Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Fenomena Spill The Tea di X, Adakah Jerat Hukumnya?

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Fenomena Spill The Tea di X, Adakah Jerat Hukumnya?

Fenomena <i>Spill The Tea</i> di X, Adakah Jerat Hukumnya?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Fenomena <i>Spill The Tea</i> di X, Adakah Jerat Hukumnya?

PERTANYAAN

Di media sosial X (Twitter), netizen banyak menggunakan frasa “spill the tea” ketika akan mengungkap rahasia tertentu atau suatu hal dari suatu kejadian yang tidak diketahui orang lain, serta tak jarang melibatkan suatu pihak misalnya influencer atau youtuber yang dibicarakan. Apakah orang yang melakukan “spill the tea” berpotensi dipidana karena pencemaran nama baik atas fakta yang belum tentu benar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Fenomena spill the tea yang kerap kali dilakukan netizen X (Twitter) secara singkat dapat diartikan sebagai perbuatan membiarkan informasi rahasia menjadi diketahui. Namun, informasi itu belum tentu benar, sehingga perbuatan ini berpotensi dijerat pidana menyerang kehormatan/nama baik orang lain menurut UU 1/2024. Selain itu, unsur “menyerang kehormatan/nama baik orang lain” juga merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan dalam KUHP dan UU 1/2023.

    Lalu, apa ancaman pidana bagi orang yang melakukan perbuatan menyerang kehormatan/nama baik orang lain?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Fenomena ‘Spill The Tea’ di Twitter, Adakah Jerat Hukumnya?, yang pertama kali dipublikasikan pada 31 Agustus 2021.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Menuduh Orang Lain Lewat Medsos menurut UU ITE 2024

    Hukumnya Menuduh Orang Lain Lewat Medsos menurut UU ITE 2024

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa Itu Spill The Tea?

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami jelaskan terlebih dahulu apa itu spill the tea yang sering dilakukan oleh internet citizen atau netizen X (Twitter) sebagaimana Anda sebutkan. Hamdi Khalis dan Hibriyatul Rifhan dalam jurnalnya yang berjudul The Isolation of Lexical Item ‘Tea’ from ‘Spill The Tea’ Among Malay Twitter Users (hal. 220) menjelaskan arti spill the tea sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    ‘Spill the tea’ originally comes from the idiom ‘spill the beans’. According to the Cambridge Online Dictionary (2019), ‘spill the beans’ means to let secret information becomes known. It is believed that the origin of the idiom comes from Ancient Greek in which during that time beans were used as an instrument to represent votes. A white bean means a positive vote and a black bean means negative vote.

    Dalam terjemahan bebasnya, frasa spill the tea berasal dari frasa spill the beans, yang berarti membiarkan informasi rahasia menjadi diketahui. Dipercayai, frasa ini berasal dari Yunani Kuno yang pada waktu itu menggunakan kacang polong (beans) sebagai instrumen untuk mewakili suara.

    Masih dari jurnal yang sama, dijelaskan (hal. 221):

    The phrase ‘spill the tea’ is being used as an invitation to spread gossip whether privately with friends or publicly with everyone on the particular social media site.

    Artinya, frasa spill the tea digunakan sebagai undangan untuk menyebarkan gosip secara pribadi dengan teman atau publik dengan semua orang di sosial media tertentu. Muatan yang biasanya dijadikan bahan spill the tea di antaranya mengungkap rahasia pribadi, masalah terkait tempat kerja, gosip selebriti, mengungkap rahasia orang lain, dan diskusi politik (hal. 224).

    Oleh karena itu, spill the tea bisa saja mengandung informasi rahasia terkait perbuatan jahat yang dituduhkan kepada orang lain, padahal informasi tersebut belum tentu benar. Sedangkan, pada dasarnya setiap orang harus berpegang pada asas praduga tak bersalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) UU 48/2009  yang berbunyi:

    Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Jadi menurut hemat kami, perbuatan spill the tea ini bisa berpotensi dijerat pencemaran nama baik di internet. Berikut ulasannya.

    Menyerang Kehormatan/Nama Baik Orang Lain menurut UU ITE 2024

    Menurut hemat kami, perbuatan seseorang yang melakukan spill the tea berpotensi melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE sebagai berikut:

    Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

    Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

    Baca juga: Ini Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang Dianggap Pasal Karet

    Selanjutnya, menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, yang dimaksud dari perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

    Namun sebagai informasi, tindak pidana dalam Pasal 27A UU 1/2024 adalah tindak pidana aduan, sehingga tindak pidana ini hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari korban atau orang yang terkena tindak pidana, dan bukan oleh badan hukum.[1] Selain itu, perbuatan dalam Pasal 27A UU 1/2024 tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau jika dilakukan karena terpaksa membela diri.[2]

    Pasal Pencemaran Nama Baik di KUHP

    Perlu diketahui, unsur “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang” dalam Pasal 27A UU 1/2024 merujuk pada ketentuan pada KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026 dengan bunyi sebagai berikut:

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 310

    1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta[4];
    2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta[5];
    3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

    Pasal 433

    1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta[6];
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta[7];
    3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

    Pasal 311 ayat (1)

    Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa
    yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Pasal 434 ayat (1)

    Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang
    diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[8]

     

    R. Soesilo menjelaskan definisi “menghina” dalam Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Lalu, yang diserang ini biasanya merasa malu. Sedangkan “kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang nama baik, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksual atau kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.[9] Sedangkan menurut Oemar Seno Adji, perbuatan pencemaran nama baik adalah suatu tindakan dengan maksud menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang dikenal dengan istilah aanranding of goede naam.[10]

    Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Namun, penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.

    Selanjutnya, unsur-unsur tindak pidana fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:[11]

    1. seseorang (pelaku);
    2. pelaku melakukan kejahatan pencemaran secara lisan atau pencemaran tertulis;
    3. pelaku dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar;
    4. pelaku tidak membuktikannya; dan
    5. tuduhan itu diketahuinya tidak benar.

    Baca juga: Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap Sebagai Fitnah

    Lebih lanjut, terhadap fenomena spill the tea yang berpotensi menyerang kehormatan/nama baik orang lain, yang dilakukan melalui media elektronik, dapat diterapkan asas lex specialis derogat legi generali. Artinya, hukum khusus menyampingkan hukum umum.[12] Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar KUHP.

    Menyambung kasus yang Anda tanyakan, jika perbuatan menyerang kehormatan/nama baik orang lain dilakukan melalui media elektronik, maka berlaku UU 1/2024. Sebab, Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 memiliki karakteristik unsur yang lebih spesifik dibandingkan pasal pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP maupun UU 1/2023.

    Walau demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur pengancaman sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, serta UU 1/2024. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.

    Baca juga: Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik

    Contoh Kasus

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan berikan contoh kasus dalam Putusan MA Nomor 282 K/Pid.Sus/2018.

    Namun sebelumnya, perlu diketahui bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebelum diubah oleh Pasal 27A UU 1/2024, mengatur tentang perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat (hal. 4-5):

    1. Bahwa tulisan berupa kalimat di akun Facebook terdakwa bertujuan untuk meminta jawaban orang lain atas perbandingan antara keadaan orang utan di suatu taman yang dikelola oleh seseorang dengan orang utan yang ada di sebuah kebun binatang.
    2. Bahwa dengan disebutnya nama pengelola taman oleh terdakwa dalam tulisan berkaitan dengan keberadaan orang utan di taman tersebut dalam keadaan dikerangkeng seperti gambar yang diunggahnya, dalam tulisan tersebut tidak terdapat kalimat yang menjadikan nama si pengelola terhina atau tercemar.
    3. Bahwa benar apa yang terdakwa tulis di Facebook mengandung kebenaran yaitu orang utan di taman dikerangkeng tanpa menyebutkan pelakunya, sehingga tidak ada kalimat yang menjadikan nama si pengelola terhina atau tercemar nama baiknya.

    Adapun dalam putusan sebelumnya yaitu Putusan PN Surabaya Nomor 2394/Pid.Sus/2016/PN.Sby disebutkan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, maka terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan (hal. 3).

    Lalu, dalam putusan tingkat kasasi di atas, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (penuntut umum di Kejaksaan Negeri Surabaya) (hal. 6) dan membenarkan putusan pada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Surabaya).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 282 K/Pid.Sus/2018.

    Referensi:

    1. Hamdi Khalis dan Hibriyatul Rifhan. The Isolation of Lexical Item ‘Tea’ from ‘Spill The Tea’ Among Malay Twitter Users. Jurnal Melayu, 2019;
    2. Oemar Seno Adji. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Jakarta: Erlangga, 1990;
    3. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    4. Rivaldi Exel Wawointana (et.al). Sanksi Pidana Bagi yang Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, Vol., XII, No. 2, 2023;
    5. Shinta Agustina. Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum FH Universitas Diponegoro, Vol 44, No. 4, 2015.

    [1] Pasal 45 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 1/2024”)

    [2] Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024

    [3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [4] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)

    [5] Pasal 3 Perma 2/2012

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [9] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991, hal. 225

    [10] Oemar Seno Adji. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Jakarta: Erlangga, 1990, hal. 36

    [11] Rivaldi Exel Wawointana (et.al). Sanksi Pidana Bagi yang Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, Vol., XII, No. 2, 2023, hal. 3

    [12] Shinta Agustina. Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum FH Universitas Diponegoro, Vol 44, No. 4, 2015, hal. 504.

    Tags

    twitter
    sosial media

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!