan yang termasuk perkumpulan/perhimpunan, perseroan terbatas, perusahaan swasta, dan yayasan. Dengan demikian, PBESI dapat dikategorikan sebagai Organisasi Badan Hukum Privat.

    Berdasarkan Tesis yang pernah ditulis oleh Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Indonesia yang bernama Cuk Prayitno pada tahun 2010 \ berjudul Tinjauan Yuridis Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan dan Dipertanggungjawaban Pengurus Badan Usaha Milik Negara yang Berbentuk Persero (hal. 29), untuk menentukan suatu badan hukum termasuk badan hukum publik atau privat, ada beberapa kriteria dalam stelsel hukum Indonesia yang dikemukakan oleh Chidir Ali dalam bukunya yang berjudul Badan Hukum (hal. 62), yaitu:

    1. Dilihat dari cara pendiriannya, artinya badan hukum itu diadakan dengan konstruksi hukum publik yaitu didirikan oleh pengusaha (negara) dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya, juga meliputi kriteria berikut;
    2. Lingkungan kerjanya, yaitu apakah dalam melaksanakan tugasnya badan hukum itu pada umumnya dengan publik/umum melakukan perbuatan-perbuatan hukum perdata, artinya bertindak dengan kedudukan yang sama dengan publik/umum atau tidak. Jika tidak, maka badan hukum itu merupakan badan hukum privat, demikian pula dengan kriteria;
    3. Mengenai wewenangnya, yaitu apakah badan hukum yang didirikan oleh penguasa (negara) itu diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan, peraturan yang mengikat umum. Jika ada wewenang publik, maka ia adalah badan hukum publik.

    Berdasarkan kriteria tersebut dan mengacu kepada pertanyaan Anda yang menanyakan mengenai apakah peraturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat umum atau anggotanya saja, menurut pendapat kami, PBESI merupakan organisasi badan hukum privat, namun peraturan tersebut baru berlaku secara publik apabila ada seorang Penerbit Game yang bukan merupakan anggota dari PBESI karena frasa yang digunakan pada Pasal 39 ayat (5) Peraturan PBESI 34/2021 tersebut adalah Penerbit Game, jadi menurut hemat kami setiap Penerbit Game yang ingin game yang diciptakannya beroperasi, maka harus mendaftarkan gamenya tersebut kepada PBESI.

     

    Dapatkah Peraturan PBESI Diuji di Mahkamah Konstitusi?

    Lalu mengenai pertanyaan Anda, apakah dapat Peraturan PBESI 34/2021 diajukan judicial review kepada MK, ada baiknya kita melihat wewenang dan tanggung jawab MK yang tertuang pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahannya.

    Wewenang MK adalah:[2]

    1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    3. Memutus pembubaran partai politik; dan
    4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

    Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa judicial review yang dilakukan oleh MK tidak dapat menguji peraturan perundang-undangan lain selain undang-undang terhadap UUD 1945. Sehingga menjawab pertanyaan Anda, Peraturan PBESI 34/2021 tidak dapat diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
    3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi kemudian diubah kedua dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011

     

    Referensi:

    1. Chidir Ali. “Badan Hukum”. Bandung: Penerbit Alumni, 2015.
    2. Cuk Prayitno. Tinjauan Yuridis Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan dan Dipertanggungjawaban Pengurus Badan Usaha Milik Negara yang Berbentuk Persero, Tesis S2 Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2010.
    3. Salim HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan PBESI 34/2021

    [2] Pasal 10 ayat (1) UU MK jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011

    Tags

    teknologi
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!