KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembeli Wajib Paham Aturan Marketplace, Ini Alasannya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Pembeli Wajib Paham Aturan Marketplace, Ini Alasannya

Pembeli Wajib Paham Aturan <i>Marketplace</i>, Ini Alasannya
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembeli Wajib Paham Aturan <i>Marketplace</i>, Ini Alasannya

PERTANYAAN

Saya sudah melaporkan dan mengajukan pengembalian dana kepada 'perusahaan' toko online bersangkutan. Namun, sampai sekarang mereka masih mengatakan "akan kami usahakan sebaik mungkin" hingga melebihi waktu yang mereka sendiri tetapkan. Uang sebanyak Rp2.850.000 tidak mereka kembalikan kepada saya, seorang pembeli yang tidak menerima barang. Sekarang mereka menambah lagi waktu, untuk ke sekian kalinya. Apakah saya bisa menuntut mereka dengan masalah seperti ini? Kesan yang mereka berikan seakan-akan tidak mempedulikan permintaan saya, dan tanpa tanggung jawab mengambil uang saya begitu saja.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hukum perlindungan konsumen dikenal sebuah doktrin let the buyer beware. Artinya, dalam suatu hubungan jual beli, konsumen/pembeli wajib untuk berhati-hati dalam setiap transaksi jual-beli yang dilakukan. Kewajiban konsumen terletak pada kesadaran untuk membaca dan mempelajari segala implikasi ketentuan yang dimuat dalam terms & conditions suatu platform.

    Mengapa hal tersebut penting untuk diperhatikan dan dipelajari, dan bagaimana solusi terkait barang pesanan Anda yang belum diterima?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Berdasarkan informasi yang Anda berikan dalam pertanyaan, Anda membeli suatu barang dengan total harga Rp2.850.000 di salah satu penjual secara online, yang dalam hal ini kami asumsikan transaksi terjadi di marketplace.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    Pasal Penipuan <i>Online</i> untuk Menjerat Pelaku

    Namun, dikarenakan Anda tak kunjung menerima barang, Anda mengajukan pengembalian dana melalui marketplace yang bersangkutan. Sayangnya, hingga saat ini, uang Anda belum dikembalikan. Untuk itu, kami akan membahasnya satu per satu.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perjanjian Jual Beli Online

    Jual beli, menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

    Pasal 1458 KUH Perdata kemudian menegaskan, jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

    Terhadap uraian pasal tersebut, disarikan dari Tanggung Jawab Perdata atas Cacat Barang dalam Transaksi Online, disimpulkan bahwa jual beli sudah terjadi meskipun barangnya baru akan diantar beberapa saat kemudian, dan pembayaran barang dilakukan nanti begitu barang sampai.

    Jika menggunakan konsep hukum perdata tersebut, kesepakatan perjanjian jual beli daring tadi baru sekadar kewajiban, atau suatu obligatoir. Ia belum memindahkan hak milik atas barang. Perpindahan hak milik atas barang baru terjadi setelah berlangsung penyerahan barang alias levering. Oleh karena itu, momentum penyerahan barang sangat penting dalam perspektif hukum.

    Terkait kesepakatan dalam konteks jual beli online melalui marketplace, dikutip dari Ogah Bayar Pesanan Cash on Delivery (COD), Ini Hukumnya!, tercapainya kata sepakat terjadi ketika pembeli menekan tombol ‘buat pesanan’ atau kalimat instruksi lainnya yang pada intinya berarti si pembeli setuju untuk membeli barang dari si penjual dengan harga yang telah tertera beserta ongkos kirimnya. Setelah itu, maka jual beli dianggap telah terjadi.

    Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan dalam jual beli, pembeli wajib membayar harga, dan penjual wajib menyerahkan barang. Jual beli dianggap telah terjadi saat penjual dan pembeli sepakat dengan harga dan barang, meskipun penjual belum menyerahkan barang. Meski demikian, perpindahan hak milik atas barang baru terjadi setelah barang diserahkan kepada pembeli.

     

    Jika Pembeli Sudah Bayar, Tapi Tak Kunjung Menerima Barang

    Lantas, apa upaya hukum yang bisa dilakukan pembeli yang sudah membayar (check out pesanan), namun barang tak kunjung dikirim?

    Jika merujuk kewajiban penjual sebagaimana diterangkan sebelumnya, dalam hal penjual tak menyerahkan barang, padahal barang dan harga telah disepakati dan dibayar oleh pembeli, maka penjual yang bersangkutan dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi.

    Selanjutnya, jika dikaitkan dengan jual beli melalui marketplace, Abdul Salam menerangkan, dalam hukum perlindungan konsumen dikenal sebuah doktrin let the buyer beware. Artinya, dalam suatu hubungan jual beli, konsumen/pembeli wajib untuk berhati-hati dalam setiap transaksi jual-beli yang dilakukan. Kewajiban konsumen terletak pada kesadaran untuk membaca dan mempelajari segala implikasi ketentuan yang dimuat dalam terms & conditions suatu platform.

    Sehingga, untuk menentukan upaya yang bisa dilakukan, memang benar pembeli harus memahami terms & conditions yang diatur dalam marketplace yang bersangkutan serta mengikuti prosedur yang telah disediakan. Misalnya, jika Anda membeli barang melalui Shopee Indonesia, pembeli yang tidak menerima barang dapat meminta pengembalian dana, dengan prosedur sebagai berikut:[1]

    1. Dana akan tertahan di Shopee ketika pembeli mengajukan klaim tidak terima pesanan.
    2. Penjual harus merespon pengajuan klaim pembeli dalam waktu 3 hari terhitung sejak klaim diajukan untuk mencegah pengembalian dana kepada pembeli secara otomatis.
    3. Permasalahan akan ditindaklanjuti jika penjual menolak klaim atau mengajukan bantuan kepada Shopee. Penjual harus mempersiapkan dokumen pendukung berikut:
    1. Bukti resmi pengiriman. Misalnya, nomor resi yang sah.
    2. Foto paket yang memperlihatkan: informasi pengiriman, seperti jasa kirim, nomor resi, nama pembeli dan penjual, nomor kontak, dan alamat pengiriman.
    3. Riwayat chat atau bukti lainnya yang menunjukkan kesepakatan atau negosiasi telah dilakukan.
    4. Kronologis permasalahan pengembalian barang.

    Patut diperhatikan, terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan pembeli yang bersangkutan, di antaranya yaitu pembeli memiliki waktu 1 hari untuk melampirkan bukti yang jelas untuk mendukung pengajuan pengembalian dana, atau dana akan dilepaskan kepada pihak penjual. Jika bukti yang terkumpul tidak menjelaskan klaim/masalah, bukti tersebut tidak dapat diterima.

    Jadi, jika melangsungkan jual beli secara online melalui marketplace, pembeli harus betul-betul membaca dan mempelajari segala implikasi ketentuan yang dimuat dalam terms & conditions suatu platform.

    Dalam kasus Anda, dikarenakan telah menempuh prosedur yang diatur dalam marketplace yang bersangkutan, Anda dapat menunggu hingga waktu yang diperjanjikan. Selain itu, sebaiknya Anda juga memperhatikan ketentuan batas waktu pengembalian dana di marketplace. Sebab, jika ternyata pihak marketplace telah melebihi batas waktu, maka marketplace telah wanprestasi.

     

    Yang Harus Dipahami Sebelum Menggugat Marketplace

    Lantas, dengan telah menempuh prosedur pengembalian dana dan telah terjadinya wanpretasi, upaya hukum apa lagi yang bisa ditempuh pembeli?

    Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda harus terlebih dahulu memeriksa pilihan hukum serta forum penyelesaian sengketa marketplace. Sebab, disarikan dari Pahami Choice of Law dan Choice of Forum Saat Melakukan Transaksi Lintas Batas, tidak semua platform digital menggunakan sistem hukum atau peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai pilihan hukum (choice of law). Forum penyelesaian sengketa (choice of forum) pun belum tentu menggunakan pengadilan atau alternative dispute resolution (ADR) yang ada di Indonesia (hal. 1).

    Masih dari sumber yang sama, sebagai contoh, dalam klausula yang diatur di Shopee, tertulis bahwa hukum yang mengatur adalah Hukum Republik Singapura. Jika terjadi sengketa, maka choice of forum yang berwenang menyelesaikan sengketa adalah Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”) sesuai dengan aturan arbitrase SIAC yang berlaku ketika itu. Mengingat penyelesaian sengketanya yang dilakukan di Singapura, maka pilihan bahasa dalam arbitrase juga ditentukan akan menggunakan bahasa Inggris (hal. 1).

    Baca juga: Langkah Hukum Jika Pesanan ‘Olshop’ Tak Kunjung Datang

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Catatan:

    Kami telah berkonsultasi menggunakan fitur ‘Chat dengan Shopee’ dalam aplikasi pada Kamis, 30 September 2021 pukul 17.00 WIB.


    [1] Kami telah berkonsultasi menggunakan fitur ‘Chat dengan Shopee’ dalam aplikasi pada Kamis, 30 September 2021 pukul 17.00 WIB

    Tags

    marketplace
    perlindungan konsumen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!