Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Menambahkan Poin Eksepsi ke dalam Duplik?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Bolehkah Menambahkan Poin Eksepsi ke dalam Duplik?

Bolehkah Menambahkan Poin Eksepsi ke dalam Duplik?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Menambahkan Poin Eksepsi ke dalam Duplik?

PERTANYAAN

Bolehkah menambahkan poin-poin eksepsi ketika jawaban dan eksepsi sudah diajukan, dan kemudian ditambahkan saat mengajukan duplik?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Duplik adalah jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum.

    Duplik merupakan pemberian kesempatan kedua dari majelis hakim kepada tergugat, sehingga baik penggugat maupun tergugat telah diberikan kesempatan yang sama, yakni sebanyak 2 kali. Dalam hal ini, penggugat mendapat kesempatan mengajukan gugatan dan replik, sedangkan tergugat mendapat kesempatan untuk mengajukan jawaban/eksepsi dan duplik.

    Lalu, bolehkah tergugat/terdakwa menambahkan poin yang seharusnya dimasukkan di bagian eksepsi ke dalam duplik?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Disarikan dari Tentang Posita, Petitum, Replik, dan Duplik, urutan tahapan persidangan secara garis besar adalah:

    KLINIK TERKAIT

    Arti Gugatan Prematur dan Contoh Gugatannya

    Arti Gugatan Prematur dan Contoh Gugatannya

    Pembacaan Gugatan/Dakwaan ⇒ Jawaban/Eksepsi ⇒ Replik  Duplik

    Setelah gugatan/dakwaan dibacakan, tergugat/terdakwa akan membuat jawaban/eksepsi yang berisi sanggahan atas gugatan/dakwaan yang diajukan tersebut. Atas eksepsi tersebut, penggugat/penuntut umum akan menjawab kembali eksepsi yang disampaikan, yang disebut dengan replik. Terhadap replik tersebut, tergugat/terdakwa akan menanggapinya, yang disebut dengan duplik.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Duplik

    Duplik adalah jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum, sebagaimana diterangkan oleh Juni Ahyar dan Muzir dalam buku Kamus Istilah Ilmiah: Dilengkapi Kata Baku dan Tidak Baku, Unsur Serapan, Singkatan dan Akronim, dan Peribahasa (hal. 304).

    Dalam lingkup acara perdata, Wahju Muljono dalam buku Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia menerangkan bahwa duplik merupakan pemberian kesempatan kedua dari majelis hakim kepada tergugat, sehingga baik penggugat maupun tergugat telah diberikan kesempatan yang sama, yakni sebanyak 2 kali. Dalam hal ini, penggugat mendapat kesempatan mengajukan gugatan dan replik, sedangkan tergugat mendapat kesempatan untuk mengajukan jawaban/eksepsi dan duplik (hal. 94).

    Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa duplik dapat diajukan baik oleh tergugat dalam persidangan perdata dan terdakwa dalam persidangan pidana, sebagai jawaban atas replik yang diberikan penggugat/penuntut umum.

    Berapa kali replik dan duplik dapat diajukan? Rocky Marbun dalam buku Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum menerangkan, pada tahap pengajuan replik dan duplik, biasanya ada beberapa kali replik dan duplik, tetapi juga dibatasi oleh hakim (hal. 149).

     

    Bolehkah Menambahkan Poin Eksepsi ke dalam Duplik?

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, bolehkah tergugat/terdakwa menambahkan poin yang seharusnya dimasukkan di bagian eksepsi ke dalam duplik?

    Hulman Panjaitan dan Daniel Suhardiman dalam buku Kemahiran Beracara Pidana (hal. 66) menerangkan, pada prinsipinya, duplik berisi hal-hal yang menguatkan eksepsi terdakwa dan/atau penasihat hukum sebelumnya dan berusaha untuk melemahkan isi replik yang diajukan penuntut umum dengan menyebutkan kelemahan dari dasar hukum yang diajukan penuntut umum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Dalam penyusunan duplik juga diwajibkan untuk mencantumkan dasar hukum atau yurisprudensi atau doktrin/pendapat para ahli hukum sebagai dasar untuk melemahkan isi dari replik penuntut umum (hal. 66).

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami, Anda dapat memasukkan poin-poin yang terlewatkan saat eksepsi ke dalam duplik.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Referensi:

    1. Rocky Marbun. Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum. Jakarta: VisiMedia, 2011;
    2. Wahju Muljono. Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Medpress Digital, 2012;
    3. Juni Ahyar dan Muzir. Kamus Istilah Ilmiah: Dilengkapi Kata Baku dan Tidak Baku, Unsur Serapan, Singkatan dan Akronim, dan Peribahasa. Sukabumi: Jejak Publisher, 2019;
    4. Hulman Panjaitan dan Daniel Suhardiman. Kemahiran Beracara Pidana. Depok: Rajawali Pers, 2020.

    Tags

    lawyer
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!