Bolehkah direksi dipotong gajinya jika performa perusahaan dianggap kurang memuaskan atau tidak memenuhi target oleh para pemegang saham? Adakah dasar hukumnya untuk memberlakukan sanksi bagi direktur seperti itu?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Namun, kewenangan RUPS tersebut dapat dilimpahkan kepada dewan komisaris untuk ditetapkan dalam keputusan rapat dewan komisaris.
Adapun kinerja perseroan dapat dievaluasi dalam laporan tahunan perseroan yang memuat antara lain laporan keuangan, laporan mengenai kegiatan perseroan, dan rincian masalah yang timbul yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan.
Lalu, bolehkah gaji direksi dipotong jika berdasarkan evaluasi tersebut performa perusahaan tak memuaskan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.[1] Direksi tidak berstatus sebagai pekerja karena memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengurusan/menjalankan perseroan serta mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan. Penjelasan selengkapnya mengenai status direksi dapat Anda simak dalam artikel Status Direksi Perusahaan, Pengusaha atau Pekerja? (Revisi).
Dalam menjalankan tugasnya, direksi wajib melaksanakannya dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Direksi juga bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.[2] Atas jasa-jasa dan tanggung jawabnya yang besar terhadap perseroan, maka sudah sewajarnya direksi mendapat gaji dan tunjangan dari perseroan.
Penetapan Gaji Direksi
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU PT, ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Namun, kewenangan RUPS tersebut dapat dilimpahkan kepada dewan komisaris untuk kemudian ditetapkan berdasarkan keputusan rapat dewan komisaris.[3] Pelimpahan kewenangan tersebut dapat dilakukan dengan cara yang diatur dalam anggaran dasar perseroan atau dilimpahkan secara insidentil berdasarkan keputusan RUPS yang berisi penegasan bahwa kewenangan RUPS menetapkan keputusan besarnya gaji dan tunjangan direksi dilimpahkan kepada dewan komisaris.[4] Dengan adanya pelimpahan kewenangan tersebut, maka dewan komisarislah yang berwenang menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi.
Selain ditetapkan oleh RUPS atau dilimpahkan kepada dewan komisaris, gaji dan tunjangan anggota direksi juga dapat dilihat dalam rencana kerja perseroan yang disiapkan oleh direksi sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 63 ayat (2) UU PT, rencana kerja memuat anggaran tahunan perseroan, yang berarti termasuk biaya untuk gaji dan tunjangan anggota direksi.
Kinerja Perseroan dan Gaji Direksi
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, direksi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha perseroan. Kinerja dan kondisi keuangan dapat menjadi pertimbangan dalam menetapkan besaran gaji dan tunjangan direksi suatu perseroan. Kinerja perseroan dapat dievaluasi dalam laporan tahunan yang memuat di antaranya laporan keuangan, laporan mengenai kegiatan perseroan, rincian masalah yang timbul yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan, laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau, nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris, dan keterangan mengenai gaji serta tunjangan bagi anggota direksi.[5] Laporan tahunan tersebut wajib disampaikan oleh direksi[6] sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab atas kewajibannya menjalankan tugasnya dengan iktikad baik.
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) jo. Pasal 69 ayat (1) UU PT, laporan tahunan perlu mendapatkan persetujuan dari RUPS setelah sebelumnya ditelaah terlebih dahulu oleh dewan komisaris. Dengan didapatkannya persetujuan RUPS tersebut, maka direksi diberikan “acquit et de charge” atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah pelunasan dan pembebasan tanggung jawab terhadap direksi perseroan.[7] Dengan dibebaskannya direksi dari tanggung jawab atas kegiatan yang telah dijalankan, maka direksi tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab dalam hal terjadinya kerugian yang diderita perseroan. Namun sebaliknya, apabila persetujuan tersebut tidak diberikan, maka direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atau tanggung renteng dalam hal perseroan mengalami kerugian sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian direksi dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, pertanggungjawaban direksi dalam laporan tahunan juga termasuk mengenai besarnya gaji dan tunjangan yang telah diambil oleh direksi di tahun buku tersebut.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai sanksi pemotongan gaji bagi direksi terkait dengan performa perseroan, mengingat kewenangan RUPS atau dewan komisaris dalam menentukan besarnya gaji dan tunjangan direksi, maka terkait pemotongan gaji direksi juga merupakan kewenangan dari RUPS atau dewan komisaris. Kewenangan RUPS atau dewan komisaris tersebut bersifat mutlak, terlepas dari apa pun yang menjadi alasan dilakukannya pemotongan atas gaji dan tunjangan bagi anggota direksi. Karena penentuan besarnya gaji dan tunjangan direksi merupakan kewenangan RUPS atau dewan komisaris, maka penentuan tersebut, termasuk pemotongannya bukanlah merupakan sanksi bagi direksi, melainkan keputusan yang diambil oleh RUPS berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.