Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Aset Kripto Dijadikan Jaminan Utang?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bisakah Aset Kripto Dijadikan Jaminan Utang?

Bisakah Aset Kripto Dijadikan Jaminan Utang?
Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Bisakah Aset Kripto Dijadikan Jaminan Utang?

PERTANYAAN

Bisakah Aset Kripto dijadikan jaminan fidusia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya, aset kripto dapat dijadikan objek jaminan utang/kredit karena memenuhi syarat sebagai benda jaminan yaitu memiliki nilai ekonomis dan dapat dipindahtangankan.

    Aset kripto tidak saja dapat dibebani dengan lembaga jaminan fidusia, tetapi juga lembaga jaminan gadai karena objek dari kedua lembaga jaminan tersebut meliputi benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud. Namun, ada perbedaan yang mendasar dari kedua lembaga jaminan tersebut yang perlu dipertimbangkan. Apa itu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Aset Kripto Bisa Dijaminkan?

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu syarat benda yang dapat dijadikan objek jaminan, yaitu mempunyai nilai ekonomis dan dapat dipindahtangankan, sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam Bisakah Lisensi Merek Dijadikan Jaminan Utang?. Mengacu pada Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), pengertian benda dalam perspektif KUH Perdata adalah barang dan hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Menurut Prof. M. Isnaeni, inti dari Pasal 499 KUH Perdata adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan objek hak milik. Salah satu cirinya adalah pemegang hak milik dapat leluasa melakukan perbuatan hukum misalnya menjual, menghibahkan, menyewakan dan menjaminkan.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripsto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka (“Perbappebti 5/2019”) aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

    Sedangkan komoditi itu sendiri didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Aset kripto menjadi komoditi yang yang dapat diperjualbelikan di pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, yang merupakan pasar fisik aset kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh bursa berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik aset kripto untuk jual atau beli aset kripto.[2]

    Berdasarkan uraian di atas, aset kripto sebagai komoditi yang tidak berwujud dapat dikategorikan sebagai benda yang tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 503 KUH Perdata. Di samping itu, aset kripto mempunyai nilai ekonomis dan dapat diperdagangkan sehingga memungkinkan untuk dijadikan objek jaminan. Bukti kepemilikan atas aset kripto diterbitkan oleh pengelola tempat penyimpanan dalam bentuk dokumen yang disebut dengan bukti simpan aset kripto.[3]

    Akan tetapi, jika menjadi objek jaminan, maka kreditur harus lebih berhati-hati mengingat adanya risiko pada aset kripto, yaitu salah satunya risiko fluktuasi harga sebagaimana ditegaskan pada Pasal 12 ayat (3) Perbappebti 5/2019. Oleh karena itu, menurut hemat kami, aset kripto hanya ditempatkan sebagai agunan tambahan bukan sebagai agunan pokok sebagaimana juga diterapkan pada objek jaminan berupa saham yang hanya ditempatkan sebagai agunan tambahan mengingat nilainya yang fluktuatif.

    Lembaga Jaminan untuk Aset Kripto

    Berkaitan dengan lembaga jaminan yang membebaninya, maka ada 2 (dua) lembaga jaminan yang memungkinkan untuk dibebankan terhadap aset kripto sebagai komoditi tidak berwujud, yaitu lembaga jaminan gadai dan lembaga jaminan fidusia, mengingat ruang lingkup atas objek dari kedua lembaga jaminan tersebut meliputi benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud. Akan tetapi, terdapat perbedaan dari kedua lembaga jaminan tersebut yaitu sebagai berikut:

    1. Penguasaan benda jaminannya

    Pada lembaga jaminan gadai benda jaminan berada pada kekuasaan kreditur atau pihak ketiga sebagaimana diatur pada Pasal 1152 KUH Perdata, sedangkan pada jaminan fidusia benda jaminan tetap dalam penguasaan pemilik benda sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”). Bilamana aset kripto dibebani jaminan gadai, maka dokumen bukti kepemilikan berupa bukti simpan aset kripto dapat tetap berada pengelola tempat penyimpanan aset kripto dan hal ini tidak bertentangan dengan Pasal 1152 KUH Perdata. Akan tetapi, kreditur harus melakukan pemblokiran aset kripto tersebut agar tidak dapat dialihkan dan dibuatkan kuasa untuk pencairan kepada kreditur bilamana debitur (pemilik jaminan aset kripto) wanprestasi.

    1. Akta pembebanan jaminannya

    Pada jaminan gadai tidak ada kewajiban bahwa akta gadai harus otentik karena berdasarkan Pasal 1151 KUH Perdata hanya disebutkan persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokoknya. Beda halnya pada jaminan fidusia, berdasarkan Pasal 5 UU Jaminan Fidusia pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.

    1. Publisitasnya

    Perbedaan yang lain adalah tentang asas publisitas, yang mana pada jaminan gadai tidak ada kewajiban untuk melakukan pendaftaran atas benda gadai, berbeda dengan jaminan fidusia yang berdasarkan Pasal 11 UU Jaminan Fidusia jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia diatur bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan melalui sistem pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik. Pada jaminan gadai perwujudan asas publisitas dilakukan dengan cara benda gadai diserahkan pada kreditur atau pihak ketiga, atau yang dikenal dengan inbezitstelling, sehingga lahir hak gadainya. Sedangkan pada jaminan fidusia, lahirnya jaminan fidusia adalah pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia.[4]

    1. Eksekusinya

    Berkaitan dengan eksekusi, pada jaminan gadai terdapat parate eksekusi dan penjualan bawah tangan berdasarkan Pasal 1155 dan Pasal 1156 KUH Perdata. Sedangkan pada jaminan fidusia eksekusi ada 3 model yaitu, parate eksekusi, titel eksekutorial dan penjualan di bawah tangan sebagaimana diatur pada Pasal 29 UU Jaminan Fidusia. Simak pembasahan selengkapnya dalam Ini 3 Mekanisme Eksekusi Jaminan Kebendaan!.

    Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa aset kripto dapat menjadi objek jaminan utang/kredit, tetapi sebagai agunan tambahan mengingat sangat berisiko karena nilainya fluktuatif. Kemudian lembaga jaminan yang dapat dibebankan terhadap aset kripto adalah jaminan gadai dan jaminan fidusia, tergantung pada kreditur untuk mempertimbangkan besar kecilnya risiko dalam pembebanan aset kripto sebagai objek jaminan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
    3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia;
    5. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripsto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

    Referensi:

    Moch. Isnaeni, Hukum Benda dalam Burgerlijk Wetboek, (Revka Petra Media: Surabaya). 2016.

    [1] Moch. Isnaeni, Hukum Benda dalam Burgerlijk Wetboek, (Revka Petra Media: Surabaya). 2016, hal. 17

    [2] Pasal 1 angka 6 Perbappebti 5/2019

    [3] Pasal 1 angka 11 Perbappebti 5/2019

    [4] Pasal 14 ayat (3) UU Jaminan Fidusia

    Tags

    jasa keuangan
    fidusia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!