Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Merekam Penggeledahan yang Dilakukan Penyidik?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Merekam Penggeledahan yang Dilakukan Penyidik?

Bolehkah Merekam Penggeledahan yang Dilakukan Penyidik?
Mangara Sijabat, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Merekam Penggeledahan yang Dilakukan Penyidik?

PERTANYAAN

Dalam hal seseorang diduga melakukan pelanggaran hukum dan perlu adanya penggeledahan, kita sebagai pihak yang digeledah, apakah diperbolehkan merekam/mendokumentasikan penggeledahan tersebut? Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dari aparat yang melakukan penggeledahan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penggeledahan oleh penyidik kepolisian harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda tentang boleh tidaknya pihak yang digeledah mendokumentasikan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pada dasarnya tidak ada aturan yang melarang hal tersebut, sehingga menurut hemat kami, sah-sah saja jika pihak yang digeledah mendokumentasikannya untuk memastikan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak ada yang dimanipulasi dan sesuai dengan prosedur yang ada.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Jenis dan Prosedur Penggeledahan

    Dari pertanyaan di atas kami coba perjelas bahwa penggeledahan yang dimaksud adalah penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu polisi sebagai penyidik tindak pidana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan penggeledahan adalah proses, cara, perbuatan menggeledah; pemeriksaan (orang, rumah, dan sebagainya) untuk mencari sesuatu. Sedangkan dalam hukum acara pidana, penggeledahan dibagi dua yaitu penggeledahan badan dan rumah.

    KLINIK TERKAIT

    Polisi Periksa HP Masyarakat, Langgar Privasi?

    Polisi Periksa HP Masyarakat, Langgar Privasi?

    Yang dimaksud dengan penggeledahan rumah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:

    Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan yang dimaksud dengan penggeledahan badan diatur dalam Pasal 1 angka 18 KUHAP, yang berbunyi:

    Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

    Polisi sebagai penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap badan ataupun rumah seseorang menurut cara yang diatur dalam KUHAP, dengan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Tata cara penggeledahan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 33 KUHAP yang selengkapnya berbunyi:

    1. Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan;
    2. Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah;
    3. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya;
    4. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;
    5. Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

    Polisi dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam melakukan penggeledahan, terikat dengan aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tertentu, hal tersebut dipertegas dalam Pasal 20 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi:

    1. Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf d, dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dengan dilengkapi dengan:
      1. Surat perintah penggeledahan; dan
      2. Surat izin penggeledahan dari pengadilan, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak
    2. penggeledahan pakaian dan atau badan terhadap perempuan dilakukan oleh Polisi wanita/PNS Polri wanita/wanita yang dipercaya dan ditunjuk untuk diminta bantuannya oleh Penyidik/Penyidik pembantu.

    Namun dalam hal tertentu pihak kepolisian dapat melakukan penggeledahan tanpa harus adanya surat izin dari Ketua Pengadilan bilamana di tempat yang akan digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (1) KUHAP.

    Selengkapnya terkait prosedur dan aspek hak asasi manusia dalam penggeledahan oleh pihak kepolisian dapat Anda simak dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Bolehkah Merekam Tindakan Penggeledahan?

    Menyambung pertanyaan Anda, terkait apakah boleh pihak yang digeledah mendokumentasikan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pada dasarnya tidak ada aturan yang melarang hal tersebut, sehingga menurut hemat kami, sah-sah saja jika pihak yang digeledah mendokumentasikannya untuk memastikan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak ada yang dimanipulasi dan sesuai dengan prosedur yang ada, dengan catatan bahwa informasi atau video yang direkam dipergunakan untuk dokumentasi pribadi dan sebagai bentuk pengawasan atas kerja kepolisian serta bukan untuk konsumsi publik seperti disebarluaskan di media sosial sehingga dapat diakses oleh publik.

    Selanjutnya, perlu diperhatikan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia belum terdapat pengaturan yang tegas apakah perekaman video atau kejadian tersebut harus dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak atau cukup salah satu pihak saja. Sebagai contoh, apakah ketika seseorang menaruh kamera tersembunyi dalam helm untuk merekam video atau kejadian termasuk perekaman yang sah atau tidak? Oleh karena itu, terkait masalah ini, menurut hemat kami, adanya persetujuan dari salah satu pihak sudah cukup menjadi dasar untuk melakukan perekaman yang dimaksud karena tidak ada aturan yang mengatur pelarangan tersebut.

    Namun, perlu diketahui bahwa hasil perekaman tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam proses hukum pidana karena dilakukan bukan atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikbertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (hal. 97-98).

    Baca juga: Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana

    Namun, alangkah baiknya sebelum dilakukan penggeledahan, pihak yang digeledah menanyakan identitas petugas kepolisian terkait, untuk kepentingan apa dilakukan penggeledahan serta surat izin Ketua Pengadilan dan surat tugas pihak kepolisian supaya kita dapat mengetahui tujuan dan adanya kewenangan penggeledahan tersebut. Jika hal tersebut tidak terpenuhi oleh pihak kepolisian maka kita berhak menolak untuk digeledah sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia, kecuali dalam keadaan mendesak sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.

     

    Referensi:

    Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penggeledahan, diakses pada 23 November 2021 pukul 16.12 WIB.

    Tags

    acara peradilan
    kuhap

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!