Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tak Pernah Nafkahi Keluarga, Apakah Ayah Berhak Warisan dari Ibu?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Tak Pernah Nafkahi Keluarga, Apakah Ayah Berhak Warisan dari Ibu?

Tak Pernah Nafkahi Keluarga, Apakah Ayah Berhak Warisan dari Ibu?
Fiska Silvia Raden Roro, S.H., M.M., LL.MPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Tak Pernah Nafkahi Keluarga, Apakah Ayah Berhak Warisan dari Ibu?

PERTANYAAN

Saya memiliki permasalahan yaitu ayah saya meninggalkan kami sejak kami masih kecil, kami tidak pernah diberi nafkah oleh ayah sampai ibu saya meninggal dunia. Setelah ibu meninggal, ayah muncul kembali dan meminta hak warisan bagian suami. Apakah yang harus kami lakukan sebagai anak yang telah lama ayah kami tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Alasan kelalaian ayah Anda menjalankan kewajiban sebagai suami dan ayah, tidak serta merta menjadikan penghalang ayah Anda yang memiliki status hukum sebagai duda pewaris untuk mendapatkan hak warisnya.

    Kewajiban suami wajib dijalankan dan ditegakkan oleh setiap suami muslim sebagai pemenuhan ikrar suami pada istri yang disaksikan oleh Allah SWT, demikian pula halnya kewajiban pembagian harta waris pada setiap ahli waris merupakan kewajiban yang wajib ditunaikan sebagai bentuk ketaatan dan keimanan pada Al-Quran.

    Namun, terhadap kelalaian ayah Anda menjalankan kewajibannya, dapat diajukan gugatan nafkah di Pengadilan Agama.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Kami asumsikan bahwa Anda dan keluarga Anda beragama Islam, sehingga tunduk pada ketentuan hukum Islam. Dalam kasus Anda, ada dua aspek hukum yang berlaku, yaitu hukum perkawinan dan hukum waris.

    Kewajiban Suami dalam Perkawinan

    KLINIK TERKAIT

    Pembagian Waris Tidak Sesuai Hukum Waris Islam, Bolehkah?

    Pembagian Waris Tidak Sesuai Hukum Waris Islam, Bolehkah?

    Pertama, dalam hukum perkawinan Islam sejak diucapkannya ijab qabul yang sah maka melahirkan perikatan di antara para pihak yaitu lahirnya kewajiban bagi suami dan kewajiban bagi istri yang wajib dilaksanakan demi keutuhan dan keharmonisan rumah tangga sehingga tali ikatannya menjadi mitsaqan ghalidzan (perjanjian yang kuat) hingga akhir hayat.

    Berdasarkan Pasal 80 ayat (4) KHI tentang kewajiban suami dinyatakan bahwa sesuai dengan penghasilannya suami wajib menanggung:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri;
    2. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak;
    3. biaya pendidikan bagi anak.

    Jika pada saat akad nikah ayah Anda membaca taklik talak, dan ketika ayah Anda melanggar ketentuan yang tercantum pada taklik talak tersebut, maka ibu Anda dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Adapun bunyi taklik talak ala fikih Indonesia adalah sebagai berikut:[1]

    Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:

    Apabila saya:

    1. Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
    2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
    3. Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
    4. Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih;

    dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.

    Menurut Nur Mujib saat menjabat sebagai Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam artikelnya berjudul Ketika Suami Melanggar Taklik Talak, dijelaskan bahwa dalam sighat taklik talak tersebut mengandung 2 syarat, yaitu syarat alternatif dan syarat kumulatif. Syarat alternatif harus dilanggar oleh suami sedang syarat kumulatif harus dilakukan oleh istri. Syarat alternatifnya adalah:

    1. Meninggalkan istri 2 tahun berturut-turut;
    2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 bulan lamanya;
    3. Menyakiti badan/jasmani istri; atau
    4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri 6 bulan atau lebih.

    Apabila suami telah melakukan salah satu dari angka 1 sampai 4 atau semuanya, maka suami telah melanggar taklik talak yang alternatif. Tetapi itu belum cukup syarat untuk jatuhnya talak suami. Untuk jatuhnya talak suami maka istri harus memenuhi syarat kumulatif, yaitu

    1. Tidak ridho;
    2. Mengajukan gugatan pada Pengadilan Agama;
    3. Gugatannya diterima; dan
    4. Istri menyerahkan uang iwadh Rp10 ribu.

    Empat syarat kumulatif ini harus terpenuhi semuanya. Jika keempatnya sudah terpenuhi semuanya, maka jatuhlah talak satu suaminya itu.

    Hukum Islam membutuhkan kekuasaan negara untuk menegakkannya, terutama terkait hukum-hukum dalam bidang hukum muamalah, hukum keluarga dan hukum pidana. Demikian pula dalam sengketa jual beli (ekonomi syari’ah) dan perselisihan suami istri dalam berumah tangga perlu adanya campur tangan pengadilan untuk mengadilinya. Pemeriksaan pelanggaran taklik talak adalah hukum Islam yang memerlukan campur tangan pengadilan untuk menyelesaikannya (Pengadilan Agama untuk tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Agama untuk tingkat banding dan Mahkamah Agung untuk tingkat kasasi).

    Atas kelalaian ayah Anda menjalankan kewajiban sebagai suami dan Ayah, kenyataannya bahwa ibu Anda semasa hidup tidak pernah melakukan upaya hukum ke Pengadilan Agama untuk meminta perlindungan atas kelalaiannya menjalankan kewajiban sebagai suami dan ayah dan/atau tidak pernah mengajukan gugatan cerai sejak ayah Anda meninggalkan Anda dan Ibu Anda, maka kondisi ini membuat status ayah Anda masih merupakan suami sah dari ibu Anda, baik secara agama (hukum Islam) maupun hukum negara.

    Hak Waris Duda

    Dalam hukum waris Islam setiap muslim wajib untuk patuh dan taat ketentuan waris yang telah diperintahkan pembagian dan perhitungannya oleh Allah SWT demi keberkahan harta pewaris yang diberikan pada ahli waris. Jika ahli waris dari ibu Anda menolak membagi harta waris pada ayah Anda dengan alasan kelalaian ayah Anda dalam kewajibannya sebagai suami dan ayah, maka penolakan tersebut sesungguhnya telah melanggar asas yang paling utama dalam sistem waris Islam, yaitu asas ijbari. Sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam Risiko Hukum Jika Menunda Pembagian Warisan, yang dimaksud ijbari adalah bahwa dalam hukum kewarisan Islam secara otomatis peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada ahli warisnya sesuai dengan ketetapan Allah SWT tanpa digantungkan kepada kehendak seseorang baik pewaris maupun ahli waris. Unsur keharusannya (ijbari/compulsory) terutama terlihat dari segi di mana ahli waris (tidak boleh tidak) menerima berpindahnya harta pewaris kepadanya sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan oleh Allah.

    Dengan menganut asas ijbari maka tata cara pembagian harta waris bukanlah merupakan kehendak ahli waris, dan bahkan tata cara pembagian waris bukan kehendak dari pewaris yang notabene sebelumnya merupakan pemilik harta tersebut. Ketentuan dan tata cara pembagian waris Islam merupakan ketetapan Allah SWT yang wajib dipatuhi, karena sesungguhnya “Allah SWT sendirilah yang menyantuni para ahli waris” [2]

    Kenyataan menunjukkan bahwa status hukum ayah Anda masih merupakan suami sah dari ibu Anda dan kedudukannya adalah sebagai duda pewaris.[3] Ayah Anda memang tetap berhak atas harta waris ibu Anda, namun ayah Anda tidak berhak atas pembagian harta bersama dari harta perkawinan jika memang tidak ada harta yang diberikan kepada istri selama perkawinan berlangsung.

    Dalam hukum waris Islam, mengacu pada ketentuan dalam Pasal 174 ayat (2) KHI dan Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 7, 11, 12, 176 bahwa jika semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat harta waris adalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.

    Mengingat ibu Anda masih terikat tali perkawinan dengan ayah Anda semasa hidupnya, maka status ayah Anda masih merupakan suami dari ibu Anda sehingga ayah Anda berhak mendapatkan harta waris dari ibu Anda. Berdasarkan Pasal 174 ayat (1) KHI ayah Anda termasuk ahli waris menurut hubungan perkawinan. Karena secara de jure ayah Anda masih berstatus sah sebagai suami ibu Anda selama hidupnya, maka ketika ibu Anda wafat, maka ayah Anda berstatus duda dari ibu Anda. Walaupun secara de facto  ayah Anda meninggalkan istri dan anaknya serta tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang ayah maupun suami yang baik.

    Seyogyanya negara memberi sanksi atas kelalaian kewajiban suami terhadap istri dan anaknya sehingga kebenaran dapat ditegakkan. Tidak kemudian jika terjadi suatu pelanggaran atas suatu kewajiban malah menimbulkan penghalang ditunaikannya kewajiban yang lain. Dalam hal ini, alasan kelalaian ayah Anda menjalankan kewajiban sebagai suami dan ayah, tidak serta merta menjadikan penghalang ayah Anda yang memiliki status hukum sebagai duda pewaris untuk mendapatkan hak warisnya.

    Kewajiban suami wajib dijalankan dan ditegakkan oleh setiap suami muslim sebagai pemenuhan ikrar suami pada istri yang disaksikan oleh Allah SWT, demikian pula kewajiban pembagian harta waris pada setiap ahli waris merupakan kewajiban yang wajib ditunaikan sebagai bentuk ketaatan dan keimanan pada Al Quran.

    Upaya Hukum Gugatan Nafkah

    Di sisi lain, atas kelalaian ayah Anda menunaikan kewajibannya sebagai suami dan ayah untuk memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya, maka dapat diajukan gugatan terhadap ayah Anda.

    Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan memberikan hak kepada istri untuk mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan jika seorang ayah tidak memberi nafkah kepada anak dan istri yang menjadi kewajibannya. Namun, menurut hemat kami, dalam hal ini dikarenakan ibu/istri telah wafat, maka anak dapat meminta hak-haknya.

    Bagi yang beragama Islam, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama pada domisili/tempat kediaman suami selaku tergugat. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri. Perlu diperhatikan, gugatan nafkah dapat dilakukan tanpa mengajukan gugatan cerai.

    Baca juga: Langkah Hukum Jika Ayah Tak Menafkahi Anak dan Istrinya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Al-Quran Al-Karim;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    Drs. H. Nur Mujib, M.H., Ketika Suami Melanggar Taklik Talak, diakses pada 13 Januari 2022, pukul 13.50 WIB.

    [1] Drs. H. Nur Mujib, M.H., Ketika Suami Melanggar Taklik Talak, diakses pada 13 Januari 2022, pukul 13.50 WIB

    [2] Al-Quran Surat An-Nisa ayat 12

    [3] Pasal 174 ayat (1) huruf b

    Tags

    hukumonline
    khi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!