Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Polisi Periksa HP Masyarakat, Langgar Privasi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Polisi Periksa HP Masyarakat, Langgar Privasi?

Polisi Periksa HP Masyarakat, Langgar Privasi?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Polisi Periksa HP Masyarakat, Langgar Privasi?

PERTANYAAN

Apakah polisi berwenang untuk memberhentikan dan menanyai identitas serta menggeledah dan memeriksa HP masyarakat umum secara tiba-tiba? Bukankah ini pelanggaran privasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terkait kewenangan polisi untuk memberhentikan seseorang dan menanyai identitas serta untuk menggeledah dan memeriksa handphone sebagaimana Anda tanyakan, pada dasarnya kewenangan ini telah diatur secara umum dalam KUHAP. Lalu, bagaimana dengan perlindungan terhadap privasi orang yang diperiksa/digeledah tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dipublikasikan pada Selasa, 26 Oktober 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Orang Tua Langgar Privasi Anak

    Hukumnya Orang Tua Langgar Privasi Anak

    Kewenangan Polisi Memberhentikan dan Menanyai Identitas

    Terkait kewenangan memberhentikan dan menanyai identitas, pada dasarnya hal ini telah tercantum secara eksplisit dalam KUHAP bahwa penyelidik adalah setiap pejabat Polri, yang karena kewajibannya mempunyai wewenang:[1]

    1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
    2. mencari keterangan dan barang bukti;
    3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
    4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

    Sehingga, apabila yang Anda maksud adalah menyuruh berhenti seseorang karena ada kecurigaan sekaligus menanyai dan memeriksa tanda pengenal diri, dalam hal ini misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), perbuatan yang dilakukan oleh polisi ini dibenarkan oleh hukum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Namun sayangnya sepanjang penelusuran kami, kecurigaan yang dimaksud dalam rumusan pasal di atas tidak dijelaskan lebih lanjut perihal apa dan bagaimana kondisi yang dimaksud hingga timbul kecurigaan.

    Kewenangan Polisi Memeriksa Handphone

    Sebelumnya kami telah mengulas mengenai kewenangan polisi untuk memeriksa handphone dalam Wewenang Polisi Memeriksa Handphone dalam Penyelidikan, di mana diterangkan bahwa pada tahap penyelidikan dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Untuk itu, penyelidik berwenang mencari keterangan dan barang bukti. Dalam hal ini, handphone merupakan barang bukti, dan informasi dan/atau dokumen elektronik yang termuat di dalamnya adalah sebagai alat bukti elektronik.

    Baca juga: Apa Perbedaan Alat Bukti dengan Barang Bukti?

    Adapun alat bukti elektronik ini merupakan alat bukti yang sah dan termasuk perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia, yaitu:[2]

    1. keterangan saksi;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. petunjuk;
    5. keterangan terdakwa.

    Melalui Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang (hal. 97-98).

    Meski termasuk alat bukti elektronik, perlu dipahami terlebih dahulu, aturan kewenangan untuk menggeledah dan memeriksa handphone, sebab penggeledahan badan dalam Pasal 1 angka 18 KUHAP diartikan sebagai tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

    Dari rumusan pengertian di atas, bisa dipahami bahwa penggeledahan merupakan kewenangan penyidik, sehingga apabila penggeledahan dilakukan oleh penyelidik, hal tersebut harus dilakukan atas perintah penyidik.[3]

    Masih terkait penggeledahan, penyidik harus mendapat surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Namun dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak (dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang bisa disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan), jika penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, maka dapat dilakukan penggeledahan.[4]

    Akan tetapi, penyidik tidak boleh memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.[5]

    Menyambung pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa polisi yang Anda maksud adalah penyelidik. Dikutip dari Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, penyelidikan bertujuan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilanjutkan penyidikan. Dengan kata lain penyelidikan bisa disebut sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

    Masih dari sumber yang sama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebab, sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.

    Bukti permulaan atau bukti yang cukup ini dimaknai minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP sebagaimana kami jelaskan sebelumnya.[6] Jadi, menjawab pertanyaan Anda, kami berpendapat, penyelidik memang berwenang untuk mencari barang bukti yakni dalam hal ini handphone dan memberhentikan seseorang yang dicurigai dan menanyai identitasnya guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.[7]

    Namun demikian, menurut hemat kami, jika penyelidik akan melakukan penggeledahan pemeriksaan handphone, ia harus terlebih dahulu mendapat perintah dari penyidik. Selain itu, tidak hanya dilaksanakan semata-mata berdasarkan kecurigaan, melainkan juga harus ditegakkan asas praduga tak bersalah pada orang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.

    Baca juga: Tentang Asas Praduga Tak Bersalah

    Polisi Memeriksa Handphone, Langgar Privasi?

    Adapun mengenai privasi, telah terdapat ketentuan Pasal 1 angka 1 UU PDP yang mendefinisikan data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

    Data pribadi tersebut pun dibedakan menjadi 2 jenis yaitu data pribadi bersifat spesifik seperti antara lain data biometrik, data genetika, data keuangan pribadi serta data pribadi bersifat umum seperti antara lain nama lengkap, jenis kelamin, agama, nomor telepon seluler.[8]

    Kemudian berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permenkominfo 20/2016, privasi merupakan kebebasan pemilik data pribadi untuk menyatakan rahasia atau tidak menyatakan rahasia data pribadinya.

    Jika dikaitkan dengan pelanggaran privasi, yang kami artikan sebagai data-data pribadi, maka dalam konteks ini, pemeriksaan handphone untuk menemukan alat bukti elektronik memang harus dilandasi dengan persyaratan penggeledahan dan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga tidak hanya berbasis pada kecurigaan atau tuduhan semata.

    Lebih lanjut, Pasal 32 ayat (2) Perkapolri 8/2009 mengatur dalam melakukan penggeledahan orang, petugas dilarang:

    1. melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas;
    2. melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;
    3. melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;
    4. melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya;
    5. melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah;
    6. memperlama pelaksanaan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah; dan
    7. melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki di tempat terbuka dan melanggar etika.

    Tidak hanya itu, setiap polisi dalam melaksanakan investigasi wajib memperhatikan penghormatan martabat dan privasi seseorang terutama pada saat melakukan penggeledahan, penyadapan korespondensi atau komunikasi, serta memeriksa saksi, korban atau tersangka.[9]

    Prinsip-prinsip yang dimaksud meliputi:[10]

    1. setiap orang berhak mendapatkan perlindungan atas serangan yang tidak berdasarkan hukum terhadap martabat dan reputasinya;
    2. setiap orang berhak atas perlindungan terhadap privasi tentang rahasia keluarga/rumah tangganya;
    3. setiap orang berhak atas perlindungan terhadap privasi dalam berkomunikasi dengan keluarga dan/atau penasihat hukumnya;
    4. tidak boleh ada tekanan fisik atau pun mental, siksaan, perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan yang dikenakan kepada tersangka, saksi atau korban dalam upaya memperoleh informasi;
    5. tidak seorang pun boleh dipaksa untuk mengaku atau memberi kesaksian tentang hal yang memberatkan dirinya sendiri;
    6. korban dan saksi harus diperlakukan dengan empati dan penuh pertimbangan;
    7. kegiatan-kegiatan investigasi harus dilakukan sesuai dengan hukum dan dengan alasan yang tepat; dan
    8. kegiatan investigasi yang sewenang-wenang maupun yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan, tidak diperbolehkan.

    Sehingga, apabila tidak dilakukan sesuai prosedur hukum, perbuatan menggeledah dan memeriksa handphone ini berpotensi melanggar privasi.

    Apa hukum melanggar privasi? Perihal menggeledah atau memeriksa handphone orang lain tanpa hak dan melawan hukum, pelaku dapat dijerat pasal-pasal yang telah diuraikan dalam Hukumnya Melihat HP Orang Lain Tanpa Izin.

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus di mana polisi melakukan pemeriksaan handphone, kami mengutip Putusan PN Pasir Pangaraian No. 246/Pid.B/2018/PN.Prp, di mana disebutkan telah terbukti bahwa benar pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 pukul 22.00 WIB bertempat di areal terbuka yakni di Los Pasar Desa Kepenuhan Baru Kecamatan Kepenuhan Kab. Rokan Hulu, anggota polisi telah menangkap terdakwa karena telah melakukan perjudian (hal. 16-17).

    Setelah dilakukan penangkapan terdakwa, polisi kemudian menanyakan identitas terdakwa dan memeriksa handphone milik terdakwa, di mana dalam kotak masuk handphone ditemukan SMS orang yang memasang nomor togel dan dalam kotak terkirim ditemukan SMS terdakwa dengan orang lain terkait pemasangan nomor togel (hal. 17).

    Pada bagian amar putusan, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian dan sekaligus menetapkan barang bukti berupa 1unit handphone (hal. 20).

    Jadi bisa disimpulkan, sesuai kewenangan dan prosedur hukum, penyelidik polisi memang bisa mencari, menggeledah, dan memeriksa handphone yang berhubungan dengan tindak pidana atau yang diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana, guna mengumpulkan bukti permulaan, serta mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, dengan tetap wajib memperhatikan penghormatan martabat dan privasi orang yang diperiksa/digeledah.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;
    5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016;
    3. Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 246/Pid.B/2018/PN.Prp.

    [1] Pasal 4 dan 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP

    [3] Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1 KUHAP

    [4] Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) KUHAP

    [5] Pasal 34 ayat (2) KUHAP

    [6] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, hal. 109

    [7] Pasal 1 angka 5 KUHAP

    [8] Pasal 4 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

    [9] Pasal 38 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”)

    [10] Pasal 38 ayat (2) Perkapolri 8/2009

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!