Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menafsirkan Perjanjian Menurut KUH Perdata

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Cara Menafsirkan Perjanjian Menurut KUH Perdata

Cara Menafsirkan Perjanjian Menurut KUH Perdata
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Menafsirkan Perjanjian Menurut KUH Perdata

PERTANYAAN

Apa yang bisa dilakukan kedua belah pihak dalam perjanjian jika terdapat perbedaan penafsiran terhadap suatu kata di dalam perjanjian yang telah disepakati tersebut, dalam hal ini salah satu pihak melaksanakan tapi tidak sesuai yang dikehendaki pihak lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Lazimnya, hubungan kontraktual diawali dengan tahap pra-kontrak. Pada fase ini, para pihak saling bernegosiasi dan berusaha menyamakan semua perbedaan yang ada. Sehingga, pada tahap penutupan kontrak, para pihak dianggap telah memahami semua klausul yang tertera dalam kontrak.

    Meski demikian, perbedaan penafsiran seringkali masih muncul, terutama pada tahap pelaksanaan kontrak. Perbedaan penafsiran inilah yang mengantarkan hubungan kontraktual pada sengketa kontrak.

    Lantas, upaya hukum apa yang bisa dilakukan para pihak jika terjadi sengketa kontrak akibat adanya perbedaan penafsiran perjanjian? Lalu, bagaimana cara melakukan penafsiran perjanjian menurut hukum?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 15 Oktober 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Batalkan PPJB, Bolehkah Pembeli Minta Developer Kembalikan DP Rumah?

    Batalkan PPJB, Bolehkah Pembeli Minta Developer Kembalikan DP Rumah?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Perbedaan Penafsiran Perjanjian

    Dalam menafsirkan perjanjian, terkadang terdapat perbedaan pandangan atau perbedaan penafsiran. Penting untuk diketahui bahwa persoalan perbedaan penafsiran para pihak terhadap suatu perjanjian tertulis atau kontrak, merupakan hal yang lazim terjadi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Terkait fenomena ini, M. Zamroni dalam Penafsiran Hakim dalam Sengketa Kontrak: Kajian Teori dan Praktik Pengadilan menerangkan bahwa perbedaan penafsiran seringkali muncul, terutama pada tahap pelaksanaan kontrak. Perbedaan penafsiran inilah yang mengantarkan hubungan kontraktual pada sengketa kontrak (hal. 2).

    Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran perjanjian, dapat dilakukan penafsiran perjanjian, yakni penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak (hal. 10).

     

    Alasan Dilakukannya Penafsiran Perjanjian

    Pada dasarnya, M. Zamroni menerangkan isi kontrak merupakan serangkaian kata-kata yang bermakna umum, sehingga diperlukan penafsiran untuk memperjelas apa yang dimaksudkan para pihak. Penafsiran bahkan harus dilakukan jika muncul perbedaan penafsiran di antara para pihak (hal. 5).

    Mengutip pernyataan Vollmar, Zamroni menyatakan bahwa interpretasi perlu dilakukan karena pembuat kontrak tidak mungkin dapat merumuskan pikiran-pikirannya secara sempurna. Selain itu, akan selalu muncul peristiwa-peristiwa baru yang tidak seluruhnya dapat dimasukkan dalam rumusan. Keadaan itulah yang mengharuskan dilakukan penafsiran. Selain itu, penafsiran diperlukan untuk mengatasi perubahan keadaan antara waktu penutupan kontrak dan waktu pelaksanaan kontrak (hal. 5-6).

     

    Pihak yang Berwenang Menafsirkan Perjanjian

    Lalu, siapa pihak yang berwenang menafsirkan perjanjian tersebut? Pada dasarnya, sengketa perjanjian atau kontrak adalah perselisihan mengenai perbedaan kepentingan para pihak yang telah mengikatkan diri dalam suatu kontrak. Perbedaan kepentingan yang dimaksud adalah perbedaan dalam menafsirkan dan melaksanakan isi kontrak, yang pada umumnya terjadi pada tahap pelaksanaan kontrak, baik karena salah satu pihak wanprestasi atau karena adanya perbedaan dalam menafsirkan isi kontrak (hal.12).

    Dalam hal terjadi sengketa kontrak, hakim diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengadili. Hal tersebut mengingat tugas hakim adalah memeriksa, mengadili, dan menentukan hukumnya bagi sesuatu permasalahan hukum konkret yang dihadapkan kepadanya, termasuk sengketa kontrak (hal. 12).

    Jadi, dalam hal terdapat perbedaan penafsiran kontrak, maka salah satu pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan tersebut dapat diajukan atas dasar wanprestasi. Nantinya, majelis hakim yang akan melakukan penafsiran terhadap perjanjian tersebut.

     

    Cara Menafsirkan Perjanjian

    Sebagai informasi tambahan, Anda bisa merujuk cara menafsirkan perjanjian menurut Anggita Isty Intansari dalam Buku Pembelajaran Contract Drafting (hal. 49-54):

    1. Jika kata-kata dalam suatu perjanjian jelas, para pihak dilarang melakukan penafsiran

    Jika kata-kata suatu perjanjian jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran (indeen de bewordingen eener overeenkomst duidelijk ziujn mag men daarvan uitlleging niet afwijken), sebagaimana diatur dalam Pasal 1342 KUH Perdata.

    Merujuk pada ketentuan tersebut, penafsiran tidak diperkenankan jika kata-kata suatu perjanjian telah jelas. Hal inilah yang dalam ilmu hukum kontrak disebut dengan asas sens clair atau doktrin kejelasan makna (plain meaning rules).

    Patut diperhatikan, yang dimaksud dengan “kata-kata yang jelas” adalah kata-kata yang tidak memberikan banyak peluang penafsiran makna.

    1. Jika kata-kata dalam perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, maka diberikan tafsir yang paling sesuai dengan kehendak para pihak

    Dalam Pasal 1343 KUH Perdata diatur, jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, maka harus diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Maksudnya, perjanjian tersebut harus diberi tafsir yang paling sesuai dengan kehendak para pihak, meskipun artinya menyimpang dari kata-kata yang terdapat dalam perjanjian.

    Misalnya, dalam perjanjian jual beli beras dikatakan bahwa “semua yang ada di dalam gudang”. Padahal, sebenarnya yang dimaksud dari kalimat itu adalah semua beras yang ada di dalam gudang. Jadi, jika ada barang lain di dalam gudang, seperti sepeda atau kursi, barang tersebut tidak termasuk dalam cakupan dari “semua yang ada di dalam gudang”.

    1. Jika suatu perjanjian memungkinkan untuk diberikan lebih dari satu penafsiran, maka yang dipilih adalah yang lebih memungkinkan untuk dilaksanakan

    Dalam Pasal 1344 KUH Perdata diatur, jika suatu janji dapat diberikan 2 macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang memungkinkan janji itu dilaksanakan daripada pengertian yang tidak memungkinkan pelaksanaan.

    Maksudnya, dalam hal terdapat 2 pengertian, maka yang harus dipilih adalah pengertian yang lebih memungkinkan pelaksanaan janji yang bersangkutan daripada yang tidak memungkinkan pelaksanaan perjanjian.

    Ini berarti, perjanjian harus ditafsirkan sedekat mungkin dengan maksud para pihak, baik diukur dari kehendak para pihak maupun penerimaan masyarakat yang paling memungkinkan untuk pelaksanaan perjanjian tersebut.

    1. Jika suatu perjanjian memungkinkan untuk diberikan lebih dari satu penafsiran, maka yang dipilih adalah yang paling selaras dengan sifat perjanjian

    Pasal 1345 KUH Perdata mengatur, jika kata-kata dapat diberikan 2 macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling selaras atau sesuai dengan sifat perjanjian. Berarti, perjanjian harus ditafsirkan sedemikian rupa, sehingga artinya paling selaras dengan sifat kontrak.

    Misalnya, dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan bunga. Bunga di sini dapat diartikan sebagai kembang dan dapat pula diartikan sebagai renten atau tambahan uang pembayaran. Tapi, karena perjanjian ini adalah perjanjian pinjam meminjam uang, tidak mungkin kata bunga ini ditafsirkan sebagai kembang, tetapi harus ditafsirkan sebagai renten atau tambahan uang pembayaran.

    1. Apa yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam negeri atau di tempat di mana perjanjian telah dibuat

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1346 KUH Perdata. Misalnya, jika ada perjanjian jual beli makanan pokok yang berlokasi di Maluku, maka dapat dipastikan menurut kebiasaan tempatnya makanan pokok yang dimaksud bukanlah beras, melainkan sagu.

    1. Hal-hal menurut yang kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam persetujuan

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1347 KUH Perdata. Misalnya, kebiasaan daerah setempat adalah dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian.

    1. Perjanjian yang dibuat tidak dapat ditafsirkan sebagian demi sebagian, melainkan harus ditafsirkan sebagai suatu keutuhan

    Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1348 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua janji yang diberikan dalam satu persetujuan harus diartikan dalam hubungannya satu sama lain, tiap-tiap janji harus ditafsirkan dalam hubungannya dengan seluruh persetujuan.

    1. Jika ada keragu-raguan, maka suatu perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikannya sesuatu hal, dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1349 KUH Perdata. Maksudnya, jika suatu perjanjian apabila ditafsirkan akan merugikan salah satu pihak, maka penafsiran harus diarahkan kepada kerugian kreditur dan keuntungan debitur.

    Jadi, dari penjelasan di atas, dalam hal terjadi perbedaan penafsiran perjanjian, yang mengakibatkan salah satu pihak dianggap wanprestasi, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi ke pengadilan. Nantinya, majelis hakim akan melakukan penafsiran atas perjanjian yang telah dibuat tersebut.

    Demikian jawaban dari kami terkait cara menafsirkan perjanjian sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Referensi:

    1. Anggita Isty Intansari. Buku Pembelajaran Contract Drafting. Ponorogo: Myria Publisher, 2019;
    2. M. Zamroni. Penafsiran Hakim dalam Sengketa Kontrak: Kajian Teori dan Praktik Pengadilan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.

    Tags

    karier hukum
    kuh perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!