Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kreditur Tak Masuk Daftar dalam Proses Kepailitan, Apakah Masih Bisa Menagih Utang?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Kreditur Tak Masuk Daftar dalam Proses Kepailitan, Apakah Masih Bisa Menagih Utang?

Kreditur Tak Masuk Daftar dalam Proses Kepailitan, Apakah Masih Bisa Menagih Utang?
Kukuh Leksono Suminaring Aditya S.H., LL.MPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Kreditur Tak Masuk Daftar dalam Proses Kepailitan, Apakah Masih Bisa Menagih Utang?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, jika seorang kreditur terlambat mengajukan/menghadiri rapat verifikasi kreditur sehingga kreditur tersebut tidak masuk dalam budel buku kreditur yang telah ditetapkan, apakah seorang kreditur ini masih dapat memiliki hak tagih terhadap debitur pailit tersebut? Jika masih bisa, cara dan syaratnya apa saja? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, perikatan kreditor dan debitor pailit hanya akan hapus apabila terjadi alasan penghapus perikatan yang dimuat dalam Pasal 1381 KUH Perdata. Dengan demikian, hak tagih akan tetap ada, meskipun proses kepailitan selesai dan kreditor yang tidak masuk dalam daftar pembagian masih belum dibayarkan utangnya.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Kami asumsikan bahwa “budel buku kreditur yang telah ditetapkan” yang Anda maksud adalah daftar pembagian penutup yang sudah mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) UU 37/2004. Sehingga titik berat pertanyaan Anda adalah hak tagih kreditur yang tidak termasuk dalam daftar kreditur pada proses kepailitan pasca berakhirnya kepailitan tersebut.[1]

    Perlu diketahui bahwa konsep utang dalam UU 37/2004 adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Tugas Jaksa dalam Perkara Perdata dan TUN

    Tugas Jaksa dalam Perkara Perdata dan TUN

    Ketentuan tersebut linear dengan definisi perikatan dalam Pasal 1233 KUH Perdata yang berbunyi:

    Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Perbedaan dan Persamaan dari Persetujuan, Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak

    Sehingga, perikatan kreditor dan debitor pailit hanya akan hapus:[3]

    1. karena pembayaran;
    2. karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
    3. karena pembaruan utang;
    4. karena perjumpaan utang atau kompensasi;
    5. karena percampuran utang;
    6. karena pembebasan utang;
    7. karena musnahnya barang yang terutang;
    8. karena kebatalan atau pembatalan;
    9. karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I Buku III KUH Perdata; atau
    10. karena lewat

    Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, selama tidak dilakukan atau tidak terjadinya perbuatan dalam Pasal 1381 KUH Perdata di atas, maka perikatan tidak hapus. Dengan kata lain, hak tagih akan tetap ada, meskipun proses kepailitan selesai dan kreditor yang tidak masuk dalam daftar pembagian masih belum dibayarkan utangnya.

    Bahkan dalam UU 37/2004 ditegaskan bahwa setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka kreditor memperoleh kembali hak eksekusi terhadap harta debitor mengenai piutang mereka yang belum dibayar.[4]

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    [1] Pasal 202 ayat (1) UU 37/2004

    [2] Pasal 1 angka 6 UU 37/2004

    [3] Pasal 1381 KUH Perdata

    [4] Pasal 204 UU 37/2004

    Tags

    kuh perdata
    debitor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!