KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Berhak Jadi Ahli Waris Jika Sekeluarga Telah Meninggal

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Yang Berhak Jadi Ahli Waris Jika Sekeluarga Telah Meninggal

Yang Berhak Jadi Ahli Waris Jika Sekeluarga Telah Meninggal
Erni Agustin S.H., LL.MPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Yang Berhak Jadi Ahli Waris Jika Sekeluarga Telah Meninggal

PERTANYAAN

Saya memiliki om dan tante serta anaknya yang sudah meninggal semuanya, dan meninggalkan harta berupa sebuah rumah di Jakarta (sertifikat rumah tersebut atas nama om saya). Pada tahun 2010, tante saya meninggal dunia, selanjutnya om saya meninggal dunia tahun 2019 dan pada tahun 2021 anaknya yang semata wayang (sepupu saya) juga meninggal dunia, sehingga dalam keluarga om dan tante saya tidak ada keturunan lagi. Pertanyaan saya, siapakah ahli waris dari harta peninggalan keluarga ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan hukum waris perdata barat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), terdapat 4 golongan ahli waris yang dapat mewaris dari seseorang yang meninggal dunia (pewaris).

    Apabila pewaris meninggalkan ahli waris golongan I, maka golongan ahli waris II, III, dan IV akan tertutup sehingga tidak mendapatkan bagian warisan. Kemudian, apabila tidak ada ahli waris golongan I, baru kemudian golongan II yang akan mewaris, sedangkan ahli waris golongan III dan IV tidak mendapatkan bagian, demikian seterusnya.

    Siapa saja yang termasuk ahli waris golongan I, II, III, dan IV tersebut? Dan jika sekeluarga telah meninggal dunia sebagaimana yang Anda tanyakan, siapa ahli warisnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Hingga kini di Indonesia masih terdapat pluralisme hukum waris. Terdapat 3 sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata barat berdasarkan Burgerlijk Wetboek atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Dalam pertanyaan, Anda tidak menyebutkan agama dari pewaris (om, tante, dan sepupu Anda), sehingga kami akan menjawab menggunakan dasar hukum KUH Perdata.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 830 KUH Perdata, pewarisan berlangsung karena kematian. Terdapat 4 golongan ahli waris yang dapat mewaris dari seseorang yang meninggal dunia (pewaris), yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Menolak Warisan Utang dalam Hukum Waris Islam?

    Bisakah Menolak Warisan Utang dalam Hukum Waris Islam?
    1. Golongan I, terdiri dari: suami/istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya (Pasal 852 KUH Perdata).
    2. Golongan II, terdiri dari: ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara (Pasal 854-857 KUH Perdata).
    3. Golongan III, terdiri dari: kakek, nenek, saudara dalam garis lurus ke atas (Pasal 853 KUH Perdata).
    4. Golongan IV, terdiri dari: saudara dalam garis ke samping, contoh: paman, bibi, saudara sepupu, sampai maksimal derajat keenam (Pasal 861 KUH Perdata).

    Apabila pewaris meninggalkan ahli waris golongan I, maka golongan ahli waris II, III, dan IV akan tertutup sehingga tidak mendapatkan bagian warisan. Kemudian, apabila tidak ada ahli waris golongan I, baru kemudian golongan II yang akan mewaris, sedangkan ahli waris golongan III dan IV tidak mendapatkan bagian, demikian seterusnya. 

    Berdasarkan informasi yang Anda berikan dalam pertanyaan, pada tahun 2010, saat tante Anda meninggal dunia, suami dan anaknya masih hidup. Dalam hal ini suami dan anaknya adalah ahli waris golongan I dari tante Anda. Kemudian, pada tahun 2019, suami, dalam hal ini om Anda, meninggal dunia meninggalkan seorang anak, sehingga anak satu-satunya ini adalah ahli waris satu-satunya dari om Anda.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, pada tahun 2021, anak om dan tante Anda (sepupu Anda) tadi meninggal dunia, maka di sini ia menjadi pewaris. Apabila sepupu Anda memiliki istri/suami atau anak yang termasuk ahli waris golongan I, maka mereka yang berhak mewaris. Akan tetapi, apabila tidak ada suami/istri dan anak, maka perlu dilihat apakah ada ahli waris golongan lainnya.

    Dalam hal ini tidak ada golongan II yang ditinggalkan karena ayah dan ibunya telah mendahului meninggal pada tahun 2010 dan 2019 dan pewaris merupakan anak tunggal. Oleh karena itu, perlu dilihat apakah golongan III yaitu kakek/nenek dari sepupu Anda masih ada. Jika masih ada kakek/nenek baik dari pihak ayah atau pihak ibu, mereka yang merupakan ahli waris golongan III ini yang berhak mewarisi harta peninggalan sepupu Anda. Namun, jika tidak ada, barulah kemudian ahli waris golongan IV yang mewaris. Maka, perlu dicari saudara atau keluarga yang termasuk ahli waris golongan IV dari pewaris.

    Berdasarkan Pasal 858 ayat (2) KUH Perdata:

    Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan keluarga sedarah yang masih hidup dalam kedua garis ke atas, maka keluarga sedarah terdekat dalam tiap-tiap garis ke samping masing-masing mendapat warisan separuhnya.

    Selanjutnya, perlu diperhatikan Pasal 861 KUH Perdata yang menyatakan:

    Keluarga-keluarga sedarah yang hubungannya dengan yang meninggal dunia itu lebih jauh dan derajat keenam dalam garis ke samping, tidak mendapat warisan.

    Dalam hal ini, apabila ada saudara dari ayah dan ibu pewaris, misalnya om/tante dari pewaris, merekalah yang menjadi ahli waris berdasarkan ketentuan tersebut. Jika saudara dari ayah/ibu pewaris telah mendahului meninggal, maka keturunannya yang berhak menjadi ahli waris dari harta yang ditinggalkan sepupu Anda.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Tags

    hukumonline
    ahli waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!