KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

PERTANYAAN

Tolong jelaskan perbedaan hukum acara pidana dengan hukum acara perdata di Indonesia. Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Sedangkan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiel dengan perantaraan hakim (pengadilan).

    Secara garis besar, terdapat 8 perbedaan hukum acara pidana dengan hukum acara perdata. Apa saja itu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul 8 Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 3 November 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Anak Memprovokasi Tindak Pidana, Bisakah Dihukum?

    Anak Memprovokasi Tindak Pidana, Bisakah Dihukum?

    Hukum Acara Pidana

    Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hal tersebut diterangkan Sunaryo dan Ajen Dianawati dalam buku Tanya Jawab Seputar Hukum Acara Pidana (hal. 10).

    Lebih lanjut, Andi Sofyan dan Abd. Asis dalam Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (hal. 14-16) menerangkan, dalam hukum acara pidana dikenal dengan adanya 4 asas. Adapun asas-asas hukum acara pidana yang dimaksud adalah sebagai berikut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Artinya, setiap orang diperlakukan sama dengan tidak membedakan tingkat sosial, golongan, agama, warna kulit, kaya, miskin, dan lain-lain, di muka pengadilan.
    2. Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
    3. Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
    4. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Artinya, setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah berkekuatan hukum tetap.

    Hukum Acara Perdata

    Terkait hukum acara perdata, Bambang Sugeng dan Sujayadi dalam Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi Perkara Perdata (hal. 8) mendefinisikan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim (pengadilan).

    Sumber hukum acara perdata tersebar dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, di antaranya yaitu (hal. 2-3):

    1. Her Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) atau Reglemen Indonesia Diperbarui, S. 1848 No. 16 jo. S. 1941 No.44. Peraturan ini khusus untuk daerah Jawa dan Madura;
    2. Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”) atau Reglement Daerah Seberang, S. 1927 No. 227. Peraturan ini untuk daerah luar Jawa dan Madura;
    3. Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (“Rv”) 1847 No. 52 jo. S. 1849 No. 63. Peraturan ini sebenarnya berlaku untuk pengadilan Raad van Justitie yang dikhususkan bagi golongan Eropa, sehingga saat ini sebenarnya sudah tidak berlaku lagi. Namun, dalam beberapa hal tetap dijadikan pedoman dalam praktik apabila ketentuan dalam HIR/RBg tidak mengatur;
    4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)/Burgerlijk Wetboek (BW) Buku IV tentang Pembuktian dan Kedaluwarsa;
    5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum beserta perubahannya;
    6. Yurisprudensi tentang hukum acara perdata; dan
    7. Doktrin yang dikemukakan oleh para sarjana.

    Adapun asas-asas hukum acara perdata ialah sebagai berikut (hal. 3-7).

    1. Hakim bersifat menunggu

    Artinya, inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak keperdataan diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Untuk itu, berlaku adagium “judex ne procedat ex officio”, yang berarti apabila tidak ada gugatan, maka di situ tidak ada hakim.

    Jadi, yang mengajukan gugatan adalah pihak yang berkepentingan, sedangkan hakim bersifat menunggu datangnya perkara yang diajukan kepadanya. Namun, sekali perkara diajukan kepada hakim, maka hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya, sekalipun dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas.

    Larangan ini disebabkan adanya anggapan bahwa hakim tahu akan hukumnya (ius curia novit). Jika sekiranya hakim tidak dapat menemukan hukum tertulis, maka ia wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

    1. Hakim bersifat pasif

    Hakim dalam memeriksa perkara bersifat pasif, dalam arti bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa, pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim.

    Di samping itu, para pihak dapat secara bebas mengakhiri sendiri sengketa yang telah diajukan di muka pengadilan dalam bentuk berupa perdamaian atau pencabutan gugatan, dan hakim tidak dapat menghalang-halanginya.

    Selain itu, hakim juga wajib mengadili (memeriksa dan memberikan pertimbangan) seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut.

    1. Persidangan bersifat terbuka

    Pada asasnya, sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, yang berarti setiap orang diperbolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika ditentukan lain oleh undang-undang berdasarkan alasan yang patut, yang dimuat dalam berita acara yang diperintahkan oleh hakim. Misalnya, dalam perkara perceraian atau perzinaan, persidangan dilakukan secara tertutup.

    1. Mendengar kedua belah pihak (audi et alteram partem)

    Kedua belah pihak yang berperkara di dalam hukum acara perdata harus diperlakukan sama, tidak memihak. Sehingga, kedua belah pihak masing-masing diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya. Asas ini juga mengandung arti bahwa kedua belah pihak sama-sama berhak mengajukan alat bukti di muka sidang.

    1. Putusan harus disertai alasan-alasan

    Semua putusan pengadilan harus memuat alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan itu dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban hakim atas putusannya terhadap masyarakat, sehingga mempunyai nilai objektif.

    1. Beracara dikenakan biaya

    Untuk berperkara perdatadikenakan biaya, yang meliputi biaya kepaniteraan, biaya panggilan, dan biaya meterai. Bahkan, jika para pihak meminta bantuan seorang advokat, maka harus pula dikeluarkan biaya. Namun, bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukan permohonan layanan pembebasan biaya perkara untuk berperkara secara prodeo (cuma-cuma) ke pengadilan.

    1. Tidak ada keharusan mewakilkan

    HIR tidak mewajibkan para pihak untuk diwakilkan oleh orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung berkepentingan. Akan tetapi, para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya, dalam hal ini yakni advokat, jika dikehendakinya.

    Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

    Lebih spesifik, Achmad Ali dan Wiwie Heryani dalam buku Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata (hal. 8-12) menerangkan beberapa poin perbedaan hukum acara pidana dengan perdata ditinjau dari beberapa aspek. Untuk memudahkan pembaca, kami akan tuangkan poin-poin pembahasannya dalam bentuk tabel, sebagai berikut.

    Aspek

    Hukum Acara Pidana

    Hukum Acara Perdata

    Inisiatif pengajuan perkara

    Jaksa selaku penuntut umum yang mewakili kepentingan umum.

    Pihak penggugat (the plaintiff) yang mewakili kepentingannya sendiri secara perorangan.

    Keterikatan hakim pada alat pembuktian

    Hakim tidak semata-mata terikat pada alat bukti yang sah, tetapi juga harus terikat pada keyakinannya sendiri atas kesalahan terdakwa (beyond reasonable doubt).

    Hakim hanya semata-mata terikat pada alat bukti yang sah (preponderance of evidence).

    Kebenaran yang ingin dicapai

    Bertujuan untuk mencari kebenaran materiil.

    Bertujuan mencari kebenaran formal.

    Pemisahan peristiwa dan hukum

    Tidak ada. Ada perpaduan antara penetapan peristiwa dan penemuan hukum.

    Ada pemisahan. Para pihak hanya membuktikan peristiwa yang dipersengketakannya saja, sedangkan soal hukumnya menjadi tugas hakim.

    Penghentian pemeriksaan perkara

    Jaksa tidak berwenang untuk mencabut tuntutannya.

    Para pihak yang berperkara bebas menghentikan pemeriksaan perkara sebelum hakim menjatuhkan putusan.

    Keaktifan hakim

    Hakim bersifat aktif (eventual maxim).

    Hakim bersifat pasif (verhanlungs maxim).

    Sanksi

    Mengenal sanksi yang bersifat sementara, misalnya penahanan sebelum vonis untuk memperlancar persidangan.

    Tidak mengenal sanksi yang bersifat sementara.

    Sifat hukuman

    Hukuman diberikan guna membebankan nestapa kepada si pelaku.

    Hukuman ditujukan untuk melindungi subjek hukum lain di luar si pelaku.

    Demikian jawaban dari kami terkait perbedaan hukum acara pidana dengan hukum acara perdata di Indonesia sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Referensi:

    1. Achmad Ali dan Wiwie Heryani. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Prenadamedia Group, 2012;
    2. Andi Sofyan dan Abd. Asis. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014;
    3. Bambang Sugeng dan Sujayadi. Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi Perkara Perdata. Jakarta: Prenadamedia Group, 2012;
    4. Sunaryo dan Ajen Dianawati. Tanya Jawab Seputar Hukum Acara Pidana. Jakarta: Visimedia, 2009.

    Tags

    acara peradilan
    hukum acara perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!