Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pakai Visa Wisata untuk Bekerja, Termasuk Penyelundupan Manusia?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pakai Visa Wisata untuk Bekerja, Termasuk Penyelundupan Manusia?

Pakai Visa Wisata untuk Bekerja, Termasuk Penyelundupan Manusia?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pakai Visa Wisata untuk Bekerja, Termasuk Penyelundupan Manusia?

PERTANYAAN

Apakah dapat dikatakan penyelundupan manusia jika menggunakan visa wisata untuk bekerja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jenis visa yang diberikan bagi orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia tergantung pada tujuan kedatangan yang bersangkutan. Sehingga, tidak dibenarkan jika orang asing tersebut menyatakan bahwa tujuannya melakukan perjalanan ke Indonesia adalah untuk wisata, tetapi pada kenyataannya orang asing tersebut melakukan suatu pekerjaan. Sebab, jenis visa serta jangka waktu berlakunya visa yang diberikan berbeda.

    Lalu, jika seseorang menggunakan visa wisata untuk bekerja di Indonesia, apakah hal ini dapat dikategorikan sebagai penyelundupan manusia?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 25 Oktober 2021.

    KLINIK TERKAIT

    WNA Ditahan di Ruang Detensi, Bisakah Dihitung sebagai Masa Penahanan?

    WNA Ditahan di Ruang Detensi, Bisakah Dihitung sebagai Masa Penahanan?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa visa yang Anda tanyakan adalah Visa Republik Indonesia yaitu suatu keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.[1]

     

    Pemberian Visa bagi Orang Asing

    Disarikan dari Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya, visa terdiri atas visa diplomatik, visa dinas, visa tinggal terbatas, dan visa kunjungan, yang mana pemberiannya tergantung pada tujuan orang asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia.

    Bagi orang asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia untuk wisata, diberikan visa kunjungan,[2] yang terdiri dari tiga jenis, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan.[3]  Namun, visa kunjungan yang dapat digunakan untuk wisata adalah visa kunjungan 1 kali perjalanan dan visa kunjungan saat kedatangan, uraiannya sebagai berikut:

    1. visa kunjungan 1 kali perjalanan, jenis visa ini diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari atau 180 hari.[4]
    2. visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), jenis visa ini diberikan kepada orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 30 hari.[5]

    Sedangkan orang asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia untuk bekerja, yang bukan bersifat diplomatik, dapat diberikan:

    1. Visa dinas, bagi orang asing yang melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional;[6]
    2. Visa tinggal terbatas, bagi orang asing yang bekerja untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.[7] Izin tinggal terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun, 2 tahun, 1 tahun, 180 hari, atau 90 hari.[8] atau
    3. Visa kunjungan, dengan ketentuan:
      1. Visa kunjungan 1 kali perjalanan, bagi orang asing yang akan melakukan kegiatan dalam rangka wisata, keperluan keluarga, sosial, bisnis, prainvestasi, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding atau kursus singkat dan pelatihan singkat, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, meneruskan perjalanan ke negara lain, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia, melakukan kunjungan jurnalistik, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan pembelian barang, melakukan pembuatan film, memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, dan calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja.[9]

     

      1. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan, yang diberikan kepada orang asing dalam rangka tugas pemerintahan, prainvestasi, bisnis dan keperluan keluarga.[10]

     

      1. Visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), yang diberikan kepada orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 30 hari.[11]

     

    Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa jenis visa yang diberikan bagi orang asing tergantung pada tujuan kedatangan yang bersangkutan. Maka, tidak dibenarkan jika orang asing tersebut menyatakan bahwa tujuannya melakukan perjalanan ke Indonesia adalah untuk wisata, tetapi pada kenyataannya orang asing tersebut melakukan suatu pekerjaan. Sebab, jenis visa serta jangka waktu berlakunya visa yang diberikan berbeda.

     

    Penyelundupan Manusia

    Lalu, jika orang asing tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan 1 kali perjalanan atau visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), yang merupakan jenis visa yang diperuntukkan bagi orang asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka wisata, padahal ia datang untuk bekerja, apakah itu berarti telah terjadi penyelundupan manusia?

    Merujuk pada Pasal 106 angka 1 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 1 angka 32 UU Keimigrasian memuat definisi penyelundupan manusia, yaitu perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, untuk dapat menilai apakah sebuah perbuatan termasuk penyelundupan manusia atau tidak, perlu dipastikan apakah unsur-unsur di atas terpenuhi. Jika dalam penggunaan visa kunjungan dalam rangka wisata untuk bekerja sebagaimana yang Anda tanyakan terdapat unsur-unsur di atas, maka dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan penyelundupan manusia.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal.

    [1] Pasal 106 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Ciptaker”) yang mengubah Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”)

    [2] Pasal 106 angka 2 Perppu Ciptaker yang mengubah yang mengubah Pasal 38 UU Keimigrasian

    [3] Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal (“Permenkumham 29/2021”)

    [4] Pasal 12 Permenkumham 29/2021

    [5] Pasal 16 Permenkumham 29/2021

    [6] Pasal 36 UU Keimigrasian dan penjelasannya

    [7] Pasal 106 angka 3 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 39 ayat (1) UU Keimigrasian

    [8] Pasal 75 Permenkumham 29/2021

    [9] Pasal 13 ayat (1) Permenkumham 29/2021

    [10] Pasal 15 Permenkumham 29/2021

    [11] Pasal 16 Permenkumham 29/2021

    Tags

    imigrasi
    keimigrasian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!