Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dana Tabarru’ Asuransi Syariah Bisa Diminta Kembali, Benarkah?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Dana Tabarru’ Asuransi Syariah Bisa Diminta Kembali, Benarkah?

Dana Tabarru’ Asuransi Syariah Bisa Diminta Kembali, Benarkah?
Dr. Zahry Vandawati Chumaida, S.H., M.H.Pusat Kajian Syariah FH Unair
Pusat Kajian Syariah FH Unair
Bacaan 10 Menit
Dana Tabarru’ Asuransi Syariah Bisa Diminta Kembali, Benarkah?

PERTANYAAN

Saya dengar dalam asuransi syariah, jika peserta asuransi syariah berhenti menjadi peserta, dana tabarru yang dulu sudah ia bayarkan bisa diminta kembali? Benarkah? Adakah dasar hukum yang bisa saya gunakan untuk menagih hak tersebut ke pihak asuransi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dana tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta, yang mekanisme penggunaannnya sesuai dengan perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah. Bagi peserta asuransi syariah, apabila berhenti menjadi peserta, dana tabarru’ yang sebelumnya sudah dibayarkan bisa diminta kembali, hal ini berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 81/DSN-MUI/III/2011 tentang Pengembalian Dana Tabarru’ dagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir (“Fatwa DSN-MUI 81/2011”). Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar pengembalian dana tabarru’ bisa dilakukan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Dasar hukum asuransi syariah adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah (“Fatwa DNS-MUI 21/2001”) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU 40/2014”). Dalam Pasal 1 angka 2 UU 40/2014 disebutkan bahwa asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis, dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong menolong dan melindungi dengan cara :

    1. Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
    2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

    Dengan kata lain asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk mengahadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Terganggu SMS Penawaran Produk/Jasa Keuangan

    Jika Terganggu SMS Penawaran Produk/Jasa Keuangan

    Dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan terdiri dari dana tabungan dan dana tabarru’. Dana tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta, yang mekanisme penggunaannnya sesuai dengan perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah.[1] Dana tabarru’ ini berfungsi sebagai dana sosial yang difungsikan untuk menolong salah satu peserta yang mengalami musibah. Dalam praktik, secara tidak langsung pemberi dana tabarru’ mengharapkan adanya penggantian apabila dikemudian hari terjadi risiko peristiwa tidak pasti (terjadinya musibah/kerugian), hal ini dikarenakan dana tabarru’ tersebut merupakan hak dari peserta.

    Untuk peserta asuransi syariah apabila berhenti menjadi peserta, dana tabarru’ yang sebelumnya sudah dibayarkan bisa diminta kembali, hal ini berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 81/DSN-MUI/III/2011 tentang Pengembalian Dana Tabarru’ dagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir (“Fatwa DSN-MUI 81/2011”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dana Tabarru’ dalam asuransi syariah dapat dikembalikan apabila pengembalian dilakukan secara kolektif oleh peserta asuransi syariah, karena hal ini merupakan salah satu hak dan wewenang peserta secara bersama-sama yaitu membuat peraturan mengenai penggunaan dana tabarru’, termasuk mengembalikan dana tabarru’ kepada peserta asuransi secara individu yang berhenti sebelum masa perjanjian berakhir.[2] Dalam hal ini, peserta asuransi syariah secara kolektif dapat memberikan kewenangan tersebut kepada perusahaan asuransi, namun harus dinyatakan secara jelas sejak akad dilakukan.[3]

    Sebagai tambahan, apabila pengajuannya hanya dilakukan oleh peserta secara individu, perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana tabarru’ tidak memiliki wewenang untuk mengembalikan dana tabarru’ tersebut.[4]

    Jadi, perusahaan asuransi syariah hanya akan mengembalikan dana tabarru’ jika perihal pengembalian tersebut telah disepakati secara kolektif, artinya semua peserta dalam hal ini sepakat, namun pengembaliannya tidak secara utuh, melainkan sebagian setelah dikurangi biaya administrasi, penerbitan polis, dan biaya lainnya yang telah dikeluarkan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;
    2. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah;
    3. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 81/DSN-MUI/III/2011 tentang Pengembalian Dana Tabarru’ dagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir.

    [1] Pasal 1 angka 21 UU 40/2014

    [2] Diktum Kedua angka 3 Fatwa DSN-MUI 81/2011

    [3] Diktum Kedua angka 4 Fatwa DSN-MUI 81/2011

    [4] Diktum Kedua angka 2 Fatwa DSN-MUI 81/2011

    Tags

    jasa keuangan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!